
Bandung, Jumpaonline – Pada tanggal 27 Juli 2025, tujuh warga Sukahaji dikirimi surat panggilan tersangka atas tuduhan penyerobotan tanah dan turut serta dalam perkumpulan yang dilarang tanpa adanya bukti yang jelas. Dalam surat tersebut tertera jeratan pasal 167, 169, 385, dan 389 KUHP. Terkait persoalan ini, warga menginisiasi konsolidasi yang dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025.
Fariz Hamka, selaku kuasa hukum warga Sukahaji menjelaskan, bahwa penetapan tersangka kepada tujuh warga Sukahaji bermula dari adanya laporan Junus Jen Suherman yang masuk pada bulan Februari 2025 terkait penyerobotan lahan. Sejak masuknya laporan tersebut, warga Sukahaji mendapat tiga kali pemanggilan sebagai saksi dan saat ini dinyatakan sebagai tersangka dengan empat jeratan pasal.
“Untuk dijadikannya tersangka, seminimal mungkin harus ada dua alat bukti. Ini yang belum kami ketahui. Ini perkumpulan sosial, [jadi] tempat tinggal dan rumah tangga,” tuturnya.
Ia menuturkan bahwa empat pasal yang menjerat tujuh warga Sukahaji seringkali digunakan penguasa sebagai upaya untuk mengkriminalisasi masyarakat penghuni suatu wilayah. Warga dituduh melakukan perkumpulan jahat dan tindakan melawan hukum. Namun,sebenarnya, warga Sukahaji justru sedang berusaha mempertahankan hak atas ruang hidup mereka. Rencananya mereka akan memenuhi panggilan tersebut pada Rabu, 30 Juli 2025.
“Sebagai kuasa hukum, kami akan terus mendampingi sampai akhir,” jelas Fariz.
YR, salah satu dari ketujuh warga Sukahaji yang dijadikan tersangka menjelaskan, sebelum adanya surat panggilan sebagai tersangka, warga sudah sering mendapat teror berupa pelemparan batu. Hal ini yang bermula sejak bulan Ramadan 2025. Serangan seringkali mengarah ke kawasan umum serta rumah-rumah warga.
“Teror nggak langsung mengarah ke pribadi, tapi warga sering merasakan. Teror gitu udah biasa, itu kelakuan pengecut,” ujarnya.
Alwi Muhammad, bagian dari Forum Sukahaji Melawan, turut menjelaskan terkait peristiwa tersebut ke rumah warga oleh orang yang tidak dikenal. Pelemparan batu kembali terjadi pada pukul 12 malam dini hari–di hari yang sama dengan konsolidasi yang dilakukan warga. Kejadian tersebut berlangsung cukup lama, hingga berakhir pada pukul tiga dini hari.
“Lebih dari 15 kali dilempar batu seukuran tangan orang dewasa. Semalam itu di sini hujan, batu yang dilempar itu kering. Kemungkinan sudah dipersiapkan oleh mereka,” tutup Alwi.
Reporter data: RIZKI ANUGRAH KUSUMAH
Penulis: KHAIRUN NISYA
Editor: NIPA RIANTI NUR RIZKI DEWI
