Sumber: megapolitas/kompas.com

Banyak sekali fenomena menyimpang yang terjadi di Indonesia. Masyarakat mulai kehilangan nilai-nilai dari Pancasila yang sejak dulu menjadi pedoman hidup dalam berbangsa. Undang-undang mulai tidak dihiraukan dan dianggap sepele oleh masyarakat, terlihat pada bukti lapangan terdapat masyarakat yang melanggar norma. Seperti pelecehan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap santri, Pelanggaran lalu lintas, Pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, korupsi cukai rokok yang merugikan negara, dan kasus perjudian yang kini marak di Indonesia.

Judi atau permainan judi atau perjudian menurut Kamus besar Bahasa Indonesia adalah “Permainan dengan memakai uang sebagai taruhan”. Berjudi ialah “Mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula,” sedangkan Judi Menurut Pasal 303 ayat 3 KUHP di Indonesia adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung pada keberuntungan saja dan juga pengharapan.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo) yang dikutip dari databoks.com, Kominfo telah memblokir 566.332 konten judi online sejak 2018 hingga 22 agustus 2022 lalu. Perjudian kian meningkat dari waktu ke waktu, data terakhir yang didapat pada tahun 2022  ada 118.320 konten judi yang telah diblokir oleh Kominfo. Sedangkan untuk tahun 2023 berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi Informatika, Kominfo telah  melakukan penanganan terhadap 683 kasus situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan judi. Penanganan kasus tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

Mengutip dari berita suara.com, polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan, kepolisian di NTB mengungkap 13 kasus judi online dan terdapat  19 orang tersangka terkait kasus tersebut selama (bulan) Januari 2023. Penangkapan para pelaku berawal dari informasi tentang adanya aplikasi judi online. Pelaku judi memiliki banyak cara dalam melakukan perjudian sehingga sulit diketahui oleh pemerintah, begitu pun pada judi offline tentunya mereka melakukan judi secara diam-diam sehingga pemerintah sulit menjangkaunya. Tak menutup kemungkinan adanya perjudian bisa memicu kejahatan lain seperti kekerasan atau pun pelecehan seksual. Apalagi dengan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan hal-hal ilegal seperti judi.

Pada pasal KUHP baru pasal 426 mengenai perjudian, DPR dan Pemerintah seolah melanggar pandangan moral bangsa dengan memasukkan ketentuan mengenai pidana untuk judi tanpa izin. Dapat dikatakan bahwa judi bisa dilegalkan selama memiliki izin. Dengan dimasukkannya pasal ‘perjudian tanpa izin’, justru akan melegitimasi perjudian padahal hal tersebut jelas tetap melanggar pancasila dan moral bangsa. Melegalkan judi apalagi sampai dijadikan sebagai pendapatan negara bukanlah hal yang tepat untuk dilakukan. Hal tersebut juga melanggar norma-norma yang ada di Indonesia dan juga mencoreng nilai-nilai Pancasila yang dimiliki oleh kita. Selain itu juga judi  dilarang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974, Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, KUHP lama (yang masih berlaku sekarang), dan KUHP yang baru. Berdasarkan KUHP yang masih berlaku, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan oleh KUHP baru, ancaman hukuman pelaku judi dipotong menjadi maksimal 9 tahun penjara. Hal itu diatur Pasal 426 KUHP baru Ayat 1.

Selain itu, pada hakikatnya perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan agama Islam, kesusilaan, dan moral Pancasila, serta membahayakan kehidupan masyarakat dan negara. Judi tak hanya melanggar undang-undang saja, tetapi juga melanggar norma agama dan norma-norma lain yang terdapat pada masyarakat Indonesia. Di bawah ini merupakan alasan-alasan mengapa judi tidak boleh dilegalkan di negara Indonesia.

  1. Judi dilarang dalam undang-undang

Sejak dulu Indonesia sudah melarang perjudian pada Undang-Undang No.7 Tahun 1974. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, mengatur mengenai larangan pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 menyatakan bahwa “Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.” Berdasarkan undang-undang ini, ditegaskan bahwa segala bentuk perjudian dihapus.

 Perjudian juga diatur dalam Pasal 303 KUHP Ayat (1) yang menyatakan bahwa perjudian “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat izin..” pun juga terdapat dalam KUHP baru dalam Pasal 426 KUHP baru Ayat (1) yang isinya menyebutkan bahwa “Perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga miliar rupiah), setiap orang yang tanpa izin.”

Isi KUHP baru Pasal 426 Ayat (1) selanjutnya menerangkan setiap orang yang tanpa izin:

  1. Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
  2. Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
  3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Selain judi biasa, kini mulai marak judi online. Judi online dapat dikenakan  Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Sedangkan ancaman pidana bagi pelanggarnya diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.00,- (satu miliar rupiah).”

 Seperti yang telah dijabarkan di atas, secara hukum judi sudah dikatakan sebagai hal yang ilegal dan tidak boleh dilakukan.

  1. Judi melanggar norma agama dan Pancasila

Sebagai negara dengan mayoritas agama Islam, perlu diperhatikan tentang hukum perjudian. Dalam Islam, judi merupakan hal yang dilarang karena merupakan perbuatan tercela. Terdapat pada surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”Ayat ini menegaskan bahwa judi adalah perbuatan yang haram dan tak boleh dilakukan. Pandangan umat Islam terhadap judi sudah mutlak haram.

Selain itu, melegalkan judi juga berarti telah melanggar nilai-nilai Pancasila yang sedari dulu kita anut dan kita tanamkan sehari-sehari. Pada sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, melegalkan judi akan memicu kericuhan  yang artinya  tidak mencerminkan sebagai manusia yang beradab dan bermoral. Terlihat pada kasus Antonius Ngongo yang melakukan kekerasan hingga merenggut nyawa istri dan anaknya akibat meminta uang untuk berjudi namun tidak diberikan oleh korban. Pada sila ketiga persatuan Indonesia, dengan dilegalkannya judi akan membuat perpecahan antara masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah. Maka dari itu, melegalkan judi apalagi menjadikannya sebagai pendapatan negara bukanlah hal yang tepat untuk dilakukan.

  1. Judi mengganggu ketentraman masyarakat

Pada saat ini sudah banyak muncul judi-judi online yang menyebar di internet. Terdapat kasus perjudian berkedok trading yang baru-baru ini terbongkar di Cirebon, Jawa Barat. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online berkedok trading dengan omzet miliaran rupiah per-bulan. Pengungkapan terhadap tindak kejahatan ini dilakukan menjelang bulan Ramadhan. Maraknya situs judi membuat masyarakat tertarik untuk mencoba. Tapi disisi lain, terdapat masyarakat yang merasa terganggu dengan menyebarnya perjudian secara online. Banyaknya teror judi melalui aplikasi Whatsapp membuat masyarakat mulai merasa terganggu kenyamanannya. Bahkan terkadang teror-teror judi tersebut tak hanya terjadi sekali saja, namun berulang kali. Tidak hanya itu, perjudian juga dapat meningkatkan kriminalitas seperti pencurian uang akibat dibutuhkannya uang untuk digunakan berjudi.

Semakin banyaknya pelaku perjudian, membuat lingkungan masyarakat menjadi tidak aman. Melegalkan judi di Indonesia akan merugikan banyak pihak yang sama sekali tidak pernah atau tidak mau terlibat melakukannya.

Dengan melegalkan judi di negara Indonesia akan mencederai hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Di samping itu, menjadikan judi sebagai pendapatan negara memang dapat menguntungkan perekonomian negara, namun hal tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila yang kita anut serta norma-norma yang berlaku di masyarakat. Judi pun lebih banyak membawa dampak buruk dibandingkan dampak positifnya. Apabila pemerintah melegalkan judi apalagi menjadikannya sebagai pendapatan negara, maka dapat dipastikan bahwa bangsa kita akan kacau, karena telah melanggar norma dan undang-undang yang berlaku. Untuk meningkatkan perekonomian, pemerintah bisa mencari alternatif lain dengan mengedepankan nilai Pancasila dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

ALYA NATASYA

Anggota Muda LPM ‘Jumpa’ Unpas

Editor: ALISYA NUR FACHRIZA

 

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (wetboek van strafrecht)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023

Siaran Pers. (2022). Penanganan Judi Online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Diakses dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/43834/siaran-pers-no-340hmkominfo082022-tentang-penanganan-judi-online-oleh-kementerian-komunikasi-dan-informatika/0/siaran_pers pada hari Rabu, tanggal 9 maret 2023 pukul 17.35 WIB.

Mahisa Cempaka. (2020). Kronik Sejarah dan Kontroversi Legalisasi Perjudian di Indonesia. Diakses dari https://www.vice.com/id/article/4ayqwd/kronik-sejarah-dan-kontroversi-legalisasi-perjudian-di-indonesia pada hari Rabu, tanggal 9 maret 2023 pukul 18.00 WIB.

Prasetyo Tri Sutrisno. (2022). Perlukah  Pemerintah Indonesia Melegalkan Judi dan Togel. Diakses dari https://p2kk.umm.ac.id/id/pages/detail/artikel/perlukah-pemerintah-indonesia-melegalkan-judi-dan-togel.html  pada hari Rabu, 9 Maret 2023 pukul 19.00 WIB.

Rilo Pambudi. (2022). Hukum Judi Online Menurut Islam, Ini Dalil serta Jenis Permainan yang Diharamkan. Diakses dari https://sumut.inews.id/berita/hukum-judi-online-menurut-islam-ini-dalil-serta-jenis-permainan-yang-diharamkan  pada hari Kamis, 10 Maret 2023 pukul 10.00 WIB.

Idham Khalid. (2023). Polisi Tangkap 19 Tersangka dari 13 Kasus Judi Online disepanjang 2023. Diakses dari https://regional.kompas.com/read/2023/02/16/224205478/polisi-tangkap-19-tersangka-dari-13-kasus-judi-online-di-ntb-sepanjang-2023?page=all hari Senin, 20 Maret 2023 pukul 11.28 WIB

Cindy Mutia. (2022). Kementerian Kominfo Blokir 566 ribu Konten Judi Online sejak 20218. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/23/kementerian-kominfo-blokir-566-ribu-konten-judi-online-sejak-2018 hari Senin, 20 Maret 2023 pukul 11.31 WIB.

Suara.com (2023). Jelang Ramadhan Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah per Bulan. Diakses dari https://www.suara.com/news/2023/03/22/144514/jelang-ramadhan-bareskrim-polri-ungkap-kasus-judi-online-berkedok-trading-beromzet-miliaran-rupiah-per-bulan hari Kamis, 23 Maret 2023 pukul 16.31 WIB

35 thoughts on “Kompleksitas Judi di Indonesia: Perlukah Melegalkan Judi?”
  1. I like what you guys are up too. Such smart work and reporting! Keep up the excellent works guys I?¦ve incorporated you guys to my blogroll. I think it will improve the value of my website 🙂

  2. Hey I am so excited I found your webpage, I really found you by mistake, while I was searching on Askjeeve for something else, Anyhow I am here now and would just like to say thanks a lot for a marvelous post and a all round interesting blog (I also love the theme/design), I dont have time to go through it all at the minute but I have saved it and also included your RSS feeds, so when I have time I will be back to read a great deal more, Please do keep up the superb b.

  3. I love your blog.. very nice colors & theme. Did you design this website yourself or did you hire someone to do it for you? Plz reply as I’m looking to create my own blog and would like to know where u got this from. thank you

  4. Berjudi dapat dianggap sebagai tindakan ilegal karena melanggar peraturan hukum di beberapa yurisdiksi yang menganggapnya merugikan masyarakat/dirisendiri dan membahayakan kesejahteraan sosial.

  5. Nice read, I just passed this onto a colleague who was doing a little research on that. And he just bought me lunch since I found it for him smile Therefore let me rephrase that: Thanks for lunch! “Feeling passionate about something is like getting a peak at your soul smiling back at you.” by Amanda Medinger.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *