Bandung, Jumpaonline – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung selaku kuasa hukum Muhammad Ary, penggugat terkait kasus skorsing dan drop out (do) mahasiswa Institut Indonesia Membangun (Inaba) menghadiri sidang dengan agenda kesaksian dari pihak penggugat yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung, pada Selasa, 22 Maret 2022.
Rangga Rizki Pradana, kuasa hukum penggugat mengatakan, usai melewati tujuh kali sidang terkait kasus skorsing dan dikeluarkannya mahasiswa Inaba, penggugat mendatangkan satu saksi fakta. Saksi ini diharapkan bisa membuktikan bahwa prosedural terbitnya surat keterangan (sk) skorsing dengan do ini terjadi secara sepihak oleh kampus Inaba. Penggugat tidak mengetahui secara jelas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan saat demo berlangsung.
“Saksi tidak mengetahui pelanggaran kode etik yang telah dilakukan dan baru tahu setelah adanya skorsing. Serta, baru mendapat kejelasan terkait pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh tergugat itu pasca bukti-bukti diajukan ke pengadilan,” kata Rangga.
Rangga menambahkan, tergugat menuturkan dalil-dalil mengenai pelanggaran yang telah dilakukan oleh mahasiswa saat demo, seperti melakukan penghinaan terhadap petinggi Inaba, pencemaran nama baik di media sosial, tidak memiliki izin pada saat aksi, dan dianggap melakukan perusakan fasilitas kampus. Maka dari itu, kuasa hukum penggugat akan mendatangkan kembali satu saksi fakta dan satu saksi ahli pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa, 29 Maret 2022 untuk membuktikan bahwa tuduhan yang didalilkan itu tidak benar.
“Penggugat dianggap melakukan penghinaan terhadap petinggi Inaba dan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah didalilkan pada saat aksi. Pelanggaran tersebut didalilkan tanpa adanya klarifikasi kepada penggugat, selaras dengan itu penggugat akan mendatangkan kembali saksi pada sidang berikutnya,” tambah Rangga.
Menanggapi gugatan yang telah diajukan, Mukti Ali, Wakil Rektor bidang operasional dan kemahasiswaan mengatakan, pihak tergugat memberikan beberapa bukti dan fakta terkait kode etik mahasiswa yang dilanggar oleh para demonstran. Salah satu pasal yang dilanggar adalah pencemaran nama baik dan penghinaan.
”Kami mempunyai bukti berupa tayangan video penghinaan terhadap petinggi kampus. Dalam peraturan akademik, kode etik itu mengatur tentang tata cara berbicara dengan dosen dan sesama mahasiswa,” kata Mukti.
CINDY ALIVIA MAHARANI