Nasional, Jumpaonline– “Kasus Nurhadi menambah daftar panjang kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Sasmito, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, pada konferensi pers bertajuk Fakta-Fakta dalam Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo, Nurhadi yang digelar lewat Zoom Webinar pada Minggu, 18 April 2021.
Sementara itu, Fatkhul Khoir, Federasi Kontras sebagai Tim Advokasi Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis Surabaya menyebutkan, pihaknya belum mengetahui apakah penyidik telah mendalami informasi yang sudah disampaikan oleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nurhadi dan BAP Saksi penganiayaan yang diduga oleh oknum kepolisian terhadap Nurhadi. Penganiayaan tertanggal 27 Maret 2021 sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, gelar perkara baru akan diadakan pada tanggal 19 April 2021.
“Kita belum tahu apakah penyidik sudah mendalami informasi-informasi yang disampaikan BAP Nurhadi dan BAP Saksi, karena informasi yang kami dapatkan gelar perkara baru akan diadakan besok, 19 April 2021,” tutur Fakthul.
Selain mendesak pihak kepolisian, AJI Indonesia juga melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sasmito menuturkan, agar Komnas HAM ikut turun mengawal kasus Nurhadi agar ditindaklanjuti secara tuntas.
“Jurnalis melakukan kerja untuk publik, membongkar kasus-kasus korupsi di berbagai daerah, memberikan informasi yang valid untuk masyarakat. Ini pun masuk ke dalam kategori pejuang HAM,” kata Sasmito.
Sasmito, melaporkan, ada tujuh kasus kekerasan terhadap jurnalis, tercatat empat kasus terjadi di Jakarta dan tiga kasus terjadi di Makassar. Hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami sudah melaporkan sebanyak tujuh kasus, namun sampai sekarang belum ada proses tindak lanjutnya,” ujar Sasmito.
Sasmito menambahkan, menyoal kekerasan yang terus terjadi terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh aparat, AJI mendesak Kapolri dalam waktu dekat untuk melakukan reformasi dalam tubuh kepolisian dengan menerbitkan surat edaran perlindungan terhadap jurnalis.
“AJI meminta kepada Kapolri dalam waktu dekat ini mengeluarkan surat edaran perlindungan terhadap jurnalis, saya pikir tidak perlu membutuhkan kajian yang panjang, karena sifatnya surat edaran bisa dilakukan secara cepat,” pungkas Sasmito.
CINDY ALIVIA MAHARANI
Anggota Muda LPM ‘Jumpa’ Unpas