Peserta aksi memegang poster tuntutan saat aksi solidaritas untuk Suara USU dan pembatasan ruang literasi dengan merampas buku bacaan pada hari Rabu, 14 Agustus 2019 di Bola Dunia Asia Afrika Bandung. (Muhammad Rizaldi Nugraha/JUMPAONLINE)

Rabu, 14 Agustus 2019

Kasus yang menimpa dunia literasi kita kian bergulir. Bak bola salju permasalahanya makin pekat akhir ini. Berawal dari kebebasan berekspresi salah satu Lembaga Pers Mahasiswa di Medan, penyitaan buku bacaan, sampai razia buku yang dianggap kiri. Jelas ini sebuah kemunduran untuk dunia literasi kita.

Bermula dari permasalahan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suara USU di Medan. Buntut cerpen “Ketika Semua Menolak Kehadiranku Didekatnya” berbuah pemecatan seluruh pengurus LPM Suara USU. Berkat keputusan Rektor melalui SK Nomor 1319/UNS/1.R/SK/KMS/2019 sebanyak 18 pengurus dipecat. Upaya yang terus dilakukan oleh pengurus LPM Suara USU untuk memperjuangkan hak nya masuk pada tahap Class Action. Tanggal 14 Agustus 2019 ini, mereka melangsungkan sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumatra Utara. Yael Stefani selaku Pimpinan Umum (PU) dan Widiya Hastuti sebagai Pemimpin Redaksi (PEMRED) didampingi kuasa hukum Perhimpunan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Sumatra Utara (BAKAMSU) menggugat Rektor untuk mencabut SK nya.

Tidak hanya sampai disana, mereka sadar betul jalur yang ditempuhnya akan mendapatkan banyak konsekuensi. “Kita siap dengan segala resiko bila terjadi sesuatu hal di kemudia hari”, tutup Yael Sinaga ketika di kutip dari VOA Indonesia per tanggal 06/08/2019.

Adanya tindakan pembatasan ruang gerak Pers Mahasiswa ini justru salah satu pelanggaran kebebasan berekspresi. Ranah Pers Mahasiswa yang memang notabene berkecimpung di dunia literasi, menjadi suatu tindakan yang mengancam kemajuan intelektual dari sisi literasi.

Kasus yang tengah diperbincangkan baru-baru ini datang dari penyitaan dan penarikan buku bacaan yang dianggap kiri. Ini jelas mencederai UU yang memang mengtur tentan pelarangan buku. Penyitaan buku tidak bisa ditindak secara sepihak, baik oleh elemen aparat maupun masyarakat yang menyatakan dirinya Organisasi Masyarakat (Ormas). Kasus ini terjadi di dua daerah berbeda, pertama penyitaan buku milik dua orang mahasiswa di Probolinggo dan penarikan di toko buku Makassar oleh Ormas. Adapun penarikan buku harus melalui pengadilan menurut hukum yang berlaku.

Kami selaku Forum Kominkasi Pers Mahasiswa Bandung mengancam keras atas kasus yan terjadi. Adapun tuntutan dan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Menuntut Rektor mencabut SK pemecatan LPM Suara USU
  2. Menuntut aparat maupun masyarakat untuk tidak menyita buku dengan sewenang-wenang
  3. Memberikan kebebasan berekspresi kepada Pers Mahasiswa sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
  4. Menuntut Rektot untuk memberikan hak-hak kepada pengurus LPM Suara USU
  5. Mengecam tindakan sewenang-wenang rektor terhadap LPM Suara USU
  6. Menghimbau aparat maupun masyarakat dalam meningkatkan mutu literasi

Kami yang mendukung:

  1. UPM Isolapos (Universitas Pendidikan Indonesia)
  2. LPM Lensa Women (International Women University)
  3. Suara Mahasiswa (Universitas Islam Bandung)
  4. LPM Gemasuara (Politeknik Piksi Ganesha)
  5. LPM Suaka (UIN Sunan Gunung Djati)
  6. Tripod Jurnalistik (STIE Indonesia Membangun)
  7. LPM Momentum (Universitas Langlangbuana)
  8. Jurnalpos Media (UIN Sunan Gunung Djati)
  9. LPM Jumpa (Universitas Pasundan)
  10. E-Pers (STIE Ekuitas)
  11. LPM I-Mage (Institut Manajemen Koperasi Indonesia)
  12. Warta Kema (Universitas Padjajaran)
  13. Djatinangor (Universitas Padjajaran)
  14. Media Peradaban (UIN Sunan Gunung Djati)
  15. LPM Daunjati (Institut Seni Budaya Indonesia)
  16. Arteri Pers (STIKES Dharma Husada)
  17. Aksara (Telkom University)
  18. Persma Genera (Universitas Padjajaran)
  19. BPPM Pasoendan (FISIP Universitas Pasundan)
  20. Pharms (Sekolah Tinggi Farmasi Bandung)
  21. Media Parahyangan (Universitas Parahyangan)

 

Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *