img_2580
Suasana diskusi Joki Skripsi yang diselenggarakan Suara Mahasiswa Unisba di ruang Aquarium Unisba pada Selasa, 10 Januari 2017 (Magfirah Ramadhani/JUMPAONLINE)

 

Bandung, Jumpaonline – “Istilah joki skripsi menjadi fenomena yang terus terjadi dari tahun ke tahun,” ujar Zaini Afrizal, perwakilan dari LBH Bandung pada diskusi bertemakan Joki Skripsi yang diselenggarakan di Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Selasa, 10 Januari 2017.

Joki skripsi terbagi menjadi dua, yaitu yang mengerjakan skripsi secara keseluruhan dan yang hanya sekedar menjadi konsultan saja. Tidak adanya peraturan secara tertulis tentang masalah ini menjadi salah satu penyebab utama banyaknya pengguna jasa joki skripsi. Yang ada hanyalah peraturan moral saja.

“Apabila skripsinya dikerjakan secara keseluruhan namun mahasiswanya dapat menguasai apa yang ada di dalam skripsi tersebut, apakah itu juga dianggap melanggar,” ujar Zaini.

Menurut Rakhmat Ceha, Wakil Rektor I Unisba, sebagai salah satu perguruan tinggi di bandung mereka masih merasa asing dengan istilah joki skripsi. Sehingga belum ada peraturan tertulis yang mengatur tentang joki skripsi. Berdasarkan panduan akademik mahasiswa, kekuasaan tentang permasalahan ini diberikan kepada pihak universitas tetapi tidak boleh melanggar hukum, melanggar agama dan melanggar etika.

“Sanksi yang biasa diberikan untuk  permasalahan ini berupa sanksi moral dan sanksi etik,” tambahnya.

Bertian Abdi mahasiswa jurusan Tarbiyah angkatan 2011, berharap dosen pembimbing lebih bisa melakukan pendekatan yang lebih baik kepada mahasiswa agar tidak menggunakan joki skripsi.

CIKASARA PUTRI SHAFIRA P

Anggota Muda LPM Jumpa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *