Potret rambu peringatan Kawasan Tanpa Rokok, gedung dekanat FISIP Kampus I Unpas Lengkong, (Naurah Aprilia/ JUMPAONLINE)

Kampusiana, Jumpaonline – Adanya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertera dalam UU kesehatan No. 36 tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012, Peraturan Daerah K3 Kota Bandung No. 11 tahun 2005, dan Peraturan Wali Kota Bandung No. 315 tahun 2017 menjadi kepedulian pemerintah untuk kesehatan masyarakat. Kebijakan ini sudah ada sejak 1960  sampai saat ini dan sudah diterapkan pada Kampus I Universitas Pasundan (Unpas) Lengkong. Tetapi tetap saja masih terlihat banyaknya mahasiswa yang tidak menerapkan kebijakan tersebut terlihat dengan masih adanya mahasiswa yang merokok di area kampus dan perlu dievaluasi bersama.

Vera Hermawan, Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi, mengatakan, bahwa penerapan KTR sendiri pada saat ini relatif lebih kondusif dibandingkan pada zaman dulu, tetapi tetap saja perlu adanya evaluasi bersama karena bagian dari perubahan yang semakin kesini jumlahnya semakin menurun. Dalam mengawal KTR sendiri pihak kampus menyampaikan kepada dosen wali dan kemudian disampaikan pada mahasiswa.

“Kalau yang namanya perubahan itu kan tidak bisa disekaligus ya, apa lagi ini menyangkut yang namanya budaya yang sudah terjadi sekian puluh tahun lamanya, kalau sekarang relatif lebih kondusif. Tetapi harus dievaluasi dengan adanya mahasiswa yang merokok di area batu-batu,” ujar Vera Hermawan.

Sany, mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, mengatakan, harus adanya fasilitas untuk para perokok, supaya tidak mengganggu orang-orang non-merokok.

 “Harapannya sih, pengen ada area khusus untuk merokok. Yang merokok, ya merokok aja. Yang kawasan tanpa rokok, biar tidak ngeganggu,” ucap Sany.

Larangan merokok dalam suatu area publik pasti akan selalu ada, Sumardhani selaku Wakil Dekan III FISIP Unpas, mengatakan, bahwa untuk peringatan secara tertulis belum semarak dilakukan karena sampai saat ini kampus belum mempunyai fasilitas untuk  diterapkannya secara efektif karena jumlah lahan yang terbatas.

”Kampus mempunyai lahan yang terbatas, tidak ada ruangan-ruangan untuk khusus untuk  yang penikmat rokok. Akhirnya dimana saja, kalau di ruangan-ruangan ya tidak boleh merokok. Kalau areanya luas dan terbuka banyak yang merokok. Tetapi kalau di ruangan ya tidak boleh,” ujar Dhani.

 

NAURAH APRILIA

Calon Anggota Muda LPM ‘Jumpa’ Unpas

Editor: Alisya Nur Fachriza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *