Sumber: Pinterest.com/jmy_add19

 

Di sebuah ruangan bimbingan berkaca buram, seorang mahasiswa menelan ludah, menahan rasa tidak nyaman ketika jemari sang dosen penguji merayap di atas bahunya bersama janji manis kemudahan kelulusan. Di sudut lain, di sekretariat organisasi yang riuh hingga larut malam, seorang mahasiswa baru terpaksa tersenyum kaku mendengar lelucon bernada pelecehan dari seniornya, menyembunyikan ketakutan bahwa satu penolakan saja bisa menendangnya dari lingkaran pergaulan kampus. Dua adegan ini bukanlah fiksi, melainkan sebuah potret sunyi yang mengendap saban hari di balik tembok-tembok tinggi perguruan kita, sebuah kenyataan pahit di mana otoritas akademik dan posisi senioritas mengkerdilkan keberanian korban sebelum sempat bersuara.

Di atas kertas, perguruan tinggi adalah benteng rasionalitas, panggung kebebasan, dan rumah bagi peradaban moral. Kampus mendidik generasi muda untuk berpikir kritis, membongkar ketimpangan sosial, serta menuntut keadilan bagi masyarakat luas. Namun, di balik narasi luhur tersebut, tersimpan kontradiksi yang menyengat karena ruang kelas, laboratorium, ruang dosen, dan sekretariat organisasi yang digadang-gadang sebagai zona aman justru berulang kali menjadi panggung perampasan martabat manusia melalui kekerasan dan pelecehan seksual. Mengapa kejahatan yang melakui kemanusiaan ini terus berulang di lingkungan yang menjunjung tinggi etika dan pengetahuan?

Jawabannya tidak serupa dengan respons dangkal yang kerap disodorkan otoritas kampus, kejadian seperti ini bukan sekadar insiden kebetulan, kekhilafan individu  atau persoalan moralitas personal pelaku semata. Kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi merupakan manifestasi dari ketimpangan struktur relasi kuasa, normalisasi budaya patriarki, ketakutan akan stigma, serta ketidakmampuan institusi dalam menghadirkan perlindungan nyata. Selama kampus memandang kekerasan dan pelecehan seksual hanya sebagai ‘cacat moral’ oknum dan bukan kegagalan sistemik, selama itu pula lingkaran setan akan terus melilit kehidupan akademik kita.

Relasi Kuasa: Penjara Tanpa Jeruji di Ruang Kelas

Untuk memahami mengapa kekerasan dan pelecehan seksual terus membiak, kita harus membedah bagaimana kekuasaan didistribusikan di ruang akademik. Penelitian baseline yang dilakukan oleh Nur Afni Khafsoh, Andayani, dan Astri Hanjarwati (2024) dalam Jurnal Musawa menegaskan bahwa kekerasan dan pelecehan di kampus berakar kuat pada ketimpangan relasi kuasa. Hierarki institusional yang sangat kaku, seperti relasi antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior, hingga pegawai atau tendik dan mahasiswa, hal tersebut menciptakan jurang otoritas yang sangat lebar. 

Dalam relasi dosen dan mahasiswa, misalnya, seorang dosen memegang kendali penuh atas nasib akademik mahasiswa seperti nilai mata kuliah, kelulusan skripsi, kelayakan beasiswa, hingga rekomendasi karier masa depan. Ketika otoritas monolitik ini disalahgunakan oleh pimpinan atau pengajar, mahasiswa berada dalam posisi ketidakberdayaan yang ekstrem. Pelaku memanipulasi otoritas tersebut untuk menekan, mengintimidasi, dan mengontrol korban agar tidak berani melawan atau bersuara.

Tentu hal ini tidak berarti seluruh hubungan hierarkis di perguruan tinggi secara otomatis melahirkan kejahatan. Namun, ketiadaan mekanisme pengawasan yang independen dan lemahnya penyeimbang kekuasaan membuat potensi penyalahgunaan wewenang ini tumbuh subur tanpa hambatan berarti. Akibatnya, ruang-ruang akademik yang seharusnya menjadi panggung pemikiran justru berubah menjadi arena intimidasi yang melanggengkan kekerasan.

Budaya Diam, Normalisasi, dan Beban Tanpa Akhir bagi Korban

Ketimpangan relasi kuasa diperparah oleh budaya sosial yang melingkupinya. Sebagaimana ditemukan dalam studi Khafsof dkk, (2024), fenomenanya kekerasan seksual di perguruan tinggi dicirikan oleh kuatnya pelecehan serta kecenderungan menyalahkan korban. Tindakan pelecehan verbal—catcalling, lelucon seksis di tengah perkuliahan, atau sentuhan fisik yang tidak diinginkan kerap disimpulkan sekadar sebagai “bercandaan khas kampus” atau ketidaksengajaan yang harus dimaklumi. 

Ketika korban memberanikan diri untuk angkat bicara, struktur sosial di sekitarnya kerap memberikan respons yang dingin dan menghakimi. Pertanyaan yang diajukan bukannya menguji tindakan pelaku, melinkan mencecar korban seperti “Mengapa bimbingan malam hari?”, “Mengapa memakai pakaian itu?”, atau “Mengapa tidak langsung berteriak?” Pertanyaan-pertanyaan destruktif semacam ini menggeser fokus kesalahan dari pelaku ke korban. Inilah bukti gamblang betapa refleks sosial kita masih kerap tersangkut pada kesesatan berpikir dengan sibuk menguliti moralitas dan keputusan korban sembari secara tidak langsung memaklumi kejahatan pelaku.

Dampaknya adalah terbangunnya dinding pembungkam (silencing mechanism). Korban dihadapkan pada ketakutan ganda yang dimana ada ketakutan akan sanksi akademik dari pelaku yang berkuasa, serta ketakutan akan stigma sosial, pengucilan oleh sesama mahasiswa, hingga ancaman drop-out. Kombinasi antara intimidasi hierarkis dan victim-blaming inilah yang membuat sebagian besar korban memilih diam dan menyembunyikan penderitaanya. Akibatnya, kasus yang terkuak ke publik hanyalah puncak gunung es dari fenomena kekerasan dan pelecehan yang jauh lebih masif di dasar permukaan.

Ketika Kebijakan Berbenturan dengan Kenyataan di Lapangan

Secara regulatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki pijakan hukum yang progresif melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (yang menggantikan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021). Peraturan ini menetapkan kerangka kerja komprehensif yang mencakup peran Satuan Tugas (Satgas), mekanisme pelaporan, tata cara penanganan, pemulihan korban, hak saksi dan terlapor, hingga alokasi pendanaan.

Namun, kesenjangan tajam terlihat ketika regulasi normatif diuji di medan realitas. Penelitian studi kasus oleh Aulia Nursyifa, Gumilar Rusliwa Somantri, dan Francisia Saveria Sika Ery Seda (2026) dalam Jurnal Cakrawala Pendidikan terhadap tiga kampus di wilayah Jakarta Raya mengungkap potret suram implementasi kebijakan tersebut. Temuan mereka menunjukkan bahwa kampus menghadapi dilema rumit, seperti respons yang lambat dalam menindaklanjuti laporan, stigma gender yang masih melekat, sosialisasi kebijakan yang tidak merata, hingga kerumitan dalam pembuktian kasus.

Lebih jauh, penelitian Nursyifa dkk. (2026) menekankan keterbatasan serius pada aspek operasional, seperti minimnya alokasi anggaran, fasilitas perlindungan yang terbatas, serta keterbatasan sumber daya manusia yang terlatih. Hal senada juga menjadi perhatian Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III, yang menyoroti perlunya penguatan kapasitas pendampingan hukum, medis, dan psikologis, serta kepastian pemulihan bagi korban.

Kritik paling mendasar terletak pada independensi penanganan. Sebagaimana disorot Komnas Perempuan (2025), penunjukan anggota Satgas atau pengambilan keputusan oleh rektorat rentan memicu konflik kepentingan, terutama apabila pihak yang dilaporkan adalah dosen senior, pejabat fakultas, atau pimpinan kampus sendiri. Dalam kondisi demikian, kewajiban melindungi kerahasiaan, memberikan rasa aman dari intimidasi, dan menjatuhkan sanksi adil kerap dikalahkan oleh dorongan pragmatis institusi untuk menjaga reputasi dan pendaftaran mahasiswa baru. Kampus lebih memilih memelihara impunitas demi nama baik ketimbang menegakan keadilan bagi korban.

Rekonstruksi Struktural: Menuntut Kehadiran Kampus Aman

Menghadapi kenyataan ini, perlawanan terhadap kekerasan seksual tidak boleh terhenti pada seruan moralistis, sosialisasi, atau spanduk imabuan di sudut-sudut lapangan. Perubahan mendasar harus dimulai dari jaminan independensi penuh bagi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Lembaga ini harus dibebaskan dari intervensi birokrasi rektorat agar mampu memproses laporan secara objektif, menegakkan keadilan, serta menghormati hak-hak korban, saksi, maupun pihak terlapor secara adil tanpa terbayang-bayang ketakutan akan tekanan dari pihak pimpinan.

Langkah ini perlu ditopang oleh pembangunan infrastruktur pelaporan dan perlindungan yang terpercaya. Kampus wajib menyediakan jalur pengaduan yang aman, terenkripsi, dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor guna mengikis rasa takut akan intimidasi atau balasan politik akademik. Di saat yang sama, institusi harus memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak akademik serta administratif korban. sehingga proses penanganan kasus tidak lantas mengorbankan masa depan atau kelangsungan studi mereka. 

Pemulihan korban pun tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas belaka, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk layanan pendampingan psikologis, medis, hukum, serta akademis yang terjangkau dan bebas dari jeratan birokrasi yang berbelit. Upaya penanganan ini pada akhirnya harus dibarengi dengan langkah pencegahan yang berkesinambungan melalui edukasi mengenai persetujuan, batasan personal, kekerasan berbasis gender, serta pembedahan relasi kuasa  ke dalam iklim pembelajaran kampus. Seluruh komitmen ini wajib dievaluasi secara berkala menggunakan indikator kinerja terukur, memastikan bahwa keberadaan Satgas dan alokasi anggaran tidak hanya berhenti sebagai pemenuhan kewajiban administratif di atas kertas. 

Mengukur Kebijakan dari Perlindungan Nyata

Keberhasilan sebuah perguruan tinggi dalam menanggulangi kekerasan seksual tidak diukur dari seberapa tebal dokumen kebijakan yang ditandatangani rektor, atau berapa banyak sertifikat sosialisasi yang diterbitkan. Ukuran tunggal yang valid dari sebuah “kampus aman” adalah sejauh mana seorang mahasiswa merasa terlindungi ketika ia menjadi korban, seberapa mudah ia mengakses keadilan tanpa rasa takut, dan seberapa tegas institusi menindak pelaku tanpa pandang bulu atau jabatan. Selama keamanan hanya dimaknai sebatas formalitas pemenuhan regulasi atau dokumen pengajuan akreditasi, maka status “ruang aman” yang diklaim perguruan tinggi tak lebih dari sekadar ilusi. Kampus baru bisa dikatakan benar-benar aman ketika tak ada lagi korban yang terpaksa bertarung sendirian melawan tembok besar kekuasaan hanya untuk menuntut keadilan yang seharusnya sudah menjadi haknya.

Kekerasan seksual terus terjadi di lingkungan akademik karena kita terlalu lama membiarkan relasi kuasa bekerja tanpa pengawasan dan merawat budaya diam dalam lipatan tradisi perguruan tinggi. Bagi mahasiswa dan seluruh civitas akademika, tugas kita adalah terus mengawal, mengkritisi, dan menuntut agar ruang-ruang belajar dikembalikan pada fungsi aslinya: sebuah tempat di mana pengetahuan dirayakan, dan martabat setiap individu dijunjung setinggi-tingginya tanpa ketakutan.

 

 

FAISAL DWI RAHARJA 

Editor: KHAIRUN NISYA

 

 

Referensi: 

Khafsoh, N. A., Andayani, & Hanjarwati, A. (2024). “Personal Is Political” Kekerasan Seksual: Baseline Study untuk Rekomendasi Kebijakan. Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam, 23(2), 198–221. https://doi.org/10.14421/musawa.2024.232.198-221

Komnas Perempuan. (2025). Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-merespons-kasus-kekerasan-seksual-di-perguruan-tinggi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/305767/permendikbudriset-no-55-tahun-2024

LLDIKTI Wilayah III. (2025). Berikan Jaminan Perlindungan hingga Pemulihan: LLDIKTI Wilayah III Tegaskan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/berikan-jaminan-perlindungan-hingga-pemulihan-lldikti-wilayah-iii-tegaskan-komitmen-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan/

Nursyifa, A., Somantri, G. R., & Seda, F. S. S. E. (2026). The Dilemma of a Safe Campus: Challenges in Preventing and Dealing with Sexual Violence in Indonesian Universities. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 45(1), 71–83. https://doi.org/10.21831/cp.v45i1.85752

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *