Ilustrator: Khairan Dayoung Dermawan

Bandung, Jumpaonline– Beberapa waktu lalu, Indonesia diguncangkan dengan banyaknya peraturan terbaru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Berbagai perubahan tentu mendapat banyak respon dari masyarakat, salah satu yang paling masif perihal disahkannya Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada Maret 2025 lalu. Salah satu pembahasan yang menjadi pusat perhatian dari RUU TNI yakni perihal semakin besar peluang militer memasuki pemerintahan negara, salah satunya dalam ruang lingkup akademik. 

Saat itu, banyak pihak yang tidak menyetujui perubahan tersebut. Penolakan demi penolakan semakin santer terdengar dari setiap elemen masyarakat. Mahasiswa sebagai salah satu garda yang berperan aktif dalam mengawal perkembangan negara, turut menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap revisi tersebut. Di momen ini, para mahasiswa Bandung pun ikut andil, terbukti dengan ramainya aksi pada tanggal 20-21 Maret 2025 di depan Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). 

Sebagai buntut dari momentum tersebut, terjadilah peristiwa penangkapan terhadap dua mahasiswa pasca berakhirnya Aksi RUU TNI. Salah satu dari kedua mahasiswa tersebut berinisial MTH, merupakan mahasiswa jurusan Kesejahteraan Sosial dari Universitas Pasundan. 

Asal Mula Perkara: Perihal Kronologi dan Sidang Pertama

Jika ditarik mundur, aksi tersebut sebenarnya adalah aksi yang diusung secara damai. Namun pada malam harinya, aksi yang telah rampung kemudian berubah menjadi ricuh. Hal ini diawali dengan adanya upaya pembubaran paksa dari aparat kepada massa yang masih berada di sekitar area aksi. Dari upaya tersebut, terjadi beberapa bentrokan dan insiden antara massa dan aparat. Salah satu kejadian yang akhirnya menyeret kedua nama mahasiswa tersebut adalah perusakan rumah dinas milik TNI Angkatan Udara (AU) yang berada di sekitaran Gedung DPRD. 

MTH merupakan salah satu mahasiswa yang mengikuti Aksi RUU TNI pada Maret Lalu. Satu bulan setelah aksi, pada bulan Mei, sekitar pukul 06.00 – 07.00 WIB, ia dijemput paksa oleh Satreskrim Polrestabes Bandung ketika sedang berada di rumah. Kejadian itu menimbulkan pertanyaan yang sangat besar di benak orang-orang terdekatnya, terkhusus dari pihak keluarga. Keanehan yang paling terlihat adalah soal penangkapan yang tidak sesuai prosedur dan tanpa pemberitahuan yang jelas. 

“Keluarga tidak diberitahu, sederhananya, diambil secara tiba-tiba. Tidak diperlihatkan surat penangkapan, surat perintah, dan sebagainya,” jelas M. Rafi Saiful Islam, selaku kuasa hukum MTH, ketika ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBH) Senin lalu.

MTH sempat menolak karena ingin mendapatkan pendampingan terlebih dahulu. Namun, akhirnya ia tetap dibawa ke Polrestabes Bandung saat itu juga. Sampai sekarang, MTH telah menjalani masa penahanan selama kurun waktu hampir 3 bulan. 

Pada Senin, 28 Juli 2024 pukul 09.00, sidang pertama terkait kasus ini pertama digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN). Sidang itu membahas kronologi kejadian dan pembacaan dakwaan. Rafi menjelaskan, MTH dan satu mahasiswa lainnya, berinisial MSA, mendapat dakwaan terkait adanya pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP, yaitu melakukan perusakan terhadap orang atau barang yang ditujukan pada penguasa umum.

“Pendapat kami, ada bukti yang kurang kuat. Kan yang melakukan perusakan itu 20 orang lebih, tapi dibebankan dan ditimpakan ke 2 orang. Ada ketidakkorelasian terhadap peristiwanya,” tutup Rafi.

Penyampaian Nota Keberatan Dalam Eksepsi

Sidang eksepsi pun dimulai satu minggu setelahnya, yakni pada 4 Agustus 2025 pukul 12.46 di PN. Sidang ini bertujuan untuk menjelaskan formalitas dakwaan berupa pengecekan kualitas ataupun menyanggah dakwaan yang telah disampaikan. Pada sidang eksepsi, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa tidak lengkap. Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya pemisahan dari perbuatan terdakwa dan perbuatan massa. Tim kuasa hukum menilai bahwa perilaku terdakwa dengan dampak properti yang dihasilkan itu tidak ada sebab akibatnya.

“Ini pasal 170 [KUHP] mensyaratkan tenaga bersama atau dilakukan bersama-sama. Itu juga tidak dijelaskan secara rinci. Maka kami menganggap dakwaan ini tidak cermat,” ujar Rafi ketika diwawancarai di hari yang sama. 

Rafi menjelaskan, bahwa dakwaan terkesan cacat administrasi karena terdapat pemisahan dakwaan di antara sidang MTH dan MSA. Menurutnya. lebih baik dakwaan digabungkan supaya tidak ada pembeda antara keduanya. Ia juga menambahkan, dakwaan terlihat prematur sebab memuat pembahasan perihal massa aksi yang melakukan perusakan terhadap properti milik TNI AU. Namun sebaliknya, yang mendapat dakwaan dan menjalani persidangan hanya 2 orang. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan baru, ke mana massa aksi yang lain?

“Kami menyatakan dakwaan Jaksa ini harus batal demi hukum, prosedur hukum, dan hak asasi manusia,” tekan Rafi. 

Mengingat bahwa Aksi RUU TNI adalah sebuah ruang untuk menyuarakan pendapat, Nota Pembelaan kemudian dilandasi dengan pasal 28E Undang-Undang Dasar. Pasal ini menunjukkan adanya kebebasan yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk berekspresi. Artinya, masyarakat punya kesempatan untuk berkumpul dan juga berpendapat. 

Agenda selanjutnya, yang akan dilaksanakan pada Senin 13 Agustus 2025, merupakan tahap putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini akan berlanjut atau tidak. Dengan kata lain, kini mereka tengah menunggu tanggapan dari Jaksa selepas terlaksananya sidang eksepsi. Rafi memaparkan, bahwa jika eksepsi tidak diterima, maka tim kuasa hukum akan fokus pada pendampingan pokok perkara sebagai tahap lanjutan setelah pemaparan nota pembelaan. Pada pokok perkara, pembahasan akan diarahkan ke substansi materil dari dakwaan yang telah diajukan.

Upaya Orang di Sekitar: Keadilan Harus Ditegakkan

Terhitung sejak awal penangkapan MTH, pihak keluarga dan berbagai kawan solidaritas lain terus ikut mendampingi perkembangan kasus. Kehadiran keluarga dan kawan di sidang eksepsi membuktikan bahwa MTH tidak menghadapi masalahnya sendirian. AJ, salah satu kawan yang hadir pada sidang menjelaskan bahwa, pembelaan yang tertuang pada eksepsi kemarin cukup relevan bagi MTH. Ia juga kembali menegaskan perihal adanya kecacatan hukum yang meliputi kasus ini. 

“Setidaknya Jaksa Penuntut Umum bisa meringankan dan melepaskan MTH dengan adil berdasarkan pembelaan kuasa hukum tadi,” imbuh AJ.

AJ juga menyampaikan bahwa, mereka akan mendampingi jalannya kasus sampai terbukti tidak bersalah dan menyelesaikan proses hukum. AJ berharap agar MTH bisa segera mendapatkan keadilan sebab ia bergerak atas dasar masyarakat melalui Aksi RUU TNI tersebut.

WA, kawan yang ikut andil mengawal kasus memaparkan bahwa, sebenarnya masih banyak  jaringan solidaritas lainnya yang belum mengetahui perihal penangkapan ini. Oleh karenanya, mereka terus berusaha untuk memberitahu khalayak ramai perihal penangkapan yang terjadi kepada mahasiswa peserta Aksi RUU TNI. 

Selain hadir di persidangan, kawan solidaritas juga aktif membangun komunikasi melalui Instagram. WA menjelaskan bahwa mereka membuat komunitas Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi Putih guna menyebarkan kasus-kasus serupa. Lewat akun @kertasputih.bandung, mereka kerap mengajak khalayak untuk mengawal pembebasan tahanan politik yang ditangkap pasca Aksi RUU TNI maupun Aksi May Day. 

Di sisi lain, salah satu bentuk dukungan mahasiswa juga terlihat melalui pers rilis yang diunggah oleh akun Instagram BEM FISIP Universitas Pasundan. Unggahan tersebut memuat pernyataan sikap akan kasus yang kini tengah dihadapi oleh MTH. BEM FISIP menuntut adanya proses hukum yang adil dan transparan. Selain itu, dukungan penuh ditujukan dalam proses pembelaan hukum dan moril terhadap MTH. Unggahan ini menjadi sebuah ajakan untuk para mahasiswa Universitas Pasundan agar terus memantau dan mengikuti keberlanjutan kasusnya. 

 

NIPA RIANTI NUR RIZKI DEWI 

Editor: KHAIRUN NISYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *