Potret Ketua Umum Permahi Komisariat Unpas sedang berdialog dengan Dekan FH Unpas di Kampus I Unpas Lengkong. (Sri Indah Khairunnisa/JUMPAONLINE)

Kampusiana, Jumpaonline – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unpas menyelenggarakan Aksi Mimbar Bebas bersama BEM Fakultas Hukum (FH) dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Komisariat FH Unpas untuk menanggapi isu dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen Universitas Pasundan (Unpas). Aksi ini berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026 di Lapangan Parkir FH Unpas.

Aksi Mimbar Bebas menjadi bentuk nyata dari tuntutan utama yang dilayangkan oleh BEM dan Badan Perwakilan Mahasiswa FH (BPM FH) berdasarkan press release yang telah diunggah pada Senin, 12 Oktober 2026 melalui akun Instagram BEM FH. Dengan bunyi tuntutan sebagai berikut:

  1. Menjamin keamanan, hak-hak, serta pendampingan psikologis dan hukum bagi korban/pelapor tanpa intimidasi.
  2. Mendesak pengusutan kasus secara adil, objektif, dan transparan melalui penegakan regulasi Satgas dan Kode Etik Dosen.
  3. Menuntut tindakan tegas berupa sanksi administratif hingga pemecatan/sanksi hukum bagi oknum dosen yang terbukti melakukan tindak kekerasan/pelecehan seksual.

Dhean Salvez Ilhammy, Ketua Umum BEM FH Unpas menerangkan bahwa alasan dari unggahan press release tersebut yakni untuk membuat forum terbuka antara mahasiswa dengan pihak fakultas. Ia menyampaikan, sebanyak 13 laporan telah diterima dan terdapat kurang lebih 4 sampai 6 terduga pelaku. Dhean menegaskan kembali bahwa BEM FH Unpas memberi batas waktu agar tuntutan dapat diselesaikan dalam 7×24 jam, yang diantaranya mendesak pihak kampus untuk merekonstruksi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. 

“Nah, untuk di kampus ini, kita masih kurang mengetahui dan kurang tersebar luas juga, karena kurang sosialisasi [penanganan] dari pihak Satgas,” tuturnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bunga (nama samaran) salah satu Mahasiswi FH yang merupakan korban kekerasan secara verbal, berpendapat bahwa ia sepakat untuk menindak keras dengan adanya pencabutan jabatan terhadap pelaku. Ia menuturkan bahwa mayoritas Mahasiswi FH Unpas belum merasa aman. 

Bunga menuturkan, Ia sempat hendak mengutarakan keresahan kepada salah satu dosen, namun respon yang diterima cukup mengecewakan. Berdasarkan kesaksian Bunga, dosen tersebut malah meminta bukti terlebih dahulu supaya dapat ditindaklanjuti oleh pihak fakultas.

“Kalau misalnya ada bukti, boleh diaduin, mereka bilang nanti kita tindak. Masa dari saya harus sengaja dilecehkan lagi baru ada bukti gitu ya, [kayak] ‘eh bentar pak saya rekam dulu biar ada bukti’, kan gak mungkin ya,” pungkasnya.

Ketua Umum Permahi Komisariat Unpas, Kevin Richo menambahkan bahwa pemicu utama dari keresahan kawan-kawan mahasiswa pada aksi ini adalah laporan yang kian diabaikan oleh fakultas. Ia menjelaskan bahwa kasus ini tidak mencuat secara tiba-tiba namun telah dilakukan upaya pencegahan secara preventif bahkan persuasif sedari beberapa bulan yang lalu. Ia kembali menambahkan bahwa pergerakan ini diawali oleh Permahi dengan dukungan dari BEM FH, BPM FH, serta BEM KM Unpas.

“Sehingga akhirnya kita bertekad untuk memberikan gebrakan yang terbaru supaya direspon,” tegas Kevin.

Pihak universitas turut hadir dan angkat suara. Cartono, selaku Wakil Rektor bidang Belmawabud, menekankan bahwa pihak Unpas akan menindaklanjuti pihak terlibat sesuai dengan tingkat kesalahan moral yang dilakukan. Ia kembali menjelaskan, saat ini sedang memproses untuk melakukan tuntutan yang telah diberikan.

“Ya, nanti lah ada sanksi yang sifatnya administratif,” ujar Cartono.

 

SRI INDAH KHAIRUNNISA

Editor: NIPA RIANTI NUR RIZKI DEWI 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *