Indonesia telah menetapkan komitmen ambisius untuk mencapai Net-Zero Emission (Emisi Nol Bersih) pada tahun 2060, yang mencerminkan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global. Komitmen ini tidak hanya berfungsi sebagai langkah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi juga sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Dalam konteks ini, penting untuk menilai bagaimana Indonesia dapat menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan tanggung jawab lingkungan.
Persoalan di atas menjadi isu strategis di beberapa negara, hal ini nampak pada Paris Agreement 2015. Melalui kesepakatan dan komitmen dari 195 negara untuk “memerangi” perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas. Indonesia sendiri telah meratifikasi Paris Agreement 2015 ke dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). Beberapa langkah strategis telah diimplementasikan pada dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang digunakan sebagai acuan oleh pemerintah dalam aspek untuk mencapai target penurunan emisi di Indonesia.
Net-Zero Emission (NZE) menjadi salah satu isu yang paling mendesak di era modern ini, terlebih di tengah meningkatnya kesadaran global akan dampak dari perubahan iklim. Di Indonesia, komitmen untuk mencapai NZE pada tahun 2060 mencerminkan usaha serius dari pemerintah dalam menanggulangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang terus meningkat dari tahun ke tahun akibat aktivitas industri dan penggunaan energi fosil. Dengan populasi yang terus-menerus bertambah dan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat, tantangan untuk mengurangi emisi sambil tetap mendorong pembangunan berkelanjutan menjadi semakin kompleks.
NZE merupakan kondisi di mana emisi karbon yang dihasilkan tidak melebihi kapasitas penyerapan bumi. Hal ini menunjukkan bahwa, jejak karbon menjadi fokus utama dalam penerapan program NZE. Jejak karbon adalah jumlah karbon atau gas emisi yang dihasilkan oleh aktivitas manusia dalam kurun waktu tertentu. Reduksi jejak karbon bukanlah sekadar pilihan, melainkan keharusan mutlak untuk menjaga kelangsungan hidup planet kita. Dampak perubahan iklim yang semakin nyata dan mengancam kehidupan manusia serta ekosistem telah menunjukkan betapa pentingnya kita harus bertindak. Dengan mengurangi emisi karbon, tidak hanya menghindari dampak negatif seperti kekeringan, cuaca ekstrem, dan kerusakan alam lainnya, tetapi juga menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Dalam skenario NZE, Indonesia harus mengambil berbagai langkah besar pada bidang-bidang strategis. Di sektor energi misalnya, Pemerintah Indonesia menerapkan lima prinsip utama untuk mengurangi jejak karbon dan mencapai NZE. Pertama, peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT). Kedua, pengurangan energi fosil lalu yang ketiga, penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi. Keempat, peningkatan pemanfaatan listrik di rumah tangga dan industri dan kelima, pemanfaatan Carbon Capture and Storage (CCS).
Di sektor kehutanan dan lahan, untuk mencapai NZE, Indonesia juga harus secara signifikan meningkatkan target untuk restorasi hutan dan tumbuhan mangrove, melindungi tutupan hutan dan mencegah deforestasi. Temuan menarik lainnya bahwa berbagai kebijakan tersebut akan saling memberikan umpan balik antar sektor. Sebagai contoh, penerapan kebijakan kendaraan listrik, mampu menurunkan konsumsi bioenergy yang kemudian berimplikasi pada menurunnya kebutuhan lahan untuk produksi tanaman bioenergy. Hal ini tentu mampu mencegah pembukaan hutan baru untuk dikonversi ke lahan pertanian. Dengan demikian, keberhasilan implementasi skenario NZE akan sangat bergantung pada penyusunan rencana, strategi dan kebijakan lintas sektor yang baik.
Dalam mendukung hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan beberapa skema, termasuk di bidang carbon pricing dan carbon trading. Selain itu, investasi hijau juga terbukti lebih mengundang para investor di pasar modal maupun public branding. Dengan meminimalkan penggunaan plastik dan digantikan dengan bahan organik, perlahan akan mengubah pola pikir masyarakat untuk mempertahankan kehidupan yang bersih, hijau, dan lebih berkelanjutan.
Namun, tantangan besar tetap ada, ketimpangan pendapatan dan akses terhadap teknologi bersih masih menjadi isu signifikan di Indonesia. Masyarakat di daerah terpencil sering kali tidak memiliki akses terhadap sumber daya energi terbarukan yang memadai. Oleh karena itu, upaya untuk mencapai NZE harus disertai dengan kebijakan yang memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam masa transisi penerapan kebijakannya.
Dalam hal ini, prinsip keadilan sosial harus menjadi pijakan utama bagi setiap kebijakan terkait NZE. Kebijakan harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak hanya menguntungkan segelintir orang atau perusahaan besar, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas, terutama mereka yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim.
Bidang lain pun sedang gencar-gencarnya digalakkan oleh pemerintah, yaitu dengan adanya penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan mengurangi jejak karbon, regulasi Instruksi Presiden dan juga lima prinsip yang sudah diberikan, harapannya Indonesia dapat berkomitmen dalam mengatasi dampak buruk pada perubahan iklim serta mendorong perumusan kebijakan dan langkah-langkah berdampak tinggi untuk mencapai target pengurangan emisi di Indonesia terhadap kondisi NZE pada tahun 2060. Hal itu tentunya menjadi salah satu kontributor utama dalam upaya global menjaga keseimbangan iklim bumi.
Mencapai NZE di Indonesia pada tahun 2060 merupakan peluang untuk menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan. Dengan komitmen kuat dari pemerintah, dukungan sektor swasta, dan partisipasi aktif masyarakat, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengatasi perubahan iklim sambil tetap mendorong pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan transisi kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan semua pihak untuk bekerja sama dan berinovasi demi mencapai tujuan bersama.
NARITA AURELIA RAMADANTI
Editor: ADINDA MALIKA TRYCAHYANI
Referensi:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016
Aprobi (2024), Upaya Serius Pemerintah Indonesia Net Zero Emissions 2060, aprobi.or.id:
https://www.aprobi.or.id/id/upaya-serius-pemerintah-indonesia-net-zero-emissions-2060/
Kemenko Perekonomian (2022), Akselerasi Net Zero Emissions, Indonesia Deklarasikan Target Terbaru Penurunan Emisi Karbon, ekon.go.id:
Ghyna Nabila and Wendy Aritenang, (2024) Indonesia’s Path to Net-Zero Emission: Measuring Road Transport Emissions as the Foundation for a Sustainable Transport Policy, wri-indonesia.org:
Nabila Putri Zahira, Dening Putri Fadillah (2022), Pemerintah Indonesia Menuju Target Net-Zero Emission (NZE) Tahun 2060 dengan Variable Renewable Energy (VRE) di Indonesia, Jurnal Ilmu Sosial.