Kondisi saat aksi demonstrasi mahasiswa berlangsung di depan Gedung Dekanat Fakultas Hukum pada Selasa, 25 Februari 2020. (Insan Kamil/JUMPAONLINE)

Lengkong, Jumpaonline – Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Fakultas Hukum (FH) Unpas pada selasa, 25 februari 2020. Mereka meminta agar pihak fakultas segera merealisasikan sembilan tuntutan dari mahasiswa Hukum. Salah satunya adalah menuntut Dudi Warsudin selaku wakil dekan III untuk turun dari jabatannya.

Fajar Batubara selaku Ketua BPM FH Unpas menuturkan, bahwa tuntutan yang paling utama dari aksi demonstrasi hari ini adalah untuk menurunkan Wakil Dekan (Wadek) III FH yang dinilai sudah tidak cakap dan melanggar peraturan konstitusi kepegawain dari Yayasan Perguruan Tinggi (YPT) Pasundan mengenai batas usia pencalonan Wadek, yaitu 60 tahun.

“ketika pencalonan, pak Dudi sudah berusia 61 tahun. Jadi beliau melanggar peraturan tersebut,” ujar Fajar.

Sejalan dengan Fajar, Panji Setyo Prabu selaku Komisi III BPM FH Unpas menambahkan, pencalonan dekan seharusnya tidak boleh berumur lebih dari 60 tahun, tetapi saat pencalonan beliau sudah berumur 61 tahun yang jelas melanggar aturan dari YPT Pasundan.

“saat pencalonan dia berumur 61 tahun dan latar belakang nya tidak jelas,” ucap Panji.

Dudi sendiri menanggapi aksi yang dilakukan mahasiswanya hari ini perihal penurunan dirinya dari jabatan wadek III hanya bisa menyerahkan semua keputusan kepada dekan.

“Saya menyerahkan semua keputusan perihal saya kepada dekan,” ucap Dudi ketika ditemui.

Beberapa mahasiswa Hukum yang menyaksikan aksi tersebut juga ikut memberikan komentar. Mereka merasa bahwa sebagian tuntutan dari aksi tersebut tidak mewakili aspirasi mahasiswa. Dimana BPM yang seharusnya menjadi wadah penampung aspirasi bagi seluruh mahasiswa hukum, tidak merata dalam menyebarluaskan pengisian kuisioner pada pekan aspirasi mahasiswa yang lalu kepada seluruh angkatan. Sehingga hal ini membuat sebagian mahasiswa kebingungan tentang tuntutan yang diajukan.

“Saya sebagai ketua kelas dan seluruh mahasiswa di kelas saya tidak mengetahui tentang aksi ini dan tuntutan nya itu apa,” ucap Rayhan Ananta Yukas, selaku mahasiswa fakultas hukum universitas pasundan.

Tak hanya Rayhan, mahasiswa lain yang tak mau disebutkan namanya juga memberikan tanggapan yang serupa.

“Aku setuju dengan demo, tapi untuk menuntut hal hal yang harus di tuntut. Dengan kata lain. Memang kebenaranya seperti itu,” katanya menjelaskan. “Cuma kalo untuk demo yang menjadikan mahasiswa sebagai perwakilan mahasiswa untuk menindaklanjuti permasalahan dari kinerjanya dekan dan staf, menurut saya kalau memang satu tuntutan, mengapa tidak dilakukan dengan cara duduk bersama dulu gitu,” lanjutnya lagi.

Harapan mereka untuk aksi ini, semoga semua permasalahan dapat dengan cepat diselesaikan dan ada hasil yang saling menguntungkan bagi mahasiswa maupun pihak fakultas.

“Harapanya semoga masalah ini cepat diselesaikan dan ada win-win solution bagi semua pihak,” tutup rayhan.

Adapun 9 tuntutan yang disuarakan diantaranya:


1. Meminta mengembalikan konstitusi kelembagaan fakultas hukum UNPAS dengan mengadakan MUMAS
2. Ketidak cakapan wakil dekan III yang kebijakannya merugikan mahasiswa
3. Membiarkan vandalisme dan anarkisme dalam kampus
4. Menuntut kesetaraan pembayaran semester pendek dan evaluasi untuk semua angkatan
5. Menuntut untuk dikembalikan nilai mahasisw yang masih tidak sesuai
6. Pendidikan bagi non muslim yang disetarakan dengan muslim
7. Menuntut dihapuskannya perkuliahan hari sabtu
8. Menurunkan wakil dekan III karena tidak berkapasitas
9. Mendiamkan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus

INSAN KAMIL

Anggota Muda LPM ‘Jumpa’ Unpas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *