Suasana penggusuran rumah warga RW 11 Tamansari Bandung oleh Satpol PP pada Kamis, 12 Desember 2019. (Muhammad Faqih Zalfitri Razak/JUMPAONLINE)

Tamansari, Jumpaonline – Penggusuran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi, Tentara dan ormas ini dilakukan di wilayah Tamansari RW 11. Pengusuran yang dilakukan guna mengambil alih lahan warga yang sudah didiami selama hampir 20 tahun lebih ini. Warga yang terkejut karena awalnya surat peringatan yang diberikan pada hari Rabu itu sudah ditolak oleh RW setempat.

“Sebelumnya gak ada himbauan soal akan terjadinya penggusuran, bahkan status quo aja tidak berlaku hasil dari PTUN”, jelas Sambas ketika di wawancarai pada kamis, 12 Desember 2019.

Menurut Sambas, surat yang dikeluarkan pun tidak jelas sebab tidak adanya tanggal pengosongan lahan. Sehingga Sambas menambahkan bahwa wajar surat itu ditolak.

Namun, malam kamis sekitar pukul setengah lima di sekitaran daerah Tamansari terlihat beberapa anggota Brigade Mobil (Brimob) dan tentara berkeliaran. Kejadian itu dilihat oleh warga yang tak tertidur pada malam itu. Kemudian sekitar pukul 7, parkiran di sekitaran taman film dikosongkan, mulai dari itu warga mendengar kabar bahwa rumah RW 11 akan di gusur.

Warga dan massa aksi yang berdiam diri di daerah itu sekitar pukul 8:46 membuat barikade di setiap titik masuk RW 11. Ketika massa aksi sedang membuat barikade, Satpol PP datang dari dua titik. Titik pertama dari arah Masjid Al-Islam sedangkan titik kedua dari arah Taman Film. massa aksi yang tidak terlalu banyak jumlahnya kebingungan untuk menghalau barisan Satpol PP yang cukup banyak.

“Kita tuh kelimpungan, karena ketika pagi massa aksi gak terlalu banyak. Jadinya barikade yang di arah Masjid Al Islam jebol,” tutur Fauzi ketika menceritakan kejadian pagi hari.

Setalah Satpol PP menerobos masuk ke wilayah RW 11, Satpol PP memberi waktu sekitar 5 menit untuk menyiapkan barang-barang warga yang akan disita. Namun pada saat itu warga tetap menolak. Sehingga penyitaan paksa dilakukan oleh pihak Satpol PP. Penyitaan pertama dilakukan di gang AJI.

Warga yang bersikukuh menolak, terus meminta pada kepala Satpol PP untuk melakukan negosiasi. Namun, Satpol PP terus menyita barang secara paksa.

Setelah kejadian itu sekitar pukul 10:36, eskavator yang berjumlah dua buah sudah disediakan oleh Pemkot ini datang. Setelah penyitaan barang beres dilakukan oleh Satpol PP, kemudian mereka mulai menggusur rumah-rumah warga. Sekitar 16 rumah rata dengan tanah dilibas eskavator.  

Bangsat sih, sebetulnya mereka tau (sidang PTUN) tapi mereka tidak menggubris apa yang mereka tau (sidang PTUN), apalagi mereka mencari waktu untuk menggruduk rumah warga tanpa massif nya warga yang bersolidaritas,” ujar Fauzi menanggapi perihal penggusuran rumah.

 

STATUS HUKUM

Tanah yang di duduki oleh warga RW 11 Tamansari ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pembangunan rumah deret ini sudah dua tahun, terhitung dari 2017 sampai 2019. Pembangunan rumah deret ini berujung pada tidak dipenuhinya hak-hak warga dalam pembangunan.

Surat Peringatan (SP) 1 yang dikeluarkan pada 1 agustus 2019 dan SP 2 pada 13 Agustus 2019 ini sempat terjadi cacat admisnistrasi. Sebabnya pada saat itu, menurut Eva selaku warga RW 11 Tamansari seharusnya pemberian SP 1 itu harus ada Tim Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).

Selain itu, warga RW 11 Tamansari juga sudah banyak melakukan usaha guna mempertahankan hak-haknya. Penggugatan surat Dinas Perumahan dan Permukinan, menurut Rifki Advokat warga RW 11 menanggap  surat itu sangat tidak partisiptif selain itu tidak adanya ruang untuk memberikan aspirasi.

“Sudah banyak upaya (warga), pertama menolak surat Dinas Perumahan dan Permukiman, karena bagi kami surat itu tidak sangat partisipatif,” jelas Rifki.

Proses gugatan hukum warga RW 11 ini belum selesai, Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan surat izin lingkungan. Sayangnya surat ini sangat tidak sesuai prosedur, sebab proses sosialisasi dan konsultasi publik tidak dilaksanakan.

Proses hukum yang masih berjalan dan Pemkot Bandung tidak memiliki alas hak yang kuat perihal kejadian hari ini. Pemkot Bandung sampai saat ini merasa memiliki surat kepemilikan asset. Sementara menurut Rifki, surat kepemilikan asset ini bukan sertifikat tanah karena merujuk pada undang-undang 1 tahun 1960 tentang peraturan pokok agraria, seritifikat adalah alas hak tertinggi yang dimiliki oleh siapapun.

“Pemkot bandung tidak mempunyai alas hak yang kuat. Surat kepemilikan asset menurut kami bukan sertifikat tanah,” jelasnya.

Namun, Rasdian selaku kepala Satpol PP merasa bahwa surat kepemilikan asset ini menjadi landasan hukum yang kuat. Kejadian penggusuran yang terjadi hari ini sudah legal berdasarkan hukum karena Pemkot Bandung sudah memiliki landasan hukum, yaitu surat kepemilikan asset.

“Kami sudah mendapatkan surat tugas dari pimpinan untuk mengamankan dan menertibkan asset milik pemkot Bandung yang sudah tercatat di Badan Aset Milik Daerah (BAMD),” pungkas Rasdian.

Sampai hari ini proses hukum yang terjadi selalu ditolak oleh warga. Hal itu terjadi karena setiap kali Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan, selalu cacat hukum atau maladiministrasi.

Warga RW 11 Tamansari yang saat ini sebanyak 33 Kartu Keluarga (KK) sedang menunggu proses hukum PTUN dan sedang dalam proses pendaftaran tanah untuk mengeluarkan sertifikat hak bagi warga. Sehingga warga dapat terus tinggal di rumahnya.

 

MUHAMMAD FAQIH ZALFITRI RAZAK

Dewan Pertimbangan Organisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *