Kekerasan terhadap perempuan didefinisikan sebagai tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual dan mental perempuan, termasuk pemaksaan dan kesewenang-wenangan seperti perampasan kebebasan, baik di ranah publik maupun pribadi. Tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi yang seharusnya diberantas.
Kampanye Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ini dilakukan untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di seluruh dunia dan diperingati setiap tanggal 25 November sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran publik bahwa perempuan juga memiliki hak-hak yang harus dilindungi.
Berbeda dengan peringatan-peringatan lain, Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berlangsung 16 hari sampai tanggal 10 Desember mendatang. Pemilihan rentang waktu tersebut dilakukan sebagai penghubung secara simbolik antara Hari Kekerasan Terhadap Perempuan dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada tanggal 10 Desember, sekaligus untuk menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM. Selain itu, 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ini juga untuk membangun strategi pengorganisiran dan menyepakati agenda bersama, yaitu:
- Menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM
- Mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan lebih baik bagi para survivor atau penyintas (korban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan)
- Mengajak semua orang untuk terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sudah berjalan selama 20 tahun sejak keterlibatan Komnas Perempuan pada 2001. Lalu, apakah tindakan kekerasan pada perempuan sudah teratasi dengan adanya kampanye ini? jawabannya belum. Meski telah menginjak tahun ke-20, nyatanya kampanye ini masih belum bisa menekan angka kekerasan terhadap perempuan.
Peringatan ini seakan hanya sebagai formalitas yang dilangsungkan dengan template-template tema yang terlalu umum di setiap daerahnya, sementara setiap tempat memiliki isu kekerasan sendiri. Hal ini membuat pesan positif yang dituangkan dalam kampanye tidak tersampaikan dan tidak mampu memotivasi masyarakat. Ditambah pengetahuan masyarakat mengenai kekerasan terhadap perempuan masih minim.
Sarana yang dipakai untuk kampanye ini juga hanya mengandalkan media masa, seminar atau diskusi publik, tanpa adanya komunikasi antarpribadi untuk merangkul lebih banyak masyarakat yang belum memiliki pengetahuan atau ketertarikan terhadap isu ini.
Dikutip dari Catatan Tahunan Komisi Perlindungan Perempuan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018 yaitu 406.178 kasus dan 431.471 kasus di tahun 2019. Penurunan jumlah kasus terjadi pada tahun 2020, tercatat sebanyak 299.911 kasus, namun sejumlah lembaga menyatakan bahwa terdapat peningkatan pengaduan kasus di masa pandemi. Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga mengalami peningkatan drastis sebanyak 60 persen dari 1.413 kasus di tahun 2019 menjadi 2.389 kasus di tahun 2020.
ERIKA
Wina Puspita Sari dan Casa Bilqis Savitri, Kampanye KOMNAS Perempuan Pada Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (http://journal.unj.ac.id/unj/index.php/communicology/article/download/12288/7908/)
Astonishing performance аnd the highest standard οf transparency and honesty makеs them myy
preferred choice for ɑll my property neeԀѕ.
Excellent read, I just passed this onto a friend who was doing some research on that. And he just bought me lunch since I found it for him smile So let me rephrase that: Thank you for lunch!
50h 95 CI of 0 viagra or kamagra In medicine, diuretics are used to treat heart failure, liver cirrhosis, hypertension, water poisoning, and certain kidney diseases