Sutarno, warga RW 11Kelurahan Tamansari (memegang mikrofon), tengah menyuarakan terkait ancaman penggusuran kembali oleh Pemkot Bandung dalam konferensi pers yang digelar di reruntuhan RW 11 Kelurahan Tamansari pada Jumat, 23 Oktober 2020. (MUHAMAD RIZALDI NUGRAHA/JUMPAONLINE)

Bandung, Jumpaonline – Forum Juang Tamansari Bandung gelar konferensi pers dan pernyataan sikap terkait statement Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang melayangkan ancaman penggusuran kedua kalinya tertanggal 23 September 2020 berdasarkan SIMB Nomor: 503.640/1577:0/DPMPTSP. Dalam konferensi pers yang digelar di area reruntuhan RW 11 Tamansari pada Jumat, 23 Oktober 2020 tersebut, warga setempat menyatakan beberapa tuntutannya kepada Pemkot Bandung.

Silfia, warga RW 11 Kelurahan Tamansari menjelaskan, dari catatan tim advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung, persyaratan IMB harus mencantumkan bukti keabsahan kepemilikan tanah, namun pemerintah kota Bandung belum pernah memperlihatkan bukti tersebut.

“Menurut peraturan Mendagri No. 9, untuk menerbitkan IMB pedomannya itu harus mengajukan sertifikat serta surat keterangan bahwa sudah tidak ada sengketa atau konflik,” tutur Silfia.

Senada dengan Silfia, Sutarno, warga RW 11 Kelurahan Tamansari menilai, bahwa Pemkot Bandung sudah arogan karena melakukan kehendak sewenang-wenang. Sutarno berujar bahwa Pemkot telah melakukan pembongkaran paksa tanpa belas kasihan dengan serangan 3 unsur yaitu Satpol PP, TNI, dan Polri.

”Kami disini bukan teroris, pemberontak, kami di sini hanya mempertahan hak kami sebagai warga Indonesia sesuai dengan UU 45 pasal 33, di situ saya mempunyai hak penuh atas adanya saya berdiri di RW 11 Tamansari ini,” jelas Sutarno.

Hingga saat ini, warga bersama tim advokasi dan solidaritas, bergotongroyong memulihkan kembali kondisi dampak penggusuran 12 Desember 2019 silam yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung.

Adapun pernyataan warga RW 11 Tamansari antara lain:

  1. Hentikan pembangunan rumah deret
  2. Menuntut pemulihan dan tanggung jawab dampak kerugian penggusuran 12 Desember 2019
  3. Urus pandemi Covid-19 sampai tuntas
  4. Copot Walikota Bandung
  5. Copot Pimpinan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung (DPKP3) kota Bandung
  6. Copot pimpinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Bandung
  7. Copot Pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bandung.

 

CHANDRA JULIANSYAH

 

One thought on “Kembali Layangkan Ancaman Penggusuran, Warga Tamansari Kecam Pemkot Bandung”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *