Potret salah satu tanda kawasan tanpa rokok di Gedung B Kampus IV Setiabudi Universitas Pasundan. (Haidar Ali/JUMPAONLINE)

Kampusiana, Jumpaonline – Kampus IV Setiabudi Universitas Pasundan telah menyediakan batasan-batasan terkait tempat merokok bagi mahasiswa maupun staf, dimana telah disediakan tanda peringatan ‘kawasan tanpa rokok’ di beberapa lokasi. Hanya saja, dalam praktiknya, batasan-batasan tersebut tidak berjalan secara efektif.

Tantan Widiantara, Wakil Dekan II Fakultas Teknik, menyampaikan, bahwa dari pihak kampus sendiri sudah membatasi kawasan merokok bagi perokok, seperti di outdoor dan juga beberapa lokasi di koridor. Pihak kampus juga telah menyediakan rambu dilarang merokok dan juga tempat sampah untuk membuang puntung rokok.

“Hanya saja pada kenyataannya, masih banyak yang suka merokok dimana saja. Tingkat kesadaran secara umum di Indonesia ini, kan, masih rendah, mengenai tempat merokok. Sehingga pengingat-pengingat, tanda bahwa disini dilarang merokok, disini kawasan bebas rokok, biasanya suka tidak terlalu diindahkan, tapi tetap kewajiban kita untuk memberikan tanda itu,” ungkapnya.

Tantan menambahkan, memang kampus saat ini lebih memprioritaskan kebersihan di lingkungan kampus daripada mengenai bagaimana regulasi merokok ini bisa berjalan efektif. Menurutnya, jika para perokok ini tidak membuang puntung rokoknya sembarangan dan merokok di tempat yang telah ditentukan, maka akan terlihat lebih rapi. Ia juga mencanangkan bahwa kedepannya mungkin akan ada regulasi yang lebih tegas dan lebih jelas terkait rokok ini.

“Secara signifikan, memang aturan merokok ini tidak terlalu efektif. Mungkin nanti kedepannya, akan ada program, misalnya setiap hari tertentu bebas rokok, hanya saja untuk fakultas teknik sendiri, kita masih bergerak disitu (bidang kebersihan -red),” ucapnya.

Kemas Ramadhani, mahasiswa jurusan Teknologi Pangan angkatan 2020, mengungkapkan,  regulasi terkait merokok ini masih berjalan kurang efektif, dimana memang ada tempat-tempat yang dilarang merokok di dalamnya. Hanya saja regulasi tersebut baru berupa tanda peringatan dan teguran dari dosen ataupun karyawan, namun belum begitu jelas, antara kawasan tanpa rokok maupun kawasan yang dibolehkan merokok di dalamnya.

“Kalau untuk ke depannya, memang perlu (regulasi merokok -red), untuk kebaikan bersama juga. Tapi memang, dengan adanya regulasi tersebut, sulit untuk diterapkan, karena bukan hanya dari lingkungan mahasiswanya tapi lingkungan karyawannya juga mempengaruhi, karena karyawan juga terkadang merokok di dalam ruangan,” pungkasnya.

HAIDAR ALI

Editor : AILSA ARGIANTI ELISYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *