Kampusiana, Jumpaonline – Unpas menyelenggarakan Sosialisasi Permendikbud No. 30/2021: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Aula Mandala Saba, Kampus II Unpas pada Jumat, 10 Maret 2023. Mulyaningrum, Ketua Satgas PPKS, menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini untuk memberitahu kepada mahasiswa bahwa Unpas sudah memiliki satgas yang menangani kekerasan seksual di kampus.
Mulyaningrum, Ketua Pusat Studi Wanita, mengatakan, bahwa rujukan dari dibentuknya satgas ini adalah surat keterangan Permendikbud dan rektor serta dari perangkat legal lainnya, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lalu, ia memaparkan bahwa satgas ini akan mengayomi dan melindungi semua civitas akademik yang dimana terdiri dari dosen, karyawan, mahasiswa, dan tenaga pendidik.
“Jadi bukan hanya mahasiswa atau dosen saja, karena itu bisa terjadi kepada semua pihak di seluruh kampus, kita komposinya sudah melingkupi semuanya,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa seleksi Satgas PPKS ini langsung dipilih dan dipertimbangkan oleh rektor dan jajarannya. Jadi, tidak ada panitia seleksi yang khusus, karena menurutnya rektor sudah memilih orang-orang yang dianggap mumpuni dalam menangani kekerasan seksual di kampus.
“Jadi kita menyerahkan kepada rektor dan jajarannya mengenai kewenangan pemilihan satgas. Saya kira beliau menunjuk bukan tidak ada alasannya, seperti saya yang merupakan aktivis dan aktif pada kegiatan pemberdayaan perempuan. Kemudian, Pak Maman juga terlibat dalam kasus-kasus hukum yang terkait dengan itu,” jelasnya.
Mulyaningrum juga mengatakan, setelah sosialisasi ini akan ada roadshow ke tiap fakultas. Bentuknya berupa kegiatan yang menyenangkan seperti lomba membuat video pendek mengenai pencegahan kekerasan seksual.
“Program berikutnya setelah sosialisasi adalah roadshow, agar acaranya fun seperti membuat lomba video pendek tentang pencegahan kekerasan seksual antar fakultas, yang dalam waktu dekat itu bisa diinformasikan ke teman-teman di setiap fakultas,” ujarnya.
Sisila Widianti, salah satu mahasiswa FEB, berharap bahwa mahasiswa dan civitas akademik dapat memahami tentang berbahayanya pelecehan seksual di kampus, serta hukum yang berlaku untuk kasus pelecehan seksual. Ia juga mengharapkan adanya satgas ini untuk meminimalisir kasus pelecahan seksual di Unpas.
“Kalau dari saya pribadi saya pengennya, untuk seluruh mahasiswa dan civitas akademik dapat memahami tentang berbahayanya pelecehan seksual dan memahami bagaimana hukum yang ada di Indonesia tentang pelecehan seksual dan juga dapat meminimalisir tentang pelecehan seksual yang ada di kampus-kampus Indonesia, terkhususnya di Unpas,” pungkasnya.
SIFA AINI ALFIYYAH & ARIEF IRFAN NURHAKIM
Pengurus & Anggota Muda LPM ‘Jumpa’ Unpas
Editor: ALISYA NUR FACHRIZA
prednisone 80 mg daily: https://prednisone1st.store/# prednisone 20 mg pill