Bandung, Jumpaonline – Warga Stasiun Barat, RW.02, Kelurahan Kebon Jeruk yang digusur rumahnya oleh PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI) menuntut penyelesaian permasalahan yang timbul karena penggusuran itu. Efek yang paling terlihat dari penggusuran adalah hilangnya tempat untuk berjualan. Karena mayoritas warga disana memiliki usaha di lahan tersebut.
“Kita tidak akan mundur sampai masalah ini terselesaikan,” ucap Arman, Ketua RW 02 saat Konferensi Pers yang diadakan warga dan mahasiswa di posko yang didirikan di lahan dekat lokasi penggusuran pada Sabtu, 1 Oktober 2016.
Untuk tempat tinggal sendiri, sebanyak 37 Kepala Keluarga (KK) dari 53 KK sudah direlokasi ke Rusunawa Rancacili. Tapi sisanya masih belum diberi tempat tinggal karena sudah tidak ada lagi tempat. Kondisi Rusunawa Rancacili sendiri tidak layak untuk ditinggali, terdapat kebocoran dan ada bagian-bagian rusun yang rusak.
“Selain tidak layak, tinggal di sana menyusahkan warga dalam mencari uang,” ucap Asri Vidya D. selaku tim pengacara warga.
PT.KAI menggusur bangunan-bangunan itu karena telah menempati lahan PT KAI secara ilegal. Tapi warga menolak klaim itu karena PT. KAI tidak bisa membuktikan surat kepemilikan tanah. Surat yang diberikan kepada warga soal penggusuran itu juga tidak jelas ujar Asri.
Warga sudah membawa masalah ini ke jalur hukum. Mereka menggugat PT.KAI dan Pemkot Bandung secara Perdata. Gugatan yang ditunjukan kepada PT.KAI adalah ganti rugi berupa uang sedangkan gugatan kepada Pemkot Bandung adalah tentang kejelasan status tinggal di rusunawa.
EGI BUDIANA