Tangkapan layar Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Kiri), Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Tengah), Yaqut Cholil, Menteri Agama (Kanan), dan Widya Saputra, Pembawa acara, saat berlangsungnya Live Streaming Youtube dengan tajuk “Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021” pada Rabu, 04 Agustus 2021. (Hana Sahira Nazwa/JUMPAONLINE)

Nasional, Jumpaonline – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyelenggarakan Live Streaming Youtube yang bertajuk “Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021″. Acara ini menghadirkan Nadiem Makarim, Mendikbudristek, Sri Mulyani Menkeu, dan Yaqut Cholil, Menag, yang dilaksanakan pada Rabu, 04 Agustus 2021.

Nadiem Makarim, Kemendikbudristek mengatakan, akan melanjutkan kebijakan yang dikeluarkan pada tahun 2020 yaitu bantuan kuota data internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang bertujuan membantu mengurangi beban pelajar, mahasiswa, pengajar dan orang tua.

“Dengan kerjasama dan dukungan antara Menkeu dan Menag, Kemendikbudristek meresmikan lanjutan bantuan kuota data internet bagi 2,6 Juta Pelajar Perguruan Tinggi Negeri dan Swata serta Pengajar, dan bantuan UKT untuk mahasiswa yang belum mendapat bantuan dari beasiswa dan Kartu Indonesia Pintar,” jelas Nadiem.

Sri mulyani, Menkeu mengatakan, bentuk bantuan dan syarat yang diberikan dari setiap tingkatannya berbeda-beda. Selain memberikan anggaran dan bantuan internet. Kementerian juga memberikan bantuan UKT yang bertujuan agar tidak ada mahasiswa yang memutuskan berhenti, karena tidak bisa membayar UKT. Respon yang didapat dengan adanya kebijakan ini sangat positif, maka dari itu Kementerian akan memperpanjang jangka waktu bantuan ini.

“Bentuk bantuan untuk data internet yaitu siswa PAUD mendapatkan 7 Gigabyte (GB)/bulan, Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) 10GB/bulan, Guru SD dan Dikdasmen 12GB/bulan dan untuk Dosen serta Mahasiswa Pendidikan Tinggi 15GB/bulan. Sedangkan bantuan UKT ditujukan untuk mahasiswa dari semester 3, 5, dan 7 agar mahasiswa tidak putus kuliah karena kekurangan biaya,” pungkas Sri Mulyani.

 

HANA SAHIRA NAZWA

Anggota Muda LPM ‘Jumpa’ Unpas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *