Bandung, Jumpaonline – Masyarakat Dago Elos berkumpul mengadakan konferensi pers terkait kabar putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai peninjauan kembali (PK) sengketa lahan oleh pihak penggugat di Balai Rukun Warga (RW) Dago Elos Bandung pada Selasa, 14 Juni 2022. Konferensi pers ini dihadiri oleh warga sekitar Dago Elos dan Jurnalis.
Muit Pelu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengatakan, hak Eigendom yang dimiliki oleh ahli waris sudah tidak berlaku menurut putusan kasasi di MA. Ditingkat kasasi warga menang, namun ahli waris dari keluarga Muller mengajukan PK.
“Putusan ini mengebiri rasa atas hak lahan tanah dan sangat mencederai rakyat, bukan hanya putusan yang dikeluarkan segelintir orang saja, tapi ini menyangkut rakyat, kepala keluarga, warisan dan masyarakat Dago Elos,” kata Muit Pelu.
Sementara itu, Asep Ma’mun, Ketua RW Dago Elos, menambahkan, kita harus mempertahankan tanah ini dengan bukti hasil dari putusan kasasi MA. Sebelumnya warga Dago Elos sudah merasa lega bahwa putusan MA membenarkan status kita yang duduk di atas tanah negara. Bukan berarti negara yang punya, tetapi di atas negara ada rakyat yang di dalamnya sudah diatur Undang-Undang Pertanahan untuk duduk di atas tanah negara.
“Kita sudah mengamankan, mengurus, menata, membayar kewajiban, dan mendaftar dengan nominatif yang benar selaku kependudukan di atas lahan ini. Tidak luput bukti keterangan dari institusi terkait, baik di kotamadya, maupun pusat,” ucap Asep Ma’mun.
Indro, salah satu anggota Aliansi Rakyat Anti Pergusuran menyatakan, semua warga harus tetap berjuang bersama, baik itu menggunakan cara damai maupun kekerasan. Karena wacana dorongan pemerintah tidak mencerminkan tanah ini milik rakyat.
“Bagi saya tanah ini merupakan warisan dan syarat untuk manusia bisa hidup. Oleh karenanya tidak ada kompromi, negosiasi, yang ada hanya perlawanan,” pungkas Indro.
YUSRIL RESMAHADI & RIZKI PRANATA
Anggota Muda LPM ‘Jumpa’ Unpas