Potret saat diadakannya diskusi dalam acara “SEPAHAM: Semua Punya Hak yang Sama” di Aula Suradiredja Kampus I Unpas Lengkong pada Sabtu, 9 Desember 2023. (M. Wymantio Nurpradipta/JUMPAONLINE)

Kampusiana, Jumpaonline – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas) berkolaborasi dalam acara ”SEPAHAM – Semua Punya Hak yang Sama” pada Sabtu, 9 Desember 2023 di Aula Suradiredja Kampus I Unpas Lengkong. Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi dari program LPSK berbasis komunitas yang menyasar ke berbagai kelompok masyarakat, salah satunya di lingkungan kampus. Acara ini dikemas dalam diskusi bersama tiga panelis utama yang terdiri dari Akademisi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, dan Kepala Biro Hukum Kerjasama dan Humas (HKH). 

Anton F Susanto, Dekan Fakultas Hukum Unpas, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan bukan hanya untuk mengenalkan LPSK, namun juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran akan kesetaraan hak bagi semua kalangan. Ia juga menambahkan bahwa hak kita sebagai manusia sangat penting untuk dijaga, dilindungi dan diberdayakan sebagaimana mestinya.

“Di mana pun itu, sepanjang dia bisa disebut manusia, maka dia punya hak yang sama pentingnya,” tuturnya.

Sriyana, Kepala Biro HKH, menuturkan bahwa harus ada upaya penyebarluasan informasi mengenai LPSK di masyarakat. Kurangnya informasi atau ketidaktahuan masyarakat tentang lembaga ini membuat kelompok masyarakat yang rentan seperti penyandang disabilitas tidak bisa mengakses pendampingan serta perlindungan sebagai korban.

“Harus ada upaya menggaungkan dan menyebarluaskan seberapa pentingnya pendirian lembaga ini (LBH dan LPSK-red),” ucapnya. 

Heri Pramono, Pengacara LBH Bandung, menjelaskan bahwa selain melakukan advokasi kasus terhadap penyandang disabilitas, LBH juga melakukan pemantauan terkait dengan proses kebijakan dari pemerintah mengenai pemenuhan hak bagi kaum difabel. Ia menambahkan, menurutnya, negara enggan untuk bersinergi dalam proses pendampingan korban, padahal hal ini sangat krusial jika tidak ada keterlibatan negara menuntaskan permasalahan yang terjadi bagi kaum difabel.

“Dari catatan kami masih ada beberapa yang kurang ya dalam urusan kewajiban negara untuk pemenuhan hak-hak teman-teman difabel ini,” ujarnya.

 

MUHAMMAD WYMANTIO NURPRADIPTA

Calon Anggota Muda LPM ‘Jumpa’ Unpas

Editor: DONI SETIAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *