Potret peserta dan panitia penyelenggara Pemilihan Umum Raya Fakultas Hukum, Universitas Pasundan di Aula Suradireja Kampus I Lengkong Universitas Pasundan pada Senin, 24 Oktober 2022. (Ferly Arliansyah/JUMPAONLINE)

Kampusiana, JumpaonlineFakultas Hukum (FH) Unpas melaksanakan Pemilihan Umum Raya (Pemira) pada Senin, 24 Oktober 2022 secara daring lewat laman Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Hukum (KPUM FH). Pemira ini diikuti oleh 2.308 daftar pemilih tetap, serta pesertanya terbagi menjadi dua lembaga kemahasiswaan yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM).

Aryolla Noerzein, Ketua KPUM FH mengatakan pasangan calon BEM FH terdiri dari dua pasangan yaitu Muhammad Hanung Abdullah dengan Nur Talita dan Amirul El-Islami dengan Abshar Alghifari, lalu calon BPM FH terdiri dari 18 orang. Seluruhnya mencalonkan diri secara independen, karena FH tidak memiliki partai politik.

“Peserta Pemiranya terbagi jadi dua, BEM dan BPM. Di BEM itu ada dua paslon dan kalau di BPM ada 18 orang. Kita tidak ada partai, berbeda dengan FISIP. Jadi mereka mencalonkan diri secara independen,” ujar Aryolla.

Kesulitan yang dihadapi oleh KPUM FH terdapat pada daftar pemilih tetapnya, seperti lupa dengan kata sandi akun pemilihan. Pasalnya, akun daftar pemilih tetap dibuat berdasarkan NPM dan tanggal lahir sebagai kata sandinya, namun wajib diubah saat verifikasi karena dinilai terlalu umum.

“Sejauh ini kesulitan yang dihadapi adalah lupa password akun daftar pemilih tetap,” tutur Aryolla.

Dewangga, Komisioner 1 Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Raya Fakultas Hukum (BAPERA FH) menegaskan, jika terjadi kecurangan tahapan pada Pemira, mereka akan menindaklanjuti segala bentuknya. BAPERA FH memiliki indeks kerawanan tentang apa yang akan terjadi dan dapat dijadikan patokan bentuk kecurangan untuk selanjutnya ditindak.

“Sebagai penyelenggara kita pasti menindak, apalagi kita sebagai pengawas. Kita juga punya indeks kerawanan yang akan dijadikan patokan,” pungkas Dewangga.

ASTRI AWALANI

Editor: R.SABILA FAZA RIANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *