Ilustrator: Erika
Ilustrator: Erika

13 Desember diperingati sebagai Hari Kesatuan Nasional atau yang biasa dikenal sebagai Hari Nusantara. Peringatan ini bertujuan untuk mengenang Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Sejarah Hari Nusantara ini dimulai dengan deklarasi Perdana Menteri Indonesia, Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957 mengenai batas laut Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda. Peristiwa tersebut merupakan tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan dalam bidang hukum laut.

Dengan diresmikannya Deklarasi Djuanda dalam UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, wilayah laut Indonesia yang semula sebesar 1 juta kilometer persegi diubah menjadi 3,1 juta kilometer persegi. Namun, deklarasi ini tidak mudah diakui oleh negara-negara lain.

Setelah mengerahkan berbagai upaya, akhirnya deklarasi tersebut diakui dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 United Nations Convention On The Law of The Sea (UNCLOS). Dengan pemberlakuan UNCLOS 1982, kawasan Indonesia bertambah menjadi 5,8 juta kilometer persegi yang terdiri dari laut teritorial dan perairan pedalaman seluas 3,1 juta kilometer persegi serta Zona Ekonomi Eksklusif seluas 2 juta kilometer persegi.

Kemudian pada tahun 1999, Hari Nusantara pertama kali diumumkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada tanggal 13 Desember. Penetapan hari ini dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

Berikut isi dari Deklarasi Djuanda:

Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia,”.

Tujuan Diperingatinya Hari Nusantara

Hari Nusantara dapat menjadi momen penting bagi masyarakat untuk mengingat kembali tujuan ditetapkannya wilayah laut di Indonesia. Mengutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, peringatan Hari Nusantara ini memiliki empat tujuan, yaitu:

  • Merubah mindset bangsa Indonesia mengenai ruang hidup dan ruang juang dari matra darat menjadi matra laut (matra darat dan matra laut berimbang).
  • Menjadikan bidang kelautan sebagai arus utama (mainstream) pembangunan nasional.
  • Menghasilkan model pembangunan terintegrasi bagi kepulauan terluar dan atau terpencil.
  • Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mampu mengelola potensi sumber daya alam laut untuk kesejahteraan masyarakat dan disegani dunia.

Isny F. Saputri

 

Sumber:

https://tirto.id/hari-nusantara-13-desember-untuk-kenang-deklarasi-djuanda-enmf

https://kumparan.com/berita-hari-ini/sejarah-hari-nusantara-yang-diperingati-setiap-13-desember-1uk8fCD0dpx

https://tirto.id/hari-nusantara-13-desember-2021-sejarah-dan-tujuan-gmcJ

One thought on “Mengenang Deklarasi Djuanda pada Hari Kesatuan Nasional”
  1. I’m not certain the place you are getting your information, but great topic. I must spend some time finding out more or figuring out more. Thanks for magnificent information I used to be on the lookout for this info for my mission.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *