Gambar: Antoine Maillard/pinterest.com

Di koridor-koridor kampus yang sama, keluhan itu masih menggema setelah dua tahun berlalu sejak isu minimnya fasilitas disabilitas. Alih-alih melihat transformasi nyata sesuai mandat PP Nomor 13 Tahun 2020, mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) khususnya penyandang disabilitas masih terjebak dalam janji-janji inklusivitas yang baru sebatas narasi di atas kertas. Tulisan ini mencoba menelusuri kembali bagaimana Unpas merespon mandat undang-undang pasca berbagai sorotan publik.

Ini bukanlah sekadar persoalan semen dan beton belaka, tetapi merupakan pemenuhan hak asasi manusia dari kampus terhadap mahasiswa penyandang disabilitas. Ketika Permendikbud telah menerbitkan peraturan tentang perguruan tinggi yang wajib memfasilitasi mahasiswa penyandang disabilitas, dalam realitanya saat ini Unpas masih belum mampu untuk merealisasikan mandat tersebut. Di satu sisi universitas dituntut patuh pada regulasi negara, namun di sisi lain, jejak-jejak hambatan fisik masih ditemukan di setiap sudut kampus, mulai dari gedung perkuliahan hingga ruang publik mahasiswa.

Kami telah menghimpun data mahasiswa serta fasilitas penunjang disabilitas yang disajikan pada infografis yang terbit pada instagram LPM ‘Jumpa’. Hasil tersebut menunjukkan bahwa terdapat 19 mahasiswa penyandang disabilitas–baik fisik maupun non fisik. Dari data tersebut dapat kami simpulkan bahwa sampai dengan saat ini, kampus belum melakukan pemenuhan hak terhadap mahasiswa penyandang disabilitas.

Perjuangan Dari Hak yang Terabaikan

Sampai saat ini pemenuhan hak akan penyediaan fasilitas masih belum dirasakan oleh mahasiswa penyandang disabilitas. Sulitnya beraktivitas dalam kampus masih dirasakan oleh Risma, salah satu mahasiswa penyandang disabilitas. Aktivitas sehari-harinya dibantu oleh kaki palsu yang melekat pada bagian kaki kananya. Perjuangan ia dan kaki palsunya dimulai dari gerbang kampus yang langsung menyuguhkan jalanan menanjak yang menyulitkannya, ia harus kembali berjuang melewati puluhan anak tangga untuk sampai duduk dalam kelas.

Ditambah, ketika anak tangga itu tengah dipenuhi oleh langkah cepat mahasiswa yang sedang berburu kelas, ia akan memilih untuk menepi sejenak. Di antara keriuhan sepatu yang beradu dengan lantai, Risma berdiri diam, menunggu sunyi menjemput tangga agar langkah kaki palsunya tidak menjadi sandungan bagi mereka yang sedang mengejar waktu. Baginya tangga bukan sekadar akses menuju ruang ilmu, melainkan ujian kesabaran yang harus ia tempuh sendirian setiap harinya.

Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan itu telah berjuang selama enam semester–hampir tiga tahun–untuk sesuatu yang seharusnya menjadi hak dasarnya. Ia telah mencoba segala cara yang ia bisa; mengirimkan surat keterangan dokter, bicara hati ke hati dengan dosen wali, hingga mengetuk pintu ketua program studi. Risma tidak menuntut kemewahan, ia hanya meminta empati yang paling sederhana, yaitu agar ruang kelasnya tidak berpindah-pindah lantai.

Namun, di gedung kampus yang usianya lebih tua dari cita-citanya itu, harapan Risma seringkali membentur dinding ketidakpedulian. Ia bercerita dengan nada yang lelah, bagaimana ia terkadang harus mendaki hingga lantai empat hanya untuk menemukan bahwa kelas berikutnya telah berpindah ke lantai dua.

“Mereka tahu sisi rapuh aku, tapi tetap tidak ada perubahan. Jadi, ya sudah, terserah,” ucapnya dengan nada lirih. Kalimat itu bukan sekadar pernyataan, melainkan sebuah lonceng kematian bagi harapan mahasiswa yang menaruh percaya pada sistem kampusnya sendiri.

Di tengah harapan Risma yang kian meredup, realitas di gedung-gedung ‘megah’ kampus justru tampak sibuk dengan tumpukan berkas dan rencana-rencana besar. Ada jurang lebar antara deru nafas Risma saat mendaki tangga dengan dinginnya mesin pendingin ruangan di pusat kekuasaan kampus. Kontradiksi ini membawa sebuah pertanyaan besar: apakah jeritan dari koridor-koridor sempit itu benar-benar sampai ke telinga para pengambil kebijakan?

Kenyataan Pahit di Balik Meja Rektorat

Berangkat dari keluhan yang sama, kami mencoba mencari muara dari segala janji inklusivitas yang kerap didengungkan. Menanggapi keluhan menahun ini, pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, salah satu dari kami memutuskan untuk melangkahkan kaki menuju rektorat kampus. Menyambangi gedung rektorat Unpas untuk bertemu langsung dengan Yudi Garnida, selaku Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi.

Pertemuan tersebut mempertegas realitas pahit yang selama ini tersembunyi di balik meja-meja kerja yang rapi. Aksesibilitas di Kampus Tamansari nyatanya harus bertekuk lutut di hadapan struktur bangunan lama yang kaku. Di dalam ruangan yang tenang itu, Yudi memaparkan sebuah pembenaran sejarah–bahwa gedung-gedung di sana adalah warisan masa lalu yang dibangun jauh sebelum regulasi ramah disabilitas diundangkan. Arsitektur yang ada saat ini seolah menjadi fosil yang tidak menyisakan ruang bagi pemutakhiran fasilitas yang inklusif.

“Kalau sekarang kita membuat itu [lift] agak sulit ya. Karena didesainnya sudah seperti itu. Jadi agak sulit untuk melakukan perubahan karena sudah terbatas areanya,” ungkapnya pada Jumat siang itu.

Namun yang menyesakkan bukanlah soal semen dan beton yang sulit dirombak, melainkan ketegasan sistem yang enggan melunak. Bahkan, untuk solusi praktis tanpa biaya–seperti pemindahan ruang kelas mahasiswa disabilitas ke lantai dasar, pihak rektorat melempar tanggung jawab tersebut sepenuhnya ke ranah fakultas.

Yudi menyarankan agar mahasiswa disabilitas atau orang tua merekalah yang harus proaktif melangkahkan kaki secara mandiri dan mengetuk pintu demi pintu di bagian akademik fakultas guna mengajukan permohonan perubahan jadwal. Alih-alih memberikan kemudahan sebagai bentuk kompensasi atas fasilitas yang cacat, kebijakan ini seolah menambah panjang rantai birokrasi. Ada ironi yang getir di sini: mahasiswa yang secara fisik sudah memiliki keterbatasan mobilitas, justru dipaksa untuk lebih banyak bergerak menembus sekat-sekat administratif yang berlapis. Seharusnya sistemlah yang belajar untuk menyesuaikan diri dengan kondisi mahasiswa, bukan sebaliknya.

Kondisi stagnan ini nyatanya tidak hanya membelenggu Tamansari. Di kampus Setiabudi, rencana pembangunan jembatan penghubung antar gedung yang sempat di gadang-gadang pada tahun sebelumnya kini dipastikan layu sebelum berkembang. Universitas memilih melakukan ‘pengereman’ infrastruktur dengan dalih efisiensi pendanaan. Harapan akan lahirnya fasilitas yang inklusif harus kalah telak oleh prioritas lain yang dianggap lebih mendesak. Anggaran yang semula diharapkan untuk pembangunan fasilitas disabilitas, kini dialihkan untuk menambal persoalan mendesak yang bersifat reaktif, seperti perbaikan kebocoran gedung akibat cuaca.

Jejak fasilitas yang ‘setengah hati’ ini juga merambat hingga ke Kampus lengkong dan Jalan Sumatera. Di Kampus Lengkong, meski area parkir khusus disabilitas sempat terlihat di belakang perpustakaan Fakultas Hukum, keberadaannya sering kali kehilangan fungsi karena tertutup oleh deretan motor mahasiswa reguler yang meluap. Persoalan fisik yang lebih mendasar pun masih kasat mata–pintu masuk gedung di Lengkong belum dilengkapi ramp atau bidang miring. Absennya jalur landai ini nyatanya bukan di Lengkong semata, di Tamansari ketiadaan ramp yang layak menjadi potret seragam yang memaksa mahasiswa pengguna kursi roda langsung berhadapan dengan keangkuhan anak tangga. Sebuah hambatan fisik yang seolah menegaskan bahwa mereka belum benar-benar diundang masuk ke dalam ruang kelas.

Situasi Kampus di Jalan Sumatera pun setali tiga uang. Alasan keterbatasan lahan kembali menjadi tameng birokrasi. Pihak universitas mengakui bahwa menyediakan sepetak area parkir khusus disabilitas adalah sebuah kemewahan yang terasa berat untuk diwujudkan. Ruang-ruang yang tersedia saat ini sudah terlanjur sesak, terkunci oleh aktivitas kantor dan hiruk-pikuk operasional harian yang seolah tidak menyisakan tempat bagi mereka yang membutuhkan akses khusus.

Namun, di atas semua hambatan fisik itu, ada kekosongan sistemik yang lebih mengkhawatirkan. Hingga tulisan ini disusun, Unpas ternyata belum memiliki Unit Pelayanan Disabilitas; sebuah lembaga pendampingan yang sebenarnya wajib ada di setiap perguruan tinggi menurut aturan negara. Ketiadaan unit ini benar-benar memiliki dampak sistemik, mahasiswa disabilitas tidak memiliki wadah resmi untuk mengadu atau berkonsultasi mengenai hambatan akademik mereka.

Bukan hanya itu, fasilitas penunjang bagi disabilitas non-fisik pun masih jauh dari kata ideal. Di sepanjang trotoar dan selasar kampus, mata kita tak akan menemukan guiding block atau ubin pengarah bagi tunanetra. Begitu pula dengan kurikulum dan tenaga pendamping khusus yang hingga saat ini belum menjadi prioritas dalam rencana pengembangan universitas. Segala keterbatasan ini akhirnya bermuara pada satu pengakuan jujur dari pihak rektorat, bahwa kampus memang masih sangat terbatas dan belum mampu menyediakan layanan yang maksimal bagi mereka yang menyandang disabilitas.

Namun bagi mahasiswa seperti Risma, pengakuan jujur saja tidak akan pernah cukup untuk membantu mereka mendaki puluhan anak tangga setiap harinya. Ketimpangan antara kenyataan di lapangan dengan kebijakan birokrasi memicu pertanyaan yang lebih mendalam: benarkah aksesibilitas hanya soal ketersediaan lahan dan anggaran? Ataukah ada cara salah yang berkaitan dengan cara kita memandang hak-hak mereka yang memiliki keterbatasan raga?

Inklusivitas Adalah Mandat Mutlak, Bukan hadiah

Persoalan ini bukan lagi sekadar debat teknis antara semen dan kokohnya beton, melainkan sebuah ujian etis bagi institusi yang menyandang nama besar pendidikan. Kami membawa kegelisahan dari tangga-tangga terjal itu untuk membedah akar masalah ini dari sudut pandang yang lebih luas. Melalui kacamata akademis, kami mencoba mencari jawaban atas ketimpangan yang terjadi antara narasi inklusivitas dengan realitas di lapangan.

Langkah kami terhenti di hadapan Abu Huraerah. Sebagai seorang pakar sekaligus dosen tetap pada Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Unpas, ia melihat masalah ini dengan kacamata yang berbeda. Di mata sosok yang akrab dengan isu-isu kemanusiaan ini, inklusivitas kampus bukanlah sebuah kemewahan, apalagi ‘hadiah’ yang diberikan atas dasar belas kasihan. Baginya aksesibilitas adalah mandat moral yang sifatnya mutlak–sebuah janji yang tidak seharusnya luluh begitu saja oleh alasan-alasan administratif yang kaku.

Abu Huraerah tidak hanya berbicara sebagai seorang pengajar, tetapi sebagai saksi sejarah yang melihat bagaimana inklusivitas sering kali hanya berakhir menjadi wacana di meja rapat. Bagi sosok yang kini menjabat sebagai ketua Gugus Kendali Mutu di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpas ini, pola pikir universitas yang cenderung reaktif adalah akar dari stagnasi ini yang membelenggu hak-hak mahasiswa. Ada kegelisahan nyata dalam nada bicaranya saat membedah cara pandang institusi yang selama ini seolah menutup mata.

“Kampus itu idealnya harus ramah terhadap disabilitas. Mestinya jangan menunggu ketika disabilitas itu ada, baru kita menyiapkan fasilitas,” tegasnya dengan lugas.

Kalimat itu meluncur sebagai gugatan telak yang meruntuhkan argumen rektorat. Tercermin dari pernyataan sebelumnya, berdalih bahwa desain bangunan lama sulit diubah karena lahan yang terbatas. Bagi Abu, hak atas aksesibilitas harus bersifat antisipatif; kampus semestinya menjadi ruang yang selalu siap menyambut siapa pun tanpa terkecuali, bukan tempat yang baru sibuk berbenah ketika penderitaan mahasiswanya sudah menjadi rahasia umum.

Lebih jauh, Abu membongkar sebuah realitas administratif yang selama ini luput dari sorotan mahasiswa. Pemenuhan hak disabilitas sebenarnya bukan sekadar masalah kemanusiaan yang bersifat sukarela, melainkan sebuah standar mutu yang bersifat mengikat dan menentukan nasib institusi di masa depan. Ada konsekuensi hukum dan profesionalitas yang dipertaruhkan di balik setiap anak tangga yang tidak ramah difabel tersebut.

“Di dalam akreditasi itu ada poin penilaian, sejauh mana prodi melayani kaum difabel. Itu ada poin penilaiannya,” ungkap Abu. sebagai pengingat bahwa pengabaian ini akan menjadi noktah hitam dalam lembar penilaian kualitas pendidikan yang mereka banggakan.

Namun, kejujuran Abu Huraerah mencapai puncaknya saat ia mengakui kontras yang tajam antara idealisme program studi dengan realitas infrastruktur kampus. Ia mengenang bagaimana di masa lalu, kampus sebenarnya pernah membuktikan diri mampu merangkul mahasiswa penyandang disabilitas hingga berhasil menyelesaikan studi. Namun sayangnya, keberhasilan itu seolah menjadi sejarah yang terisolasi–sebuah pencapaian masa lalu yang gagal menjadi pemantik bagi perubahan fasilitas fisik secara besar-besaran di masa kini. Ia melepaskan sejenak jabatannya sebagai birokrat kampus untuk berbicara sebagai manusia yang melihat betapa waktu yang telah terbuang sia-sia tanpa pembenaran aksesibilitas yang berarti.

“Memang secara fisik belum maksimal. Seperti jalur untuk disabilitas di Unpas ini saya kira belum ada ya. Kemudian lift yang ada suaranya itu belum ada ya, toilet khusus disabilitas juga belum ada,” akunya tanpa tedeng aling-aling.

Pernyataan itu menggantung di udara, menjadi sebuah konfirmasi pahit bahwa bagi mahasiswa disabilitas, waktu seolah berhenti di selasar kampus Unpas. Sementara zaman terus berlari menuju keterbukaan informasi dan inklusivitas global, fasilitas fisik di sini masih terjebak dalam desain-desain lampau yang diskriminatif. Pengakuan jujur ini menegaskan bahwa tanpa perubahan radikal pada beton dan semen, kemuliaan nilai pendidikan yang diajarkan di kelas akan terbentur oleh dinding-dinding gedung yang tak memiliki nurani.

Bagi Abu, ketiadaan fasilitas ini bukan sekedar persoalan teknis, melainkan bentuk perampasan terhadap kemandirian mahasiswa. Inklusivitas sejati seharusnya lahir ketika seorang mahasiswa disabilitas mampu melangkah dan menentukan arah geraknya sendiri, tanpa harus selalu menggantungkan martabatnya pada belas kasihan orang lain. Di ujung pertemuan, nada bicaranya melunak, seolah sedang mengetuk pintu empati kolektif yang selama ini mungkin terkunci rapat oleh ketidakpedulian.

“Kadang-kadang prihatin. Dengan orang yang memiliki keterbatasan. Dengan begitu kita akan bersyukur, bahwa kita melihat, tubuh kita normal,” tuturnya.

Pernyataan itu seolah menjadi titik akhir yang menyesakkan, sebuah pengakuan dari dalam jantung kampus sendiri bahwa ada janji pendidikan yang belum lunas dibayar. Kini, bola panas itu kembali bergulir ke meja-meja rektorat, menunggu apakah suara-suara lirih dari koridor terjal akan didengar, atau kembali tenggelam dalam tumpukan berkas rencana yang tak pernah kunjung nyata.

 

Penulis: FAISAL DWI RAHARJA

Reporter data: KHAIRUN NISYA, DINDA PUTRI MAHARANI

Editor: NIPA RIANTI NUR RIZKI DEWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *