Tangakapan layar Elisabeth Puspoayun (atas kiri) Dosen Hukum Universitas Surabaya, Ananda Fani (atas kanan) Jurnalis Gresik Pos, Karina Isnaini (bawah kiri) Founder Yayasan Arah Pemuda Indonesia, dan Arina Nur Fazila (bawah kanan) selaku moderator pada webinar yang bertajuk Feminisme RUU PKS yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Surabaya secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 8 Maret 2021. (Hana Sahira Nazwa/JUMPAONLINE)

Nasional, Jumpaonline- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Surabaya (UNESA) menggelar webinar nasional bertajuk Feminisme; Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) melalui Zoom Meeting pada Senin, 8 Maret 2021. Kegiatan webinar ini bertujuan untuk memperingati Hari Perempuan Internasional  yang dihadiri oleh Elisabeth Puspoayu selaku Dosen Hukum Universitas Surabaya, Ananda Fani selaku Jurnalis Gresik Pos, dan Karina Isnaini selaku Founder Yayasan Arah Pemuda Indonesia sebagai pembicara.

Elisabeth Puspoayu selaku Dosen Hukum UNESA menyatakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah diusulkan sejak tahun 2012 oleh Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk ditinjau oleh DPR. Namun, salah satu anggota Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa mereka menarik RUU PKS karena pembahasannya yang rumit dan akan mengusulkan Undang-Undang Baru.

Elisabeth menambahkan, padahal, dengan adanya keputusan RUU PKS ini, bisa menciptakan lingkungan yang baik bagi semua lapisan masyarakat di Indonesia. Karena memiliki asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, serta keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia.

 “RUU PKS ini akan melindungi kita semua dari kejahatan-kejahatan seksual mulai dari anak-anak, laki-laki, hingga perempuan. Perempuan itu salah satu dari ketiga korban yang harus dilindungi,  karena banyak kasus yang korbannya adalah perempuan,” tambah Elisabeth.

Karina Isnaini selaku Founder Yayasan Arah Pemuda Indonesia mengungkapkan, beberapa pasal RUU PKS masih disebut sebagai pasal karet. Salah satunya karena, kurangnya penafsiran pada konteks orientasi seksual, yang dianggap tidak sesuai dengan norma susila.

“Contoh kasus yang termasuk pasal karet yaitu, belum ada perbedaan antara pasangan yang sudah menikah dan bukan pasangan [tidak ada hubungan apa-apa], ini menjadikannya sulit untuk dibawa ke ranah hukum,” ujar Karina.

Sementara itu, Ananda Fani mengungkapkan, sebagai perwakilan dari jurnalis yang berminat dengan kasus ini, ia sendiri sangat menuntut DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS. Seperti yang dilakukan oleh Solidaritas Perempuan, yang menantang Puan Maharani untuk ikut andil dalam pengesahan RUU PKS dan mempertanggungjawabkan putusannya, karena ia adalah wanita pertama yang menjabat sebagai ketua DPR.

“Seperti yang kita lihat, saat ini DPR belum juga merealisasikan RUU PKS ini, dan rencana akan pembuatan UU Baru yang dikatakan oleh anggota DPR itupun belum tentu sempurna,” tambah Ananda.

Karina menaambahkan, RUU PKS sendiri saat ini sudah termasuk kedalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021, namun tetap belum disahkan. Tak sedikit masyarakat yang menunggu undang-undang kekerasan seksual ini disahkan, karena, itu berarti keselamatan orang-orang diluar sana belum terjamin oleh pemerintah.

“Adanya sebuah Undang-Undang adalah payung penting bagi kita untuk didengarkan dan dilindungi oleh para pemimpin,” pungkas Karina.

Hana Sahira Nazwa

Calon Anggota Muda LPM ‘Jumpa’ Unpas

One thought on “Integrasi Sistem Terkait Korban Kekerasan Dan Pelecehan Seksual”
  1. com 20 E2 AD 90 20Viagra 20Naturel 20Effet 20Immediat 20Pour 20Femme 20 20Uk 20Meds 20Viagra viagra naturel effet immediat pour femme Of the 391 companies in the S P 500 that have reportedearnings for the second quarter, 67 prix belgique levitra 20mg Essentially, your cornea will be analyzed for its thickness and curvatures

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *