Massa aksi yang terluka sedang mendapatkan penanganan oleh tim medis di Plaza Unpas Tamansari saat aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020. (dok pribadi KSR PMI Unpas)

Tamansari, Jumpaonline – Aliansi Mahasiswa Pasundan bersama Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR PMI) Universitas Pasundan (Unpas) menggelar siaran pers pada Sabtu, 11 Oktober 2020 di Plaza Unpas Tamansari. Pada siaran pers tersebut, mereka memaparkan jumlah korban luka yang dilarikan ke titik evakuasi di kampus Unpas Tamansari saat berlangsungnya aksi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Bandung selama tiga hari, yakni 6-8 Oktober 2020.

Rezky Hidayah A, koordinator lapangan siaga aksi penolakan UU Cipta Kerja KSR PMI Unpas mengatakan, data korban yang terhimpun dibagi menjadi tiga hari yaitu, hari pertama sebanyak 1 orang, hari kedua sebanyak 104 orang, dan hari ketiga sebanyak 198 orang. Sehingga total keseluruhan korban luka aksi penolakan UU Cipta Kerja di Bandung berjumlah 303 orang.

“Jumlah demonstran yang membludak dan memadati jalur evakuasi cukup  jadi hambatan ketika proses evakuasi berlangsung,” ujar Rezky.

Selain itu, Rezky menjelaskan, klasifikasi luka yang dialami korban dibagi menjadi beberapa macam kategori, yakni kelelahan, gangguan pernapasan, pingsan, hingga pendarahan. Beberapa orang diantaranya mengalami luka berat dan dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Dalam penanganan korban luka kala aksi berlangsung, KSR PMI Unpas dibantu oleh relawan medis lainnya antara lain, KSR PMI Universitas Islam Bandung, KSR PMI Universitas Komputer Indonesia, KSR PMI Ariyanti, Racana Unpas, Resimen Mahasiswa Unpas, Rescue Motor Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Ahmad Yani, Politeknik Kesehatan TNI AU, dan Universitas Bakti Kencana.

“Total relawan medis yang terlibat saat aksi berjumlah 92 orang,” tutup Rezky.

 

MUHAMAD RIZALDI NUGRAHA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *