www.seputarsulut.com
www.seputarsulut.com

Tamansari, Jumpaonline– Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) mengadakan pertemuan dengan Ketua/Komandan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pada Senin, 7 Maret 2016. Pertemuan tersebut membahas masalah penolakan Undang-undang (UU) yang melegalkan komunitas di Unpas. Salah satu penyebabnya dalam pembuatannya UKM tidak dilibatkan.

“Padahal menurut logika bila DPM mau membuat UU yang mengatur seluruh mahasiswa Unpas, harusnya UKM dilibatkan karena kami bagian dari Unpas,” ujar Imam Nur Falah, perwakilan UKM.

Menurut Galih Abadi, Ketua Umum Koordinator Olahraga Mahasiswa (KOM),  jika terjadi pelegalan komunitas, ada tiga UKM yang akan dirugikan. Di antaranya adalah Mahasiswa Pecinta Kelestarian  Alam (Mapak Alam), Lingkung Seni Mahasiswa (Lisma), dan KOM. Hal ini dikarenakan banyaknya komunitas yang bergerak di bidang sama dengan UKM tersebut saat ini.

Menanggapi penolakan UKM, Didit Hari Kuswanto, Ketua Umum DPM, menjelaskan maksud dan tujuannya. Menurutnya  diberlakukannya UU ini bukan untuk melegalkan komunitas menjadi sebuah lembaga, tetapi untuk melakukan pendataan terhadap komunitas-komunitas apa saja yang ada di Unpas.

Dengan adanya pendataan ini, bila ada komunitas yang membuat acara dan mengatas namakan Unpas tapi isi dari acara bertentangan dengan visi-misi Unpas bisa ditindak lanjuti. Namun, untuk masalah UKM yang tidak dilibatkan dalam proses pembuatan UU ini, pihak DPM tidak menanggapi.

Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya pihak DPM dan UKM menyetujui agar UU ini tidak diberlakukan untuk sementara. Nantinya DPM akan mengadakan pembahasan ulang yang memungkinkan UU ini direvisi atau dihapuskan.

 

WITNY ALYA MANJARI

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *