Sumber: perpustakaan.jakarta.go.id

Judul: Yap Thiam Hien Sang Pendekar Keadilan 

Pengarang: Tim buku Tempo 

Penerbit: Kepustakaan Populer Gramedia

Terbit: 2013

Tebal: 158 halaman

Kategori: Biografi, Otobiografi, Bibliografi 

Integritas, kejujuran, dan keberanian dalam menegakkan keadilan menjadi nilai yang melekat pada sosok Yap Thiam Hien. Melalui Seri Buku Penegak Hukum, Tempo mengangkat perjalanan hidup seorang pengacara dalam buku Yap Thiam Hien Sang Pendekar Keadilan untuk memperingati 100 tahun hari kelahirannya. Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, Yap Thiam Hien dikenal sebagai pembela hak asasi manusia bagi mereka yang tertindas. Di tengah kacaunya hukum yang tidak lagi berfungsi sebagai alat untuk menegakkan keadilan serta minimnya penegak hukum yang jujur, sosok Yap Thiam Hien layak untuk dijadikan cermin. Keyakinan dan kegigihannya menjadi pengingat bahwa keadilan dapat diraih meski datang terlambat.

Buku ini menghadirkan sosok pengacara yang memilih ‘jalan lurus’ dengan menentang segala bentuk ketidakadilan dan diskriminasi. Yap merupakan minoritas tiga lapis, ia seorang etnis Tionghoa, beragama Kristen, juga menjunjung tinggi kejujuran, membuat ia berada diposisi rentan terhadap diskriminasi. Buku ini tidak hanya menggambarkan dirinya sebagai pengacara yang bersih dan sederhana, tetapi juga menyoroti perjuangannya dalam menyetarakan kedudukan sosial etnis Tionghoa di mata masyarakat. Lebih jauh, diceritakan pula jasa dan kebaikannya dalam menolong orang, termasuk mereka yang pernah menjadi lawan politiknya. Setiap kisah yang disusun dalam buku ini merupakan hasil wawancara dengan orang-orang yang mengenalnya.

Jejak Kehidupan Yap Thiam Hien 

Bagian pertama buku ini menyajikan latar belakang kehidupan Yap yang lahir di Banda Aceh dari keluarga berada. Namun, kemakmuran keluarganya tidak bertahan lama.  Di tengah kesulitan tersebut, ibunya meninggal dunia, sementara ayahnya pergi keluar kota untuk membangun kembali bisnisnya.

Ditinggal oleh kedua orang tuanya, tidak membuatnya bersedih. Ia dan kedua adiknya dirawat oleh neneknya, Sato Nakashima,  perempuan keturunan Jepang yang dibawa oleh kakeknya, Joen Khoy.  Mereka hidup dengan kesederhanaan dan bahkan harus tidur bersama dalam satu kamar tumpangan. Yap kecil mengajarkan bahwa pengalaman hidup yang keras dapat membentuk ketangguhan dan kepekaan terhadap penderitaan orang lain.

Sejak kecil, Yap dikenal sebagai anak yang pintar, ia menguasai kemampuan berbahasa, sebuah kemampuan langka yang membuatnya dapat menempuh pendidikan di Belanda. Status keluarganya sebagai anggota Kong Koan (Dewan Tionghoa) memberikan ia kesempatan untuk dapat menempuh pendidikan pada saat itu.

Cita-citanya untuk dapat berkuliah di luar negeri terwujud ketika ia memperoleh beasiswa untuk belajar di Universitas Leiden, salah satu sekolah hukum terpandang pada masa itu. Dalam perjalanannya ke Belanda, diceritakan Yap menyoroti ketimpangan rasial yang mencolok di pelabuhan Asia dan Eropa. Pembaca diajak membayangkan apa yang dilihatnya ketika buruh pelabuhan negara jajahan di Asia  didominasi oleh orang berkulit hitam dengan pengawas berkulit putih, sementara di Eropa, orang berkulit putih justru banyak bekerja sebagai buruh di pelabuhan. Pengalaman yang ia alami memberi pemahaman kepada pembaca terkait isu ras dan kesetaraan. Tidak sampai disitu, kesadaran akan ketidakadilan tersebut membentuk cara pandangnya terhadap hukum. Berpolitik menjadi salah satu cara baginya untuk memperjuangkan hak asasi manusia. Namun, politik yang ia pilih bukanlah politik kekuasaan, melainkan politik yang berpijak pada kebenaran.

Politik Jalan Lurus Yap Thiam Hien 

Bagi Yap, berpolitik merupakan  ikhtiar untuk mencari keadilan. Praktik politik kotor dan penuh manipulatif tidak sejalan dengan prinsip hidupnya. Bersama sejumlah rekannya, Yap mendirikan Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki) sebagai upaya membela hak-hak etnis Tionghoa dari diskriminasi aturan negara. Namun, sikapnya yang terlalu lurus dan tanpa kompromi membuat dukungan terhadapnya berkurang. Prinsip yang ia pegang memang menunjukkan keberanian dan ketidaktakutan menghadapi lawan yang jauh lebih kuat, tetapi di dunia politik dan hukum, ‘jalan lurus’ dianggap terlalu berisiko.

Di tengah banyaknya yang memihak Sukarno, sikap Yap yang nekat melawan arus demi mempertahankan prinsipnya memantik kemarahan dan permusuhan. Yap tidak berpikir panjang mengenai sikap yang diambilnya, sehingga ia dengan mudah tersingkir dari dunia politik. Sikap cueknya ketika disudutkan, dicemooh, dan disoraki, tidak membuatnya gentar. Namun, situasi tersebut membuat istrinya dirundung kecemasan dan ketakutan yang mungkin akan menimpa keluarganya. Dapat dikatakan Yap dan temannya merupakan seorang demokratis legalis, perbedaannya terletak pada sikap yang dipilih. Ia memilih ‘jalan lurus’, sedangkan teman-temannya memilih ‘jalan tengah’ dengan mempertimbangkan kemungkinan risiko yang terjadi.

Ketika sidang konstituante, suara Yap menggema lantang dengan menentang mati-matian untuk kembali ke UUD 1945 dan menolak Demokrasi Terpimpin. Sikapnya yang nyeleneh dan tanpa kompromi menimbulkan kekhawatiran akan dampak politik yang ditimbulkan. Tidak dapat dipungkiri pengaruh Sukarno pada masa itu cukup kuat, sehingga tidak sembarang orang bisa menyinggungnya. Keteguhan akan prinsip ‘jalan lurus’, menimbulkan perpecahan di internal Baperki. Sikap dan prinsip Yap tidak cocok dengan dunia politik yang mesti cari aman dan mensyaratkan untuk berkompromi. 

Selain itu, menurut Yap, kembalinya ke UUD 1945 dinilai diskriminatif dan mengancam hak asasi bagi etnis Tionghoa. Pasal 6 UUD 1945 sebelum amandemen yang menyatakan, “presiden ialah orang Indonesia asli”, disebut sebagai pengabaian terhadap pluralisme. Penerapan demokrasi terpimpin juga menjadikan Sukarno figur yang otoriter. Kedekatan Sukarno dengan kelompok kiri membuat Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi kuat. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Yap terhadap Sukarno. Meski demikian, keberaniannya patut diacungi jempol ketika kerap kali mengomentari sikap presiden, tidak hanya soal politik tetapi sang presiden yang suka berpoligami. Sebenarnya Yap bukanlah orang politik seperti teman-temannya yang lain, ia terjun ke dunia politik untuk turut menyelesaikan masalah kelompok minoritas agar bisa menyatu dengan bangsa Indonesia. 

Kritik Yap Thiam Hien terhadap Diskriminasi Etnis Tionghoa 

“Jadi, bukan jumlah, melainkan perlakuan yang menentukan status minoritas. Suatu jumlah besar bisa mempunyai status minoritas seperti halnya rakyat Indonesia di zaman kolonial, di mana sejumlah kecil orang Belanda mempunyai kedudukan ‘dominan’ grup.”

Dikutip dari buku Yap Thiam Hien Sang Pendekar Keadilan halaman 70

Etnis Tionghoa yang merupakan warga Indonesia kerap menghadapi pembatasan, seperti tidak dapat bekerja di pemerintahan baik sebagai pegawai negeri maupun sebagai tentara. Selain itu, hambatan juga sering didapatkan dalam proses pembuatan perizinan atau membuka kredit bank. 

Kelompok asimilasionis yang terdiri dari Ong Tjong Hay dan Auwjong Peng Koen, mengusulkan bahwa masalah minoritas dapat diatasi melalui asimilasi dengan menikahi pribumi. Yap menyentil hal tersebut dengan menyebutkan bahwa diskriminasi rasial yang terjadi sengaja diciptakan pribumi.

Pasca tragedi 1965, etnis Tionghoa mudah di cap sebagai komunis. Dalam rentang waktu 1965-1967, terjadi kerusuhan anti-Cina di beberapa daerah tertentu. Pada 27 Desember 1966, melalui Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127/U/Kep/1966, terdapat kebijakan untuk mengganti dengan nama Indonesia.  Namun, kebijakan tersebut hanya menyasar etnis Tionghoa, tidak bagi keturunan Arab, India, atau Eropa. Kebijakan tersebut yang dimaksudkan untuk meredam sentimen anti-Cina dan bentuk asimilasi terhadap etnis Tionghoa melanggar hak asasi atas identitas. Seorang minoritas seperti Yap tidak mau mengubah identitas namanya, walaupun ia tahu gejolak politik pada saat itu yang akan mengancam nyawanya. Jiwa nasionalismenya sangat tinggi, nama hanya terlihat diluar tapi kontribusi terhadap Indonesia yang perlu ditekankan. Hal ini menyadarkan pembaca bahwa identitas bukan masalah, tetapi penciptaan hukum yang kerap kali mendiskriminasi pihak tertentu. Hingga saat ini pun hukum masih belum menjamin penegakan hak asasi manusia.

Mencari Kebenaran Bukan Kemenangan

“Yang penting hak asasi” hal itulah yang selalu dipegang oleh Yap. Baginya kebenaran adalah harga mati yang tidak dapat ditawar. Adagium fiat Justitia ruat coelum “keadilan mesti ditegakkan sekalipun langit runtuh” dilaksanakannya dalam membela siapapun yang haknya dicabik-cabik. Pengalamannya bermitra dengan para pengacara terkemuka membuatnya banyak belajar cara menarik klien dan berpolitik. Dari tukang kecap, rakyat kecil yang rumahnya digusur, pegawai Departemen Pertanian yakni Sawito Kartowibowo, tokoh komunis, hingga klien anti-Cina dibelanya. Ketika semua orang meludah dan tidak mau berhubungan dengan PKI, Yap yang seorang anti-komunis bersedia untuk membela Soebandrio saat bekas wakil perdana menteri tersebut dituduh terlibat penculikan para jenderal pada tragedi 1965. Pasca tragedi tersebut, siapapun yang berhubungan dengan PKI akan mendapat ancaman yang mengerikan. Risiko yang begitu besar diambil oleh Yap karena keyakinannya bahwa Soebandrio tidak bersalah. Keberaniannya membela seseorang yang ditolak oleh seluruh masyarakat Indonesia kembali menampar pembaca karena konsistensinya terhadap penegakan hak asasi manusia, bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan.

Yap dikenal sebagai pengacara yang suka memarahi dan menceramahi klien yang datang ke kantornya. Tak jarang klien dibuat menangis olehnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan kliennya tidak berbohong dan perkaranya layak untuk dibela. Sebagai pengacara, sikapnya perlu dijadikan panutan dengan tidak pernah menjanjikan kemenangan karena membela adalah untuk mencari dan menegakkan kebenaran. Selain itu, tarif yang dikenakan pun jauh lebih murah dibanding kantor pengacara lain. Yap hanya mengenakan tarif sekitar Rp5-10 juta, bahkan menggratiskan biaya kliennya yang merupakan orang miskin. Tentang ini, banyak pengacara melakukan suap untuk mengatur jalannya perkara agar sesuai keinginan klien. Tarif yang menggiurkan kerap kali membuat pengacara menghalalkan segala cara untuk memuaskan klien. Tapi Yap berbeda, ia banyak menangani kasus besar dengan tetap bertahan pada pendiriannya. Kecintaannya dalam menegakkan hak asasi manusia patut untuk ditanamkan dalam diri.

Penampilan Yap dengan kemeja lengan putih pendek, celana panjang abu-abu, dan sepatu kulit hitam, tampak sederhana, tidak seperti kebanyakan pengacara sekarang yang tampil glamor dengan pakaian mahal dan perhiasan di sekujur tubuhnya. Baginya, hanya toga dan jubah hitam yang ia kenakan saat bersidang, satu-satunya barang mahal yang dibeli khusus di Belanda.

Dalam perjuangannya membela keadilan, Yap mendirikan Persatuan Advokat Indonesia atau disingkat Peradi. Walaupun pada saat itu anggotanya masih kecil, tapi organisasi Peradi berkembang menjadi organisasi yang dicita-citakan olehnya. Selain itu, ia juga mendirikan lembaga pembela hak asasi manusia dan yayasan lembaga bantuan hukum. Membela hak asasi manusia ia perjuangkan juga lewat lembaga swadaya dan forum internasional. Namun, sayangnya ia jarang menjadi panutan bagi penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, ia lebih cocok dikenang sebagai pelopor hak asasi manusia daripada sebagai pengacara.

Praktik kotor dan korupsi menggambarkan keadaan lembaga peradilan saat ini. Meski begitu, hal yang dilakukannya perlu menjadi contoh dengan  tidak ikut mengotori lembaga peradilan, walaupun akan berujung kalah di meja hijau. Keberanian dan tidak takut kalah menjadi hal yang langka dimiliki pengacara saat ini.

Bagian terakhir buku ini menjelaskan bahwa Yap merupakan seorang yang tegas, disiplin, dan galak. Tidak hanya ketika di dalam ruang sidang, tetapi di dalam keluarganya. Ketika sudah berbicara soal hukum dan hak asasi, tidak ada kompromi. Buku ini seolah mengajak pembaca untuk berpikir dan melihat perbedaan pengacara pada masa lalu dibandingkan saat ini. Sosok Yap memiliki peran penting dalam sejarah tegaknya hak asasi manusia di Indonesia. Sikap dan prinsipnya yang selalu di ‘jalan lurus’ membuatnya dikagumi oleh rekan sesama pengacara. Bercermin kepada Yap adalah hal yang perlu dilakukan oleh para penegak hukum saat ini. Indonesia tidak kekurangan orang pintar tetapi kekurangan orang yang jujur. Baik di masa lalu maupun di masa kini, praktik korupsi tidak pernah terselesaikan secara tuntas walaupun telah terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga peradilan yang kerap diwarnai praktik kotor dan korup hanya dapat ditangani dengan aparat penegak hukum yang berintegritas tinggi. Berkaitan dengan itu, dapat dikatakan bahwa hukum hingga saat ini belum memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok minoritas dan masyarakat kecil.

 

SARAH AYUNINDA

Editor: KINANTI ROSNENDAH TAKARIA

 

Yuniarti, Siti.(2016). Yap Thiam Hien: Figur Teladan Advokat Indonesia. Diakses dari https://business-law.binus.ac.id/2016/04/29/yap-thiam-hien-figur-teladan-advokat-indonesia/

Sembiring Krisna.(2021).Belajar Adil dari Yap Thiam Hien, Pembela Kaum Tertindas.Diakses dari https://nasional.sindonews.com/newsread/546324/15/belajar-adil-dari-yap-thiam-hien-pembela-kaum-tertindas-1632175795/34

Dewi, Y. R. K. (2013). Asimilasi Versus Integrasi: Reaksi Kebijakan Ganti Nama WNI Warga Negara Indonesia Tionghoa 1959-1968. AVATARA, Jurnal Pendidikan Sejarah, 35-42.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *