Rifki Zulfikar, kuasa hukum warga RW 11 Tamansari (memegang mikrofon), tengah mengutarakan tuntutan warga terkait proyek pembangunan rumah deret. Hal tersebut disampaikan Rifki dalam konferensi pers yang digelar di reruntuhan RW 11 Tamansari, Bandung, pada Kamis, 1 Agustus 2019. (Dokumentasi Tripod Jurnalistik)

Bandung, JumpaonlineForum Juang Tamansari Bandung gelar konferensi pers dan pernyataan sikap terkait statement Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di surat kabar Pikiran Rakyat tertanggal 24 Juni 2019 yang akan kembali melanjutkan proyek rumah deret. Konferensi pers tersebut dilaksanakan Kamis siang, 1 Agustus 2019 di area reruntuhan RW 11 Tamansari. Dalam kesempatan tersebut, warga setempat menyatakan beberapa tuntutan atas hak-haknya sebagai warga negara.

Rifki Zulfikar, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung turut, memberikan pernyataannya pada konferensi pers tersebut. Ia menilai kebijakan Pemkot Bandung dalam melaksanakan proyek pembangunan ini adalah upaya sistematis penghilangan hak-hak warga negara yang tinggal di RW 11 Tamansari.

“Selama dua tahun berjalan, warga mulai kehilangan hak keperdataan dan kesehatan. Warga kesulitan mengurus surat-surat penting dan fasilitas posyandu juga dihilangkan,” ujarnya.

Selain itu, selama tahun 2017 hingga 2019, warga kesulitan mengakses informasi terkait proyek pembangunan rumah deret yang dicanangkan Pemkot Bandung tersebut. Warga sempat memutuskan untuk melakukan sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat, dan memenangkan sidang sengketa itu. Namun Pemkot Bandung sampai saat ini masih tidak memberikan informasi jelas terkait proyek Rumah Deret Tamansari.

“Waktu itu kita secara resmi mengajukan permohonan informasi publik. Tapi dari sekian banyak hal yang kita minta, hanya sebagian saja yang diberikan Pemkot Bandung,” tambah Rifki.

Elva, warga RW 11 Tamansari menyatakan, bahwa Pemkot Bandung telah melakukan tindakan maladministrasi dalam sosialisasi pembangunan. Diantaranya penetapan SK yang tidak melibatkan warga, sampai mekanisme pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak parsitipatif.

“Seperti apa insfratruktur dan estetika yang selama ini Ridwan Kamil gaungkan? Pemkot tidak melihat sama sekali hak atas kehidupan warganya,” ujar Elva.

Hingga saat ini, warga RW 11 Tamansari masih terus melakukan upaya-upaya melawan ketidakadilan. Yang terbaru, warga mengajukan gugatan Izin Lingkungan No. 0001/ILP/V/2019/DPMPTSP tertanggal 31 Juli 2019.

Adapun pernyataan warga RW 11 Tamansari antara lain,

  1. Hentikan proyek Rumah Deret di Tamansari karena telah menghilangkan hak-hak warga negara dalam pembangunan.
  2. Pulihkan kembali segala kerusakan-kerusakan baik secara ekonomi, sosial, dan psikologis yang timbul akibat adanya pembangunan Rumah Deret.
  3. Berikan hak untuk pendaftaran dan sertifikasi atas tanah kepada warga RW 11 Tamansari.

 

ANGGA PERMANA SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *