
Kampusiana, Jumpaonline– Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Pasundan (Unpas) mengadakan Sosialiasi Cyberbullying di Aula Mandala Saba pada hari Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi ruang agar mahasiswa dapat lebih peka terhadap bentuk kekerasan di ruang lingkup kampus.
Lukman, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, menjelaskan bahwa, kekerasan di perguruan tinggi dapat terjadi secara fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Ia juga menambahkan, saat ini kekerasan kerap terjadi melalui gawai yang disebut sebagai cyberbullying.
“Kalau dulu ada [istilah] mulutmu harimaumu, sekarang adalah jarimu harimaumu. Termasuk juga emoji, hati-hati [menggunakannya] karena bisa jadi berdampak. Apalagi kalau memang [hal] sensitif,” jelas Lukman.
Leni Widi Mulyani, dosen fakultas Hukum Unpas, memaparkan bahwa, cyberbulliying adalah tindakan intimidasi, penghinaan, pelecehan atau penyebaran informasi negatif melalui media digital. Media digital yang dimaksud dapat berupa media sosial, pesan dan forum daring, serta laman pembelajaran daring.
“Ciri khas cyberbullying itu dilakukan berulang kali, sengaja, dan berdampak secara psikologis. Bullying itu tujuan utamanya itu untuk menyakiti [korban],” tutur Leni.
Ia menambahkan, cyberbulliying termasuk ke dalam kategori pelecehan seksual non fisik. Dalam ranah cyberbullying, perbuatan tersebut dilakukan tidak melalui interaksi secara fisik, melainkan hanya melalui media sosial.
Saat memasuki sesi tanya jawab, Varrel Varrandi, mahasiswa Fakultas Hukum, berkesempatan untuk bertanya terkait indikasi hukum dari cyberbullying yang ada di Indonesia saat ini. Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan soal regulasi perlindungan terhadap korban di Unpas.
“Apakah perlindungan hukum bagi korban sudah bagus atau belum?” tanya Varrel.
Leni menjelaskan bahwa, secara hukum, korban akan dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang ITE, serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana terbaru. Perlindungan di kampus juga didukung dengan adanya surat keputusan rektor.
“Jadi semua sudah terakomodinir dengan baik. Tinggal In practice-nya seperti apa. Ajarkan ke orang-orang yang di lapangan tentang hak-hak sipilnya, supaya dia tahu punya hak yang sama di mata hukum, ” tutup Leni.
NIPA RIANTI NUR RIZKI DEWI
Editor: KHAIRUN NISYA
