
Kampusiana, Jumpaonline– Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kampus I Lengkong Universitas Pasundan (Unpas) masih belum efektif. Aktivitas merokok di area publik sudah lama menjadi keluhan di kalangan mahasiswa. Banyak mahasiswa yang merasa kegiatan belajar dan menunggu kelas terganggu oleh kebiasaan merokok di area publik.
Salwa, Mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi angkatan 2024, mengeluhkan ruang tunggu tidak selalu dipakai sesuai fungsinya karena beberapa orang menempati itu hanya untuk merokok. Menurut Salwa, asap rokok membuatnya tidak nyaman ketika melintas di area kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
“Teman aku bisa dibilang banyak yang merokok, terus aku tipikal orang yang nggak suka sama asap rokok karena buat aku sendiri bikin pusing kepala dan bikin engap. Jadi sebaiknya lingkungan kampus terbebas dari asap rokok,” ujarnya pada Rabu, tanggal 26 November 2025.
Dari sisi lain, Muhammad Ilham, salah satu Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi, Angkatan 2024, mengakui bahwa ia merokok di ruang publik kampus karena tempatnya nyaman. Namun, ia tetap menyadari bahwa kebiasaan tersebut dapat mengganggu mahasiswa lain terlebih yang non-perokok.
“Sebenarnya di kampus [tempat aku merokok] itu tempatnya strategis. [aku sadar] Kalau rokok adalah sumber penyakit, makanya aku lebih hati-hati, dan akan menjaga jarak dengan yang non-perokok,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Rasman Sonjaya, selaku Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Budaya (Belmawabud) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, menyatakan bahwa aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah dikeluarkan oleh negara, termasuk di lingkungan pendidikan. Namun, hal tersebut belum ditindaklanjuti di Kampus Lengkong. Ia menyayangkan bahwa tanpa ada kebijakan dari rektorat, mahasiswa masih bebas merokok di area publik kampus.
“Fakultas membuat area publik yang seharusnya digunakan untuk diskusi atau menunggu saat waktu kuliah, tapi kebanyakan difungsikan untuk mengobrol sambil merokok. Ini sebuah keprihatinan buat kami sebagai pengelola fakultas,” ucapnya.
Menanggapi kondisi tersebut, FISIP menginisiasi aturan lokal Kampus Lengkong dengan menyiapkan pemasangan poster kawasan larangan merokok dan vaping di sejumlah titik. FISIP menargetkan 20 titik pemasangan, seperti ruang kelas, koridor ruang kelas, koridor area publik, dan juga area pimpinan. Ia juga menambahkan bahwa sedang ada perencanaan satu ruangan khusus untuk merokok.
“Kalau langsung melarang merokok tanpa ada saluran lain nanti mereka [mahasiswa perokok] kaget, gitu. Saya juga berharap mahasiswa dapat ikut mendukung terciptanya lingkungan kampus yang nyaman dan bebas asap rokok,” jelasnya pada Selasa, tanggal 25 November 2025.
SYLPIA AURELIA
SALWA YAFINISA
CALON ANGGOTA MUDA LPM ‘JUMPA’
editor: TRISYA ZAHIRAH A.P.
