Visual: Khairun Nisya

Kota Bandung yang sering disebut sebagai “kota penuh kenangan” kini justru menyimpan memori pahit bagi sebagian warganya, khususnya soal penggusuran. Tiap kali berita tentang pengosongan lahan muncul, kita disuguhi pemandangan yang nyaris sama: tangisan warga, bentrokan dengan aparat, dan rumah-rumah yang dirobohkan atas nama pembangunan. Ironisnya, di balik slogan Bandung Juara, masih banyak warga yang justru kehilangan hak paling dasar mereka—hak untuk tinggal dan hidup di tanah sendiri.

Meningkatnya konflik agraria di Bandung dan daerah lainnya memperlihatkan betapa lemahnya pengelolaan pertanahan serta kaburnya kepastian hukum atas hak milik rakyat. Padahal, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sejak awal telah menegaskan prinsip bahwa tanah harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, berada di bawah penguasaan negara untuk kepentingan bersama, melarang terjadinya monopoli tanah, serta mengatur secara adil berbagai hak atas tanah. Namun dalam praktiknya, semangat keadilan itu justru tersandera oleh proses birokrasi yang berbelit, sementara masyarakat di lapangan kehilangan rumah, tanah, dan rasa aman.

Bandung, yang kerap dibanggakan sebagai kota penuh inovasi dan kemajuan, ternyata menyimpan kisah lain yang jauh dari gemerlap: penggusuran demi penggusuran yang terus terjadi, seolah menjadi denyut nadi kampung kota. Pembangunan dijadikan tameng, padahal di baliknya bersembunyi permainan kotor para mafia tanah yang datang membawa dokumen peninggalan kolonial, lalu mengaku sebagai pemilik sah. Satu per satu lahan rakyat direbut tanpa pernah ada kejelasan. Lantas, siapa sebenarnya yang berhak atas tanah ini?

Bayang-Bayang Penggusuran di Bandung

Kisah penggusuran di Bandung bukanlah cerita baru. Polanya selalu sama, yang berubah hanya nama kampung dan proyeknya. Lihat saja di Dago Elos, warga yang telah menetap turun-temurun kini terancam kehilangan tanah karena klaim kepemilikan dari pihak swasta yang mengaku memiliki dokumen lebih kuat. Di mata hukum formal, mereka dianggap “menempati tanpa hak”, padahal secara sosial dan historis, merekalah penjaga sejati tanah itu.

Tahun 2019, kisah serupa terulang di Tamansari RW 11. Proyek rumah deret yang disebut-sebut sebagai bagian dari penataan kota justru menimbulkan luka sosial yang mendalam. Ratusan aparat gabungan mengepung kawasan tersebut, memaksa warga angkat kaki dari rumah yang mereka huni selama puluhan tahun. Saat itu, warga mendapat tindakan kekerasan hingga dilakukannya penangkapan. Rumah-rumah warga akan digantikan bangunan beton yang katanya untuk rakyat, padahal rakyat yang mana?

Fenomena serupa muncul pula di Kampung Kolase, Anyer Laswi, Sukahaji, Kebon Jeruk, Cipedes, hingga Cicalengka. Di tiap tempat, kisahnya serupa: tanah diklaim, warga menolak, aparat turun, lalu proyek tetap berjalan. Tak sedikit warga yang dikriminalisasi hanya karena mempertahankan haknya. Di titik inilah kata “pembangunan” terasa menyakitkan, sebab yang dibangun bukan kesejahteraan, tapi jurang ketimpangan.

Kota yang dikenal dengan kreativitas dan solidaritas warganya kini memperlihatkan sisi lain, wajah Bandung yang belum mampu menata ruang dengan keadilan sosial. Ruang hidup perlahan berubah menjadi komoditas, dan rakyat kecil kehilangan pijakan di tanah kelahirannya sendiri.

Tanah, Identitas, dan Ingatan Kolektif

Ada alasan mendalam mengapa warga Bandung, khususnya warga Sunda seringkali menolak ketika tanah mereka hendak digusur. Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan spiritualitas. Dalam budaya Sunda dikenal istilah tanah buyut, yakni tanah warisan leluhur yang bukan hanya dimiliki secara individu, tapi juga secara moral dan turun-temurun. Maka, ketika tanah itu diambil, yang hilang bukan hanya rumah, tapi juga sejarah dan jati diri.

Konflik agraria kerap berawal dari benturan antara hukum negara dan hukum adat. Negara menuntut sertifikat resmi, sedangkan masyarakat lokal berpegang pada bukti sejarah dan pengakuan sosial. Padahal, UUPA Pasal 3 jelas mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat. Sayangnya, pengakuan di atas kertas itu jarang diterjemahkan ke dalam tindakan nyata. Akibatnya, masyarakat adat, petani, dan warga kampung kota kerap berada di posisi paling lemah ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Nilai ekonomi tanah di Bandung yang terus meningkat membuat situasi semakin rumit. Permintaan lahan untuk proyek, hotel, dan apartemen meningkat pesat, sementara warga lama dianggap “menghambat kemajuan”. Pembangunan yang tak memperhatikan konteks sosial dan budaya membuat konflik agraria bukan sekadar soal kepemilikan tanah, tetapi juga soal keberlangsungan hidup dan martabat manusia.

Akar Ketimpangan Agraria di Indonesia

Konflik agraria di Indonesia bukan sekadar urusan tumpang tindih lahan atau administrasi. Di baliknya, ada kepentingan ekonomi dan politik dari kelompok elite yang kerap mengabaikan hak masyarakat kecil. Ketimpangan penguasaan tanah yang diwariskan sejak masa kolonial belum sepenuhnya terselesaikan, bahkan semakin parah oleh kebijakan modern yang lebih berpihak pada pemilik modal besar.

Salah satu penyebab utamanya adalah ketidakjelasan status kepemilikan tanah. Banyak masyarakat adat hingga kini tidak memiliki dokumen resmi yang mengakui hak mereka, sehingga posisi mereka sangat lemah di mata hukum. Selain itu, pengabaian terhadap hukum adat semakin memperburuk keadaan. Ketika hukum negara tidak memberi ruang bagi sistem adat yang sudah hidup lebih dulu, maka ketidakpastian hukum pun menjadi tak terhindarkan.

Dorongan ekonomi juga menjadi pemicu utama. Proyek tambang, perkebunan, hingga infrastruktur sering dilakukan secara masif tanpa mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Ironisnya, mereka yang paling terdampak justru tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Bahkan, ketika masyarakat berjuang mempertahankan tanahnya, negara sering hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai alat represi. Kriminalisasi terhadap pejuang tanah sudah terlalu sering terjadi, menciptakan rasa takut dan memecah solidaritas rakyat.

Dari sini terlihat jelas bahwa konflik agraria bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah struktural, tentang kekuasaan, keberpihakan, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan oleh sistem pertanahan yang timpang ini.

Solidaritas Kolektif: Perlawanan dari Reruntuhan

Namun dari reruntuhan rumah dan puing harapan, lahir bentuk baru dari keteguhan warga Bandung. Mereka mungkin kehilangan tempat tinggal, tapi tidak kehilangan semangat untuk melawan ketidakadilan. Komunitas warga, mahasiswa, dan seniman saling bergandengan tangan membentuk jaringan solidaritas. Di Dago Elos, mereka menciptakan ruang belajar alternatif, diskusi publik, hingga kegiatan budaya seperti penampilan teater dan band musik bukan untuk melawan dengan kekerasan, tetapi untuk menumbuhkan kesadaran.

Gerakan kolektif seperti ini menunjukkan bahwa perjuangan mempertahankan tanah tak selalu harus dengan bentrokan. Ia bisa berwujud keberanian untuk tetap bersuara, untuk tetap saling menolong di tengah tekanan. Di sanalah nilai kemanusiaan tumbuh di antara abu dan debu. Warga masih mau berbagi makanan, tenaga, dan harapan. Mereka tahu, ketika hukum gagal melindungi, solidaritaslah yang menjadi benteng terakhir.

Bagi saya, kekuatan sejati Bandung tidak terletak pada gedung-gedung tinggi atau proyek megah, melainkan pada warganya yang masih punya rasa. Mereka yang tetap berdiri, meski tanah di bawah kakinya mulai retak. Mereka yang percaya bahwa kota ini seharusnya tumbuh bersama manusia, bukan diatas penderitaan manusia.

Konflik agraria di Bandung sejatinya bukan hanya tentang tanah, melainkan tentang arah pembangunan dan nilai kemanusiaan. Selama kebijakan masih tunduk pada kepentingan ekonomi dan politik, rakyat kecil akan terus menjadi korban. Reforma agraria semestinya tidak berhenti sebagai slogan, melainkan diwujudkan dalam langkah nyata yang menata ulang relasi manusia dengan ruang hidupnya.

Sudah waktunya pemerintah mengubah cara pandang terhadap makna pembangunan. Membangun bukan hanya mendirikan gedung, tapi juga menegakkan keadilan. Sebab jika pembangunan terus berjalan dengan menggusur rakyat, yang sedang kita bangun bukanlah kota—melainkan sejarah panjang ketidakadilan yang kelak akan menghantui Bandung di masa depan.

 

ASTI PRESTIANA DEWI 

Editor: NIPA RIANTI NUR RIZKI DEWI 

 

Sumber Referensi: 

BandungBergerak. (2025). KELAS LIAR #1: Membedah Pola Penggusuran Kampung Kota di Bandung dan Langkah-langkah Advokasinya.  Diambil dari: https://bandungbergerak.id/article/detail/1599653/kelas-liar-1-membedah-pola-penggusuran-kampung-kota-kota-di-bandung 

Muhammad Rafly Setiawan. (2025). Mengurai Konflik Agraria di Indonesia dan Upaya Preventif yang Perlu Dilakukan.  Diambil  dari: https://www.kompasiana.com/muhammadraflysetiawan/67639901c925c4600c7b9753/mengurai-konflik-agraria-di-indonesia-dan-upaya-preventif-yang-perlu-dilakukan?page=all 

Simanjuntak Fernando. (2024). Konflik Agraria: Hak Masyarakat Adat dan Ancaman Kekerasan Negara. Diambil dari: https://omong-omong.com/konflik-agraria-hak-masyarakat-adat-dan-ancaman-kekerasan-negara/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *