Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasundan (Unpas) memulai periode Kabinet Nawasena sejak Juli 2023 lalu, namun memasuki awal tahun 2024 kemunculan BEM Unpas hilang timbul dan tak konsisten dalam membawa program kerjanya. Jika dilihat dari laman Instagramnya, program kerja terakhir yang mereka unggah yakni pada tanggal 5 Desember 2023 berisi seminar “Pasundan Leadership School: Menuju Unpas Emas Menggapai Negara Maju Berkeadilan”. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kebingungan akan terhentinya program kerja yang seharusnya dilaksanakan hingga akhir kepengurusan. Perjalanan yang penuh rintangan memang kian terus dirasakan bagi lembaga mahasiswa yang rentan serta bisa saja mengalami kebinasaan, tetapi sebagai lembaga kampus yang merepresentasikan aspirasi bagi kepentingan mahasiswa, sudah seharusnya bertanggung jawab dan bukannya menghilang tanpa memberikan kepastian. Salah satu kekuatan besar yang dimiliki mahasiswa sebenarnya masuk kepada fungsi BEM, yaitu sebagai jembatan atau penghubung antara pihak universitas dan mahasiswa. Maka ketika peran tersebut menghilang, terdapat kecacatan yang nyata dalam menjaga stabilitas kampus.
Sempat kami merasakan kehangatan pelukan dari mereka yang berdiri di atas jajaran kekuasaan, walau kehadirannya terkadang seperti ‘kekasih’ yang kerap kali hilang tak memberi kabar. Kabar terakhir pada laman Instagramnya diunggah 17 Juni 2024, BEM Unpas hanya mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Adha”, seakan muncul sebagai formalitas kekasih yang memberi kabar, sedang kepastian tak kunjung mereka berikan. Layaknya sebuah hubungan, pasang surut memang terus terjadi selama masa jabatan. Tetapi, sebagai insan yang butuh didengar, kini timbul sebuah perasaan yang nyata dan tak terbendung akan kerinduan pada lembaga yang kami sebut sebagai ‘Wakil Mahasiswa’. Ke mana perginya mereka satu periode ini? Kenapa kehadirannya begitu tak terasa? Apakah mereka sedang menghadapi permasalahan?
Banyak polemik yang kami dengar di luaran sana tentang mereka yang hilang entah ke mana. Asumsi bermunculan secara liar seperti permasalahan kongres bahkan adanya kepentingan politik. Wakil Rektor Bidang Belmawabud mengatakan bahwa BEM Unpas sedang dibekukan karena bermasalah pada proses kongres. Kabar meninggalnya salah satu presidium kongres pun menjadi satu dari sekian alasan dihentikannya kongres BEM. Selain itu, pihak Unpas pun menyoroti terkait BEM yang belum sempat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) periode 2023-2024. Menurut penuturan Warek dan Kepala Biro Kemahasiswaan, LPJ BEM Unpas kini memang ditunda untuk waktu yang belum bisa ditentukan. Lantas, apa alasan sebenarnya penundaan tersebut? Apakah mewajarkan mereka untuk lari dari tanggung jawab? Padahal sejatinya, fungsi dari adanya sebuah Laporan Pertanggungjawaban adalah sebagai bentuk evaluasi terhadap keseluruhan kerja-kerja yang dilakukan oleh BEM.
Berbagai pertanyaan memenuhi isi pikiran kami. Permasalahan BEM Unpas tak hanya terletak pada LPJ dan Kongres, namun kehadirannya yang sejak awal sudah penuh dengan tanda tanya. Terlebih lagi, pada salah satu agenda penting kampus yakni Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unpas 2024, tak satupun terlihat batang hidung jajaran kekasih bayangan kami, BEM Unpas. Padahal mau bagaimanapun, mahasiswa butuh untuk dikenalkan dengan wadah yang dapat menampung aspirasinya. Bahkan, tercantum dalam visi Kabinet Nawasena yakni “BEM Universitas Pasundan sebagai Ruang Aspirasi, Pengembangan Potensi dan Dharma Bakti Mahasiswa…”, nyatanya hanya menjadi janji manis belaka yang tidak terlihat hasilnya. Sudah sewajarnya jika mahasiswa merasa kecewa sebab hilangnya tanggung jawab dalam pemenuhan visi tersebut. Tak hanya itu, fungsi utama BEM adalah menjaga stabilitas kampus. Jika peran tersebut tidak ada, lalu siapa yang akan menggantikan? Apakah menghapuskan BEM adalah hal yang tidak mungkin? Atau mungkin saja? Rasa-rasanya terlalu banyak pertanyaan yang muncul, termasuk bagaimana kampus Unpas tercinta menangani permasalahan ini.
Dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut, pada bulan September lalu, pihak rektorat telah membuat draft Peraturan Rektor Universitas Pasundan Tentang Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Universitas Pasundan Bandung. Peraturan ini mempertegas bagaimana seharusnya Organisasi Kemahasiswaan berlaku, termasuk adanya tambahan syarat bagi pengurus organisasi. Unpas perlu menindaklanjuti permasalahan ini dengan mempertimbangkan segala aspek, tak hanya sekedar membuat peraturan saja. Sikap lari dari tanggung jawab yang dilakukan BEM Unpas merupakan hal serius dan perlu ditanggapi dengan lebih serius juga. Ketegasan pihak kampus dalam menangani ketidakhadiran BEM akan menentukan bagaimana keberlanjutan dan nasib mahasiswa Universitas Pasundan.
REDAKSI LPM ‘JUMPA’ UNPAS