Perancang visual: Khairun Nisya

“Rakyat Ingin Revolusi” adalah momen yang menjadi alasan dibalik munculnya gejolak atmosfer demokrasi yang kian hari semakin membara. Bukan hanya sekadar tajuk, ini merupakan bentuk dari kekecewaan masyarakat terhadap penguasa yang sudah tak lagi terbendung–sehingga pada akhirnya terus meluap. Pergolakan amarah yang hadir pada publik ini terlahir dari aturan-aturan pemerintah yang tidak masuk akal di tengah krisisnya kondisi negeri. Sebagai bentuk perlawanan, seluruh elemen masyarakat tengah berjuang untuk menyuarakan keresahan, berbekal genggaman harapan akan adanya keadilan dan transparansi dari penguasa. 

Kini rakyat bersama komunitas lainnya ramai menyuarakan 17+8 tuntutan terhadap pemerintah di media sosial. Salah satu postingan tuntutan tersebut dimuat pertama kali pada akun Instagram  @malakaproject.id, berisi beberapa tuntutan tentang menarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran, membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kasus semua korban kekerasan aparat, bekukan kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR, dan masih banyak lainnya. Saat ini tuntutan tersebut menjadi dorongan kuat untuk masyarakat bersatu dalam menyuarakan aspirasi. Namun, publik lagi-lagi merasa kecewa dengan berbagai respon pemerintah dan aparat yang disertai dengan tindakan represif. 

Pada Senin, 1 September 2025, terjadi penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian yang dilontarkan pada kawasan kampus II Universitas Pasundan (Unpas) Tamansari, Bandung. Peristiwa beringas ini terjadi pada pukul 23.38, ketika mahasiswa dan petugas keamanan kampus sedang bersiaga di area Unpas–yang beberapa menit sebelumnya tampak rombongan TNI-Polri tengah melakukan penyisiran lengkap dengan kendaraan bermotor hingga mobil rantis di sekitaran jalan Tamansari.

Asap dari gas air mata dengan cepat mengepul di udara lalu menyebar ke seluruh bangunan kampus. Malam itu, Korps Sukarela Unpas mengevakuasi lebih dari 50 mahasiswa yang menjadi korban dari paparan gas air mata. Tak sedikit tembakkan yang dilontarkan oleh aparat ke area kampus, terdapat 48 kaleng selongsong gas air mata yang ditemukan di area halaman kampus.

Terlebih, begitu mengecewakan ketika Azhar Affandi, sebagai Rektor Unpas melayangkan pernyataan sikapnya pada Selasa, 2 September 2025, yang dimuat pada akun Instagram @pasjabar.news, bahwa rektor menerangkan tidak melihat adanya intervensi yang berlebihan dari aparat terhadap kampus dan mahasiswa. Dalam video ini, rektor sama sekali tidak menyinggung mengenai tindakan brutalitas dari aparat. Seharusnya, yang menjadi sorotan rektor ialah kampus yang berperan sebagai area terlindung dan bebas dari bahaya bagi mahasiswa.

Banyak mahasiswa yang pada akhirnya tidak sependapat dengan pernyataan sikap yang disampaikan oleh rektor. Sampai pada akhirnya, pada Rabu, 3 September 2025, ia kembali menyatakan pernyataan sikapnya yang telah direvisi. Dalam video yang diunggah pada Instagram @bemkmunpas, menyatakan permohonan maaf atas pernyataan sikap sebelumnya yang diakibatkan karena belum mendapatkan informasi sepenuhnya terkait kronologi kejadian. Pernyataan tersebut dilengkapi pula dengan postingan pada instagram @univ_pasundan, surat tertulis yang ditandatangani oleh rektor. Poin yang dimuat dalam revisi pernyataan sikap ini, rektor membenarkan adanya penembakan gas air mata oleh aparat yang dipicu oleh pihak yang bukan mahasiswa Unpas, kampus pun mengutuk keras atas atas tindakan represif yang dilakukan aparat, kampus telah mengupayakan pembebasan dua mahasiswa yang ditahan, dan akan bertanggung jawab penuh jika terdapat korban di lingkungan aktivis atau mahasiswa Unpas pada kejadian malam itu.

Jika membahas perihal tindakan yang dilakukan oleh aparat, tentu saja hal tersebut tidak bisa dinormalisasikan. Mengingat kampus adalah kawasan yang seharusnya menjadi ruang aman–tempat yang terbebas dari tindakan represif. Selain itu, kampus juga menjadi area evakuasi korban yang membutuhkan pertolongan medis, namun malah diserang dengan alasan mengamankan situasi. Apakah harus dengan menembakkan gas air mata ke kawasan kampus? Aparat berdalih bahwa gas air mata yang masuk ke area kampus disebabkan oleh angin. Padahal, alat dan bukti berupa bekas tembakan yang menyebabkan fasilitas kampus rusak terpampang jelas adanya.

Pada dasarnya, kampus menjadi ruang aman bagi mahasiswa. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa “Perguruan tinggi mempunyai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.” Hal ini berarti bahwa kampus menjadi kawasan yang bebas dari adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk aparat, terlepas dari siapapun oknumnya. Kami benar-benar mengecam dengan tegas, terhadap segala bentuk tindakan represif yang dilakukan aparat di kawasan kampus. Terkhusus, kejadian penembakan gas air mata ke kampus tempo hari yang rasanya tak elok jika dilihat dari kacamata manapun.

Pada situasi sekarang, peran mahasiswa sangatlah krusial. Ketika mencuat hal yang rasanya bertentangan dan melenceng dari kiprah seharusnya, mahasiswa harus turut andil dalam mengawal serta menyuarakan yang sebenar-benarnya. Mahasiswa dapat menjadi salah satu titik tombak dalam perjuangan masyarakat Indonesia. Penting bagi mahasiswa untuk selalu melek akan kondisi sekitar, dapat dimulai dari mengawasi kebijakan dan respon institusi kampus dalam menghadapi kondisi saat ini. Sinergi di antara pengawalan para mahasiswa dan setiap tindakan dari pihak kampus akan menentukan arah yang memastikan bahwa mahasiswa berada di ruang aman.

 

REDAKSI LPM ‘JUMPA’ UNPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *