Tangkapan layar Indra Perwira, Ketua Prodi Pascasarjana Hukum Universitas Padjadjaran, saat menyampaikan pandangannya pada acara diskusi yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Pasundan pada Rabu, 14 Oktober 2020. Diskusi yang dilangsungkan melalui aplikasi Zoom tersebut mengambil tajuk “Pro-Kontra RUU Cipta Kerja”. (Chandra Juliansyah/JUMPAONLINE)

Bandung, Jumpaonline Tanggapi polemik pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, Gerakan Mahasiswa Pasundan selenggarakan diskusi virtual dengan tajuk “Pro-Kontra RUU Cipta Kerja”. Diskusi yang digelar lewat aplikasi Zoom pada Rabu, 14 Oktober 2020 tersebut berfokus pada sistematika penyusunan Rancangan Undang-undang hingga pengesahannya menjadi Undang-undang yang dinilai tergesa-gesa

Iwan Zaelani, pengamat politik sekaligus Dosen FISIP Universitas Pasundan mengatakan, penyusunan hingga pengesahan UU Cipta Kerja kurang transparan dan dirasa tertutup sehingga menimbulkan prasangka dan menciptakan konflik antar regulasi. Tetapi, tutur Iwan, jika pembahasan berorientasi pada konteks ekonomi politik, latar belakang Undang-undang Cipta Kerja memang bisa menjadi sebuah cara memperkuat ranah ekonomi.

“Mengacu pada konteks ekonomi politik dan teoritis, salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh Negara Indonesia yang berkembang, ya, dengan cara membuka investasi, baik itu lokal maupun dari luar. Meninjau latar belakang Undang-undang ini, bisa saja menjadi sebuah cara pembangunan ekonomi,” jelas Iwan.

Sementara itu, Indra Perwira, Ketua Prodi Pascasarjana Hukum Universitas Padjajaran menilai, salah satu latar adanya Omnibus Law ini disebabkan oleh legal obstacle, ada banyak Undang-undang yang akan bertentangan satu sama lain. Oleh sebab itu, jalan keluarnya termaktub di Omnibus Law.

“Nah, sekarang Undang-undang Cipta Kerjanya sudah disahkan, tetapi perilaku sistem di DPR, Program Legislasi Nasional tidak diubah, sehingga Omnibus Law ini akan bertentangan lagi dengan Undang-undang produk DPR yang dibuat sekarang sampai 5 tahun ke depan. Jadi ini seperti menyelesaikan masalah sedangkan akar masalahnya tidak diubah,” ujar Indra.

 

ZULFA AJDA K.

One thought on “Tuai Pro dan Kontra, Akademisi Angkat Bicara Soal UU Cipta Kerja”
  1. I am a website designer. Recently, I am designing a website template about gate.io. The boss’s requirements are very strange, which makes me very difficult. I have consulted many websites, and later I discovered your blog, which is the style I hope to need. thank you very much. Would you allow me to use your blog style as a reference? thank you!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *