
Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang membahas tentang penyandang disabilitas, disebutkan bahwa negara harus menjamin hak penyandang disabilitas. Pada Pasal 1 Ayat (2) diterangkan bahwa, kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Lalu pada pasal yang sama dalam Ayat (8) disebutkan bahwa, aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. Bunyi pasal tersebut mencakup pada aksesibilitas serta hak atas kesamaan kesempatan dalam berbagai bidang, termasuk satuan pendidikan.
Hal tersebut kembali diperjelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan—termasuk pendidikan tinggi. Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa, penyelenggara satuan pendidikan harus memfasilitasi dan menjamin penyediaan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas. Selanjutnya pada Pasal 15 Ayat (1) dijelaskan, setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
Tertuangnya peraturan tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa kampus wajib memenuhi hak-hak mahasiswa penyandang disabilitas. Hal ini tentunya bersifat krusial karena merupakan jaminan akan keselamatan, kenyamanan, serta keberlangsungan dalam ruang belajar amat bergantung pada sarana dan prasarana kampus yang mendukung bagi mahasiswa penyandang disabilitas.
Lantas bagaimana Universitas Pasundan (Unpas) menjalankan peraturan tersebut? Ketika menyoal sarana dan prasarana, rasanya Unpas masih sangat jauh dikatakan sebagai kampus ideal yang ramah disabilitas. Terlihat dari infrastruktur gedung dan prasarana yang tersebar di berbagai wilayah kampus seperti di Tamansari, Setiabudi, Lengkong, maupun di Jalan Sumatera, kampus belum sepenuhnya menyediakan fasilitas penunjang bagi mahasiswa penyandang disabilitas.
Mulai dari guiding block, lift, ramp–bidang miring pengganti anak tangga–hingga toilet ramah disabilitas, sampai saat ini fasilitas tersebut belum tersebar secara menyeluruh di setiap wilayah kampus. Hal ini menandakan bahwa kampus belum menunjukkan kesungguhannya dalam memenuhi hak mahasiswa penyandang disabilitas. Meskipun jumlah mahasiswa penyandang disabilitas masih minim, seharusnya kampus sudah dapat mengukur dengan keberadaan mahasiswa penyandang disabilitas tersebut.
Sepanjang tahun 2024 dan 2025, reporter Jumpaonline telah mewawancarai Yudi Garnida sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana dan Sistem Informasi serta Cartono sebagai Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Alumni, Agama, Budaya. Melalui wawancara tersebut, redaksi LPM Jumpa menerbitkan berita dengan judul Sejauh Mana Universitas Pasundan Mendukung Mahasiswa Penyandang Disabilitas? dan Inklusivitas di Unpas: Meninjau Perkembangan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas. Melalui dialog tersebut, pihak kampus menyadari segala keterbatasan yang ada, baik dari segi aksesibilitas maupun kepekaan terhadap permasalahan yang dialami mahasiswa. Adapun rencana yang disampaikan ialah membangun penghubung antar gedung yang memiliki akses lift, serta perbaikan toilet dengan menambah pegangan. Namun hingga tulisan ini terbit, rencana terkait pembangunan atau pengadaan fasilitas penunjang mahasiswa penyandang disabilitas masih belum terealisasikan.
Dari sekian fasilitas yang masih terbatas, tercermin bahwa kampus masih minim memberikan dukungan terhadap mahasiswa penyandang disabilitas dalam keberlangsungan pembelajaran. Oleh karenanya, untuk mewujudkan status Unpas sebagai kampus inklusif yang ramah disabilitas, besar harapan agar kampus sesegera mungkin memenuhi hak mahasiswa penyandang disabilitas dengan memperhatikan kebutuhan material maupun non material.
REDAKSI LPM ‘JUMPA’ UNPAS
