
Kampusiana, Jumpaonline – Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Pasundan (Unpas) mengadakan kegiatan sosialisasi Permendikbud No. 55/2024: Merespon Darurat Kekerasan di Perguruan Tinggi Yang bertempat di Aula Mandala Saba Ir. H. Djuanda, pada hari Jumat, 24 April 2026. Kegiatan ini menyoroti tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus, termasuk dari perspektif hukum yang mengaturnya. Acara ini dihadiri oleh perwakilan mahasiswa, Lembaga Kegiatan Mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa, dan civitas akademika kampus.
Mulyaningrum Selaku Ketua Satgas PPKPT, menjelaskan bahwa saat ini kampus berada dalam kondisi darurat kekerasan yang mencakup bullying, kekerasan fisik, psikis, tindakan intoleransi, hingga kekerasan seksual. Ia menambahkan bahwa fenomena ini dipengaruhi dari adanya ketimpangan relasi kuasa di lingkungan kampus, seperti antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior, maupun dalam organisasi kemahasiswaan.
“Menurut laporan Komnas Perempuan 2025, kampus itu menyumbang laporan tertinggi pada kasus-kasus kekerasan di bandingkan dengan pendidikan yang lain,” ucapnya.
Maman Budiman Selaku Dosen Fakultas Hukum, mengatakan bahwa Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 merupakan regulasi administratif yang menjadi langkah awal dalam penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi. Namun regulasi ini tidak menggantikan ketentuan hukum pidana maupun perdata yang berlaku.
“Selain itu, korban maupun pelaku bisa saja didampingi oleh penasihat hukum, lawyer, advokat, atau penasihat hukum ketika berhadapan dengan proses kekerasan di perguruan tinggi,” tuturnya.
Ia meneruskan bahwa apabila penyelesaian melalui mekanisme kampus tidak memuaskan, korban memiliki hak untuk melanjutkan perkara ke ranah hukum, baik melalui jalur pidana di kepolisian maupun gugatan perdata di pengadilan.
Saat memasuki sesi tanya jawab, Amanda Rizky Yasmin selaku Ketua Umum BEM FKIP Unpas berkesempatan untuk mengutarakan rasa penasarannya. Ia bertanya terkait mekanisme independensi Satgas PPKPT dalam menangani kasus, khususnya dosen atau pimpinan kampus.
“Bagaimana peran satgas memastikan tidak adanya pengaruh relasi kuasa yang berpotensi merugikan korban, serta indikator yang digunakan untuk menyatakan suatu kasus telah selesai?” tanya Amanda.
Menanggapi hal itu, Leni Widi Mulyani, selaku Sekretaris satgas PPKPT menjelaskan bahwa, laporan resmi dari korban menjadi syarat utama dalam proses suatu kasus, sehingga penanganan dapat dilakukan tanpa melanggar asas praduga tak bersalah. ia menambahkan apabila terlapor merupakan dosen, kasus akan ditangani oleh satgas. Namun, jika melibatkan pimpinan kampus seperti dekan atau yang lebih tinggi, maka penangannya akan dialihkan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Indikator kasusnya selesai atau tidak, kalau secara sanksi sudah dijatuhkan, kita sanksi administratif. Tapi, kalau misalnya korbannya tetap masih mau lanjut, oh berarti itu belum selesai,” tutup Leni.
MOCH. RAFI GUSTIAWAN
Editor: NIPA RIANTI NUR RIZKI DEWI
