
Seperti yang kita ketahui, Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Pilar utama di negara ini, yakni menempatkan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi ruang publik milik bersama. Namun, dibalik jargon negara demokrasi itu, justru muncul ironi yang sangat menyesakkan. Suara-suara kritis tidak lagi disambut dengan dialog melainkan dibungkam melalui serangan yang terkoordinasi.
Dalam iklim demokrasi yang sehat, ruang publik merupakan wadah bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, ide, ataupun kritik. Namun, ironis, hal tersebut ternyata justru berubah menjadi arena penuh intimidasi, fitnah, bahkan tindakan agresif terutama terhadap mereka yang berani bersuara.
Melansir dari Tempo.co, Buzzer merupakan sekelompok individu yang memiliki peran sebagai kreator isu atau wacana agar bisa mendapatkan perhatian dan diperbincangkan di media sosial. Istilah buzzer digunakan karena orang-orang yang bekerja dalam peran tersebut bertugas sebagai pendengung (buzzing) suatu isu. Sementara menurut ahli, Arbie (2013) buzzer dapat dianalogikan sebagai akun yang memiliki pengaruh besar (influence) terhadap pengikut (follower) atau teman (friend) dan diharapkan bisa membuat sebuah topik di dunia online tapi juga in real world. Di tengah kebisingan dunia maya yang tak berkesudahan, buzzer kini menjelma menjadi aktor antagonis yang menggerus rasionalitas publik.
Buzzer memang menyalahi aturan, lalu apa yang menyebabkan pada akhirnya salah? Itu dapat terjadi ketika penyebaran isu tersebut berubah menjadi hoaks yang menggiring dan menutup jalan untuk publik bisa berpikiran lebih jauh. Hal ini tertuang pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat 1, sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) menyatakan: Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Bagi Kami, buzzer menunjukkan bagaimana opini publik dapat dengan mudah dibentuk bukan lagi dari data, tetapi dari narasi yang dikemas sedemikian rupa lalu disebarkan secara masif. Dalam banyak situasi, sosok buzzer ini pada akhirnya tidak bisa dihindari.
Fenomena ini kian terasa ketika Kami, LPM ‘Jumpa’ Unpas, menjadi sasaran empuk serangan masif di media sosial. Suara lantang kita terhadap isu-isu yang sedang marak ternyata mengundang ratusan hingga ribuan kritik, hujatan, komentar provokatif, atau bahkan upaya untuk membangun narasi buruk terhadap Kami. Tak ayal jika doxing menjadi momok yang menakutkan bagi Kami, wartawan kampus. Identitas pribadi, alamat rumah, kontak orang tua, sampai asal sekolah pun mencuat dan dijadikan konsumsi publik. Seharian lepas Kami ketakutan dengan ledakan notifikasi telepon yang tak ada hentinya. Hal ini berawal dari unggahan kami tentang isu keberagaman yang ternyata dianggap terlalu kontroversional.
RUU TNI
Fenomena ini kembali terasa ketika Kami menjadi sasaran empuk serangan masif di media sosial. Ternyata suara lantang Kami terhadap isu Penolakan RUU TNI dianggap terlalu sibuk mengurusi urusan di luar akademik. Di postingan berjudul “Langkah Masyarakat Bandung Bersatu Tolak RUU TNI” yang Kami unggah di Instagram, tepatnya pada 21 Maret 2025 ternyata mengundang banyak respons di kolom komentar dan ditonton lebih dari 14.000 penonton. Di dalam video tersebut, Kami hanya menjalankan tugas sebagai wartawan kampus, yaitu meliput, tapi ternyata “mereka”, yakni para buzzer malah menyatakan bahwa, seharusnya Kami duduk diam saja di kelas dan mendengarkan dosen berbicara. Padahal, Kami hanya menyoroti dinamika aksi demonstrasi mahasiswa sebagai upaya yang semata-mata bertujuan untuk menyajikan informasi kepada publik.
Tak berhenti disitu, hal tersebut berlanjut dengan adanya anggota redaksi yang mulai menerima pesan pribadi berisi ancaman. Rasa aman kami sebagai mahasiswa dan juga wartawan kami perlahan runtuh. Kami bukan lagi sedang berbicara tentang kritik, tetapi tentang keselamatan.
Kami berpikir, apa salahnya memberitakan sebuah fakta? Bukankah tugas dari seorang wartawan adalah mencatat lalu mengabarkan fakta sebenarnya kepada publik, bukan sesuai dengan selera para penguasa, kan? Tapi, ternyata suara lantang mahasiswa malah diartikan sebagai sebuah pembangkangan.
Isu Agraria Sukahaji Melawan
“Sukahaji Melawan”
“Tanah Untuk Rakyat”
“Jangan Renggut Hak Hidup”
Itu adalah suara-suara yang seharusnya menggema di masyarakat. Rasanya miris, melihat banyak akun yang baru dibuat dengan pengikut nol kembali menyerbu kita dengan lebih dari 1.100 komentar yang beragam. Bahkan, banyak diantaranya yang bernada persis satu sama lain memenuhi unggahan kami di Instagram pada 3 Oktober 2025. Fenomena ini terlalu menunjukkan kalau mereka hanya segerombolan orang yang diberi secuil upah hanya untuk melemparkan komentar-komentar tak masuk akal di postingan Kami baru-baru ini tentang Sukahaji. Lantas, apa yang mereka ingin capai dari semua ini? Apa hanya untuk membentuk framing bahwasanya Warga Sukahaji yang salah?
Beberapa kali berada dalam situasi kacau ini, kami selalu berpikir. Kami berpikir apakah kita benar-benar hidup di negara yang menjamin kebebasan berekspresi?
Menilik UU ITE di Indonesia
Dilihat dari sisi hukum, memang negara Indonesia memiliki yang namanya UU ITE, tujuannya tentu sangat mulia, mengatur etika di ruang digital yang bersih, sehat, etis, dan produktif. Tapi, Kami lihat semakin lama UU ITE ini justru malah disalahgunakan untuk menakut-nakuti masyarakat kritis.
Pasal-pasal seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian bisa disalahgunakan untuk menjerat siapapun termasuk wartawan kampus yang tidak memiliki payung hukum apapun. Di sisi lain pelaku doxing dan serangan digital kadang kala dibiarkan saja. Padahal, negara ini memiliki pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menjelaskan bahwa penyebaran informasi atau data pribadi tanpa izin dan ujaran yang menimbulkan kebencian berbasis SARA seharusnya bisa diproses hukum.
Menjadi wartawan kampus bukan hanya soal menulis berita, tapi juga tentang berani di tengah kebisingan dan ketimpangan hukum. Masalah terbesarnya justru hal tersebut, yakni tentang penegakan hukum yang timpang. Bahkan kita tidak bisa mengetahui dan tidak bisa bisa mengukur sejauh mana tulisan kita dapat dijerat oleh UU ITE tersebut. Dalam beberapa kasus, UU ITE ini digunakan secara selektif. Hingga pada akhirnya kita akan bertanya-tanya kapan kritik dianggap wajar dan kapan dianggap melanggar? Apakah ada standarisasi dan garis-garis pembatasnya?
KINANTI ROSNENDAH TAKARIA
Editor: NIPA RIANTI NUR RIZKI DEWI
REFERENSI
hukumonline.com. (2025, November 19) Simak Penjelasan Hukum Perbedaan Hoaks dan Berita Bohong. Diambil dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/simak-penjelasan-hukum-perbedaan-hoaks-dan-berita-bohong-lt61683e65c438a/?page=all
hukumonline.com. (2025, November 19) Buzzer Bisa Dijerat UU ITE, Ini Penjelasannya. Diambil dari: https://www.hukumonline.com/klinik/a/ibuzzer-i-bisa-dijerat-uu-ite–ini-penjelasannya-lt617bdc4b99d70/
Tempo.co. (2025, November 19) Sejarah Awal Keberadaan Buzzer di Indonesia. Diambil dari: https://www.tempo.co/digital/sejarah-awal-keberadaan-buzzer-di-indonesia-434876
