Bandung, Jumpaonline – Aliansi Mahasiswa Jawa Barat dan Gerakan Bersama Rakyat Jawa Barat (GEBRAK) memadati Jalan Diponegoro No. 27 depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Senin, 10 April 2023, dalam rangka penolakan atas sahnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Rizki, salah satu mahasiswa dari Kolektif Parahyangan Menggugat, menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja dianggap tidak sah, karena masih ada bagian-bagian yang perlu direvisi menurut Mahkamah Konstitusi, sehingga disahkannya UU ini merupakan pelanggaran.
“Sebelumnya harus direvisi, malah dijadikan Perppu dan sekarang malah jadi UU,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dampak UU Cipta Kerja akan membuat mahasiswa menjadi manusia yang disiapkan untuk pasar, bukan menjadi manusia yang berpikir kritis sebagaimana seharusnya.
“Untuk kita sebagai mahasiswa, kita malah bukan menjadi manusia-manusia yang dituntut berpikir kritis, tapi disiapkan untuk pasar menjadi tenaga kerja,” tambahnya.
Slamet Priyanto, salah satu buruh, mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja sama sekali tidak memiliki kepastian bagi pekerja serta hak-hak normatif yang seharusnya didapatkan malah dikurangi. Sehingga ia bersama GEBRAK, menolak undang-undang tersebut.
“Pengaruhnya sangat besar, karena sebelumnya udah banyak perusahaan-perusahaan yang memberlakukan Cipta Kerja, sering melakukan PHK. Jadi kepastian kita sama sekali gak ada dan hak-hak normatif sangat dikurangi,” ungkap Slamet.
Melalui aksi ini, ia juga mengharapkan ketua DPRD keluar dari gedung dan mengeluarkan pernyataan sikap kepada para demonstran.
“Harapannya sama seperti mahasiswa yang menginginkan ketua DPRD keluar. Kalau gak keluar, kita tunggu sampai dibubarkan,“ pungkasnya.
ARIEF IRFAN NURHAKIM & REGIA RAMADHINA REVALGIAN
Anggota Muda LPM ‘Jumpa’ Unpas
Editor: R.SABILA FAZA RIANA