STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PELIPUTAN DASAR
Pengantar
Pers mahasiswa sebagaimana fungsinya memiliki peran penting sebagai sumber media informasi kampus yang dapat menjembatani komunikasi antara mahasiswa, pihak universitas, dan masyarakat luas. Dalam menjalankan fungsinya, pers mahasiswa bukan hanya sekedar meliput berita, tetapi juga berperan dalam menyuarakan aspirasi dan memberikan ruang diskusi bagi mahasiswa maupun masyarakat luar terkait isu-isu yang ada. Oleh karena itu, diperlukan suatu Standar Operasional Prosedur (SOP) peliputan yang mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik untuk menggarap isu-isu tersebut.
SOP peliputan dasar ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugas peliputannya. Mengacu pada peraturan dan undang-undang yang berlaku, SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan etika dan integritas yang baik, serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
Melalui SOP ini, diharapkan wartawan dapat berkontribusi secara positif dalam pemberitaan dengan memberikan informasi yang akurat, adil, dan berimbang, serta menciptakan ruang aman bagi individu ataupun masyarakat yang terdampak.
Pedoman Peliputan Dasar
Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Nasional bahwa pers nasional berpedoman terhadap undang-undang tentang pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan-peraturan Dewan Pers.
1. Umum
- Wartawan menaati kode etik jurnalistik
- Wartawan mempersiapkan Term of Reference sebelum melakukan peliputan atau pemberitaan
- Wartawan mempersiapkan Surat Izin Peliputan sebelum melakukan peliputan (jika diperlukan)
- Wartawan menggunakan dan menunjukkan kartu identitas pers pada saat peliputan
- Wartawan menghormati privasi individu dan tidak mempublikasikan informasi pribadi tanpa izin
- Wartawan menyimpan kontak informasi narasumber
2. Hal-hal yang perlu diperhatikan
- Wartawan harus mengedepankan etika dan nilai kemanusiaan pada proses peliputan
- Wartawan telah melakukan riset mendalam terkait latar belakang peristiwa yang akan diliput
- Wartawan harus menentukan skala prioritas narasumber yang akan diwawancarai
- Wartawan harus memperhatikan keberdampakan bagi setiap narasumbernya pada saat konten tulisan maupun audio visual akan diterbitkan
- Wartawan harus menghindari istilah/makna yang berisi ujaran kebencian atau diskriminasi
- Wartawan harus menghindari stereotipe dan generalisasi yang dapat merugikan kelompok tertentu
- Wartawan harus selalu membuka ruang bagi siapapun untuk memberikan hak jawab
3. Hal-hal yang perlu dihindari
- Wartawan tidak boleh menggunakan bahasa atau istilah yang merendahkan dan menyinggung kelompok tertentu
- Wartawan tidak boleh mencantumkan unsur penghinaan pada saat penulisan atau pembuatan karya
- Wartawan tidak boleh membuat karya baik tulisan maupun audio visual berdasarkan prasangka saja dan tanpa melakukan disiplin verifikasi
- Wartawan tidak boleh memaksa narasumber untuk berbicara tanpa persetujuannya
Demikian Standar Operasional Prosedur Peliputan Dasar ini dibuat untuk diperhatikan dan diterapkan dengan sebagaimana mestinya. SOP ini dibuat untuk keperluan internal pada saat liputan, namun bukan berarti wartawan/reporter tidak membaca SOP umum yang terdapat di berbagai media lainnya. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, segala bentuk tanggung jawab sepenuhnya dipegang oleh Ketua Umum dan Pemimpin Redaksi.
proscar shopping In guinea pigs that are infected with Chlamydophila caviae, chronic inflammation and fibrosis in the fallopian tubes is observed in the middle of the menstrual cycle but not at the beginning or the end 137
where can i get prednisone: http://prednisone1st.store/# can i buy prednisone online in uk