Visual: Faisal Dwi Raharja

Kampusiana, Jumpaonline—Tahun ajaran baru 2026/2027 kini menjadi mimpi buruk bagi setiap Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Pasundan (Unpas). Pasalnya, pihak kampus resmi menghilangkan skema kuesioner dan Minggu UKM bagi Mahasiswa Baru (Maba) angkatan 2026. Imbasnya, kini maba tidak mengetahui dengan menyeluruh terkait keberadaan UKM yang berdampak pada menurunnya angka pendaftar.

Pada tahun-tahun sebelumnya, Minggu UKM diberlakukan selama satu pekan, tepat setelah masa Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dilaksanakan. Mahasiswa baru akan mendatangi setiap sekretariat UKM, lalu menerima sosialisasi berupa informasi mengenai penjelasan, serta berbagai aktivitas dan kegiatan yang dijalankan oleh setiap UKM. Hal ini bertujuan agar maba mengetahui berbagai macam UKM yang ada di Unpas, sehingga dapat dengan mudah menemukan wadah untuk mengembangkan serta menyalurkan minat dan bakat pada UKM yang ada. 

Sayangnya, pada tahun akademik baru ini, kampus memiliki skenario lain. Skema tersebut sepenuhnya dihapuskan atas dasar evaluasi beberapa tahun ke belakang. Pada Jumat, 18 September 2026, Reporter Jumpaonline pun mewawancarai ketua umum UKM untuk dimintai keterangannya.

Kuesioner dan Minggu UKM dihapus, Bagaimana Nasib UKM?

Fizar Dihan Ramdhan, Ketua Umum Koordinator Olahraga Mahasiswa (KOM) angkat suara. Ia menerangkan bahwa, pertama kali mengetahui informasi perihal peniadaan skema kuesioner dan Minggu UKM saat berbincang dengan ketua dan komandan UKM lain. Hal tersebut tervalidasi setelah ada pertemuan dengan forum kemahasiswaan dan UKM pada tanggal 9 September 2026 yang menerangkan bahwa skema tersebut resmi ditiadakan.

Fizar cukup kecewa dengan keputusan yang dibuat oleh pihak kampus. Karena menurutnya, Minggu UKM merupakan kesempatan yang penting untuk menarik mahasiswa baru agar bergabung dengan KOM. Rasa keberatan terhadap kebijakan tersebut telah ia sampaikan melalui Forum Koordinasi UKM dan langsung kepada pihak kemahasiswaan, namun respon pihak kampus tetap bulat pada keputusan awal.

“Itu jadi berita yang buruk buat kita. Karena jika hanya mengandalkan PKKMB, waktunya hanya sebentar,” jawabnya saat diwawancarai di sekretariat LPM Unpas.

Dampak penghapusan skema ini juga turut berdampak pada UKM Koperasi Mahasiswa (Kopma) Unpas. Willy Hafizh Afrizal, sebagai Ketua Umum Kopma, menegaskan bahwa Kopma cukup kesulitan jika hanya mengandalkan promosi dua hari saat PKKMB, mengingat penjelasan mengenai selayang pandang Kopma yang berhubungan dengan keuangan cukup sensitif dan membutuhkan penjelasan yang komprehensif. 

“Anggota banyak masuk ke Kopma itu saat Minggu UKM, dibandingkan saat PKKMB [karena] penyampaiannya terbatas,” ujar Willy.

Ia juga menuturkan, bahwa pihak kampus memberikan dana tambahan senilai satu juta kepada setiap UKM. Hal ini didasari sebagai kompensasi atas dihilangkannya mekanisme tersebut. Namun, dengan tegas Willy menjelaskan bahwa kompensasi itu sangat tidak sebanding dengan dihilangkannya Minggu UKM. Ia lebih menghargai 100 pendaftar yang digaet melalui minggu UKM daripada menerima kompensasi tersebut.

“UKM itu hidup karena anggota. Dengan itu, aktivitas dan eksistensi kita masih ada,” ungkapnya.

Senada dengan hal itu, Naufal Rafli, sebagai Ketua Umum Lingkung Seni Mahasiswa (Lisma) turut bersuara. Menurutnya, kompensasi yang diberikan kampus dinilai tidak sebanding karena hal tersebut sangat berbeda ketika dikomparasikan dengan waktu yang diberikan ketika Minggu UKM dilaksanakan. Di sisi lain, Naufal juga menyoroti bahwa setiap UKM dituntut untuk selalu memperluas nama kampus pada ranah eksternal. Namun pada kenyataannya, kampus terkesan mempersulit UKM untuk menerima anggota baru melalui kebijakan ini.

“Kenapa [keperluan UKM] harus dipandang sebelah mata? Padahal tujuan kita sebagai UKM itu satu, untuk Unpas lagi,” sahutnya.

Di sisi lain, Shofiyyah Khoirunnisa Yumna, Ketua Umum Mahasiswa Pecinta Kelestarian Alam (Mapak Alam) menyoroti dampak nyata secara jangka panjang.  Menurutnya, permasalahan setiap UKM pada saat ini adalah krisis sumber daya manusia. Ia menyampaikan bahwa jumlah pendaftar dan anggota muda akan sangat berdampak pada keberlangsungan organisasi ke depannya.

“Apalagi sekarang Mapak sedang krisis banget sumber daya manusia. Jadi itu sangat berpengaruh,” tegasnya.

Apa Alasan Kampus Menerbitkan Kebijakan Baru?

Iin Martina, Kepala Biro Kemahasiswaan, Pembelajaran, dan Alumni (Belmawabud) angkat suara mengenai alasan dibalik penghapusan kuesioner dan Minggu UKM. Dalam penuturannya, pihak kampus tidak serta merta langsung mengubah peraturan, namun terlebih dahulu melihat dampak yang terjadi beberapa tahun sebelumnya, sehingga melakukan evaluasi dan pengkajian dari mekanisme tersebut.

Menurutnya, banyak konflik yang terjadi dibalik keberlangsungan skema kuesioner dan Minggu UKM, salah satunya kepadatan kendaraan yang terjadi di Kampus II Unpas Tamansari. Hal ini  mengakibatkan kendaraan membeludak, sehingga mahasiswa kesulitan mencari lahan parkir.

“Kepadatan [kendaraan] menumpuk dan sulit parkir, anak-anaknya juga berjubel,” terangnya saat diwawancarai di ruang kemahasiswaan pada Selasa, 22 September 2026.

Selain itu, kampus juga menyoroti terkait adanya dugaan paksa untuk mendaftar UKM. Sebagai Kepala Biro Bidang Belmawabud, ia menuturkan telah menerima laporan dan informasi perihal dugaan tersebut. Laporan itu seringkali ia terima dari BEM fakultas yang mendapatkan informasi dari mahasiswa baru dalam beberapa tahun terakhir. 

“Ada aduan ke saya bahwa UKM merekrut dengan paksa, tapi tidak semua,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Naufal Rafli, Ketua Umum Lisma menyatakan bahwa dugaan pemaksaan pendaftaran belum terbukti secara konkret. Mengingat hal tersebut hanya berakhir pada ranah dugaan.

“Belum ada benar-benar bukti nyata bahwa UKM memaksa mahasiswa baru untuk mendaftar,” tegasnya.

Atas pertimbangan kedua faktor yang telah dijelaskan oleh Iin Martina, pihak kampus menyarankan setiap UKM untuk memaksimalkan promosi lewat media sosial. Menurutnya, dengan perkembangan digitalisasi saat ini, metode manual kuesioner Minggu UKM harus dihilangkan karena sudah tidak lagi efektif.

“[Kuesioner dan Minggu UKM] sudah lagi tidak sesuai dengan zamannya, sekarang ini sudah sistem media sosial,” ungkapnya.

Dalam penuturannya, keputusan yang pada akhirnya diambil merupakan hasil dari rapat dengan pimpinan kampus dan fakultas. Menurutnya, sebagai Kepala Biro Belmawabud ia hanya membina serta melaksanakan teknis lapangan, tidak mengambil keputusan sendiri.

“Keputusan ini sudah mutlak baik dari pimpinan fakultas maupun universitas tidak boleh ada sosialisasi,” pungkasnya.

 

KHAIRUN NISYA

Editor: NIPA RIANTI NUR RIZKI DEWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *