Ilustrator: Dhiva Prastian Dwi R

Kampusiana, Jumpaonline – Erick Ernawan Rachman, Staf Khusus Dekan Bidang Kemahasiswaan mengajukan Hak Koreksi Yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sehubungan dengan poin kutipan pemberitaan di jumpaonline.com tanggal 27 Oktober 2021 oleh Rizal Fauzan dan Ulfa Nuraeni dengan judul “Kejanggalan dalam pelaksanaan Pemira FH Unpas”.

Berikut Hak Koreksi yang dimaksud dengan dimuat secara utuh seperti yang dikirimkan oleh Erick Ernawan Rachman, Staf Khusus Dekan Bidang Kemahasiswaan kepada Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Jumpa Universitas Pasundan:

Sehubungan dengan poin kutipan di isi pemberitaan pada jumpaonlone.com tanggal 27 Oktober 2021 dengan judul “Kejanggalan dalam pelaksanaan Pemira FH Unpas”. Bersama ini saya Erick Ernawan Rachman, Staf Khusus Dekan Bidang Kemahasiswaan resmi mengajukan Hak Koreksi dan mengklarifikasi poin kutipan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.

Sehingga kami perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dari hasil evaluasi yang dilakukan Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan terhadap Lembaga Kemahasiswaan, dihasilkan bahwa tidak ada pedoman Lembaga Kemahasiswaan tingkat Fakultas selama ini dalam hal melakukan pembinaan kegiatan Lembaga Kemahasiswaan, sehingga oleh karena itu FH memandang perlu untuk membuat Pedoman Kemahasiswaan di tingkat Fakultas agar lebih ter-arah. Yang Pedoman tersebut kini sudah di sah kan oleh surat keputusan (SK) Dekan FH Universitas Pasundan.
  2. Adapun berkenaan dengan Mahkamah Mahasiswa yang sedianya akan dibentuk untuk membantu menyelesaikan ketika ada sengketa hasil perhitungan dalam Pemira. Sementara di tahun ini memang belum sempat terbentuk, sehingga oleh karena itu, untuk menanggulangi ketika ada keberatan terkait hasil perhitungan dalam Pemira maka Fakultas membentuk tim pemeriksa yang di dalamnya terdiri dari Unsur Dosen. Yang kini sedang menjalankan amanahnya melakukan pemeriksaan.

Sekian hasil Hak Koreksi yang di ajukan oleh Erick Ernawan Rachman, Staf Khusus Dekan Bidang Kemahasiswaan  

http://www.jumpaonline.com/2021/10/27/13/37/46/4670/kejanggalan-dalam-pelaksanaan-pemira-fh-unpas/kampusiana/adminonline/ tautan berita terkait tulisan di atas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *