Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan Lembaga Pers Mahasiswa di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun Pedoman Media Siber, LPM Jumpa melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait pemberitaan atau artikel yang telah diterbitkan LPM Jumpa di laman www.jumpaonline.com, dilakukan dengan cara:
1. Mengirimkan ke email redaksi kami : lpmjumpa@gmail.com, dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB/HAK KOREKSI
2. Infokan juga via Direct Message Instagram LPM Jumpa (@lpmjumpa)
Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, dan bagian yang dianggap tidak tepat serta link atau tautan dari berita tersebut.
Demikian mekanisme permohonan Hak Jawab dan Hak Koreksi redaksi LPM Jumpa.
REDAKSI LPM JUMPA