Potret warga Sukahaji yang sedang menandatangani spanduk “TANAH UNTUK RAKYAT” di depan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Kota Bandung pada Senin, 4 Agustus 2025. (Sarah Ayuninda/JUMPAONLINE)

Bandung, Jumpaonline Warga Sukahaji mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025 bertempat di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, tepatnya di Jalan Badak Singa, Kota Bandung. Pengajuan penangguhan penahanan tersangka ini berdasar pada enam warga Sukahaji yang ditahan pada 30 Juli 2025 lalu. Hasil dari tahap pengajuan akan diproses oleh Polrestabes Bandung selama beberapa hari ke depan.

Sebagai kuasa hukum, Fariz Hamka menjelaskan bahwa surat pengajuan pertama ini berdasarkan pasal 31 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut menerangkan bahwasanya setiap warga yang ditahan dengan status sebagai tersangka ataupun korban, berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan dari keluarga.

“Ketika memohonkan surat permohonan penangguhan penahanan, setidaknya harus ada yang dijaminkan. Pihak keluarga bersedia untuk menjamin bahwa warga akan kooperatif menjalani proses hukum,” terangnya.

Reni Dilla, individu yang mengawal isu Sukahaji, berpendapat bahwa pengajuan penangguhan ini dapat disetujui berdasarkan fakta yang terjadi. Menurutnya, terdapat beberapa pasal yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Warga pun masih belum mengetahui dengan jelas terkait alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

“Semoga apa yang udah diajukan Forum Sukahaji tuh dapat di acc. Mengawal isu ini dengan aksi dan kempen [kampanye] kecil-kecilan, kita tuh tetap mengaktifkan ruang hidup yang ada di dalam,” tutur Reni.

Fitri Yuliasari, salah satu bagian dari forum Sukahaji, menjelaskan bahwa dukungan terhadap warga yang ditahan terus dilakukan dengan menyuarakan kebebasan serta memantau setiap proses hukum yang berlangsung. Ia juga merasa terbantu dengan adanya dukungan dan solidaritas yang berdatangan dari berbagai pihak.

“Kami ingin aman, ingin hidup tenang. Walaupun harus membayar pajak, kami siap, yang penting jangan merasakan intimidasi-intimidasi lagi karena itu adalah hak untuk kami, yaitu ruang hidup,” harapnya.

 

SARAH AYUNINDA

KHAIRUN NISYA

Editor: NIPA RIANTI NUR RIZKI DEWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *