
Bandung, Jumpaonline – Lagi-lagi, sorakan massa aksi mahasiswa terdengar dalam gelaran demonstrasi penolakan kebijakan undang-undang, di Depan Gedung DPRD Jawa Barat. Sementara itu, titik api aksi juga menyertai Solidaritas Bandung Melawan yang berada di Depan Gedung Sate Jawa Barat. Keduanya sepakat untuk menolak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang telah diketuk palu, menandakan sudah disahkannya UU tersebut pada Selasa, 18 November 2025 lalu oleh DPR RI.
Masyarakat Bandung merasa bahwa penggarapan pengesahan KUHAP terlihat begitu terburu-buru dalam pemutusannya. Hal ini terjadi karena sebelumnya dalam Rancangan UU KUHAP, masyarakat sipil telah banyak memberi pandangan kontra mengenai pasal-pasal yang dapat merugikan ruang ekspresi dan ranah privasi.
Dengan dalih mengamankan, semua bisa terkena jerat hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 5 bahwa, penangkapan bisa dilakukan pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana. Penangkapan dengan sewenang-wenang dapat dialami oleh siapa pun. Hal ini termuat dalam Pasal 90 dan 93 yang mengatur tentang penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa menetapkan standar tegas kapan aparat boleh melakukan upaya paksa.
Bahkan, aparat mempunyai ruang yang sangat lebar dan begitu leluasa dalam praktiknya. Seperti menggeledah, menyita, menyadap data pribadi, serta memblokir secara serta merta tanpa adanya izin dari hakim. Hal tersebut tertuang dalam pasal 105, 112A, 132A, dan 124. Mau tidak mau, masyarakat sudah tak dapat lagi menjaga ruang untuk privasinya itu.
Kacamata Pegiat Kamisan: DPR Tidak Benar-benar Mendengarkan Partisipasi Publik

Payung-payung hitam masih tergelar di antara gemericik air hujan yang membasahinya. Ditemani langit yang mulai menggelap, para pegiat Kamisan masih tetap berdiri dengan semangat yang melekat pada keadilan dan pemenuhan hak-hak masyarakat sipil.
Pada Kamis, 20 November 2025, Kamisan ke-428 kali ini digelar di depan wajah baru gedung sate, gerbang yang dihiasi gapura bernuansa candi dengan anggaran yang fantastis—menghabiskan 3,9 M. “Lawan Pembungkaman Suarakan Kebenaran” kiranya itulah tajuk yang menggambarkan keadaan demokrasi kita saat ini, rasanya begitu rawan ketika menyoal akan kebebasan berekspresi yang pada akhirnya akan berbuntut pada adanya pembungkaman.
Sebagai pegiat Aksi Kamisan, Fay melihat bahwa pemerintah tidak sepenuhnya mendengar partisipasi publik. Menurutnya, rapat dengar pendapat umum yang dibuka seluas-luasnya hanyalah manipulasi belaka. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil telah mengusulkan draft tandingan yang isinya lebih inklusif daripada draf RKUHAP yang disusun oleh DPR, namun pada akhirnya, hal tersebut tidak mendapat respon yang baik. Bahkan, pemerintah malah menjelek-jelekan Koalisi Masyarakat Sipil dan sama sekali tidak menganggap serta mempertimbangkan suara-suara yang digaungkan.
“Seseorang tidak pernah benar-benar dinyatakan bersalah tanpa melalui proses pengadilan. Tapi, hal-hal tersebut kemudian di trabas begitu saja melalui KUHAP yang baru sehingga siapapun yang dirasa mengancam ataupun dirasa melakukan tindakan pidana, mengancam keamanan negara, dapat dikriminalisasi dengan dilakukannya penggeledahan secara sewenang-wenang,” tuturnya.
Menurutnya, praktik yang kini telah dilegalkan melalui KUHAP, sebelumnya pun di lapangan memang sudah sering terjadi pada masyarakat. Tentunya hal tersebut akan semakin masif ketika pedomannya sudah disahkan, hal ini akan semakin melegitimasi tindakan yang diberlakukan kepada masyarakat.
Beralih ke pasal 74, membicarakan soal restorative justice, seseorang bisa diperas dan dipaksa damai bahkan di ruang penyelidikan yang belum terbukti adanya tindak pidana. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pembuat kebijakan untuk mendamaikan pihak yang bertikai. Namun dengan tegasnya Fay menyampaikan bahwa lagi-lagi, upaya perdamaian tersebut merupakan mekanisme berupa suap yang memang sudah sering terjadi dan dinormalisasi. Perlu adanya kesesuaian dalam konteks perdamaian tersebut yang dilakukan dalam mekanisme peradilan, namun harus dilihat kembali kategori tersebut termasuk kedalam pidana yang ringan ataupun berat. Lalu, jangan terus menyalah artikan bahwa restorative justice bisa dilakukan di semua hal.
“Pada akhirnya, hukum dijadikan sebagai alat untuk melegitimasi tindakan. KUHAP ini akan semakin membungkam kita ketika menyuarakan protes-protes di jalanan ataupun ruang-ruang lainnya. Untuk membangun jaring solidaritas, kita perlu terhubung satu sama lain dan tidak lagi berharap akan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” imbuh Fay.
Menjalarnya dampak dari disahkannya KUHAP turut dirasakan oleh kelompok pegiat seni. Seni yang pada dasarnya merupakan simbol dari cerminan ekspresi jiwa manusia, kini terkungkung oleh pasal yang membatasi nilai-nilai dalam berekspresi.
Wanggi Hoed, sebagai seniman pantomim yang turut aktif dalam gerakan yang menyuarakan keadilan kemanusiaan turut berpartisipasi dalam gelaran aksi Kamisan kali ini. Ia menyoroti bahwa disahkannya KUHAP ini dapat merenggut seniman atas kebebasan berekspresi. Menurutnya, sangat rentan ketika para pelaku seni sedang melakukan pertunjukan yang berlangsung di ruang publik ataupun di ruang yang tidak ada kaitannya dengan fasilitas negara. Akan ada ancaman dalam bentuk represi, intimidasi dan pembubaran yang begitu berisiko.
“Harus ada ruang diskusi ataupun distribusi pengetahuan terkait dengan apa yang akan terjadi kedepannya terkait dengan adanya KUHAP ini,” ucap Wanggi Hoed.
Ia menuturkan bahwa ini adalah risiko besar berada di bawah naungan negara yang belum menjunjung tinggi terkait Hak Asasi Manusia, negara yang belum menghormati hukum itu tersendiri dan kemanusiaannya. Maka perlu adanya taktik berupa pengetahuan, pelaku seni setidaknya paham lapangan dan tau isu apa yang akan disampaikan dengan bentuk penyampaian apapun.
Tak hanya itu, sebagai pegiat seni, Wanggi Hoed menuturkan bahwa pelaku seni memiliki kerentanan di ruang publik yang mengarah pada fisik. Menurutnya, yang lebih parah dari Orde Baru adalah penangkapan semena-mena yang dapat dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Kita harus punya sikap dan keberpihakan, bangun jejaring, melek dengan KUHAP dan kedepannya resiko pelaku seni akan semakin sempit ruangnya, ancaman kebebasan berekspresi akan semakin serabut dan direnggut kalo kita nggak terus menyuarakannya ide dan pemikiran akan dikunci,” ungkapnya saat diwawancarai di waktu menjelang malam itu.
Beberapa saat kemudian, kaki-kaki itu melangkah dan berkumpul di satu titik yang sama untuk menyatukan suara solidaritasnya. Alat pengeras suara dinyalakan, suara-suara lantang menggema di depan Gedung Sate pada sore menjelang malam itu. Kamisan kali itu ditutup dengan gaungan pernyataan sikap atas disahkannya KUHAP, solidaritas Bandung mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi pembungkaman dan kesewenang-wenangan atas seluruh ruang demokrasi masyarakat sipil.
Kacamata Mahasiswa: KUHAP Bentuk Untuk Melanggengkan Kriminalisasi
Poster-poster perlawanan terpampang pada pagar besi yang menjulang tinggi. “Revolusi”, “Revolusi”, “Revolusi”, itulah kata yang kerap kali terdengar saat berada di tengah-tengah massa aksi mahasiswa yang berada di depan gedung DPRD Jawa Barat. Ditengah gaungan orasi, sesekali mereka menyanyikan lagu “Halo-halo Bandung” sebagai bentuk dari kebersamaan mahasiswa.
Terlihat perbedaan yang signifikan dari atmosfer antara kedua titik aksi yang sedang digelar pada hari yang sama ini. Aksi yang berlangsung di depan gedung DPRD Jabar ini penuh dengan semangat akan api perubahan, banyak sorak dan teriakan lantang di setiap sudut aksi.
Levi Lita, bagian dari Front Mahasiswa Nasional, menuturkan bahwa penolakan KUHAP ini dilatarbelakangi oleh adanya keresahan masyarakat. Negara bisa mengkriminalisasi siapapun dan hal tersebut merupakan bentuk dari pembungkaman. Menurutnya sebelum disahkannya KUHAP, banyak terjadi upaya kriminalisasi khususnya pada korban penggusuran, dan pastinya akan lebih parah lagi ketika KUHAP ini sudah disahkan.
“Ini adalah bentuk pemenggalan dari hak demokratis kita,” ucapnya lantang ketika diwawancarai di depan gedung DPRD Jawa Barat.
Harapannya sebagai mahasiswa, ia ingin menjadikan mahasiswa sebagai penyokong dalam perubahan dan lebih peduli dengan rezim serta permasalahan yang ada pada masyarakat. Selain itu, ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menyuarakan suara yang memang sudah menjadi bagian dari hak masyarakat sipil.
Abu Rosyid Al Ghifari, koordinator lapangan aksi, menyampaikan bahwa memang banyak pasal yang bermasalah pada KUHAP yang telah disahkan. Abu menekankan bahwa seluruh masyarakat harus sama-sama turun ke jalan untuk bisa meninjau kembali karena pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan apa yang masyarakat butuhkan.
Harapannya, rakyat bisa turun ke jalan untuk membersamai dalam mengkritik UU yang tidak sesuai dengan kebutuhan serta tidak berorientasi pada jalannya kemaslahatan rakyat. “Coba dikaji lagi, coba ditimbang secara ulang. Apakah undang-undang yang nanti ingin disahkan betul-betul dari kemauan rakyat itu sendiri?” pungkasnya.
KHAIRUN NISYA
Editor: TRISYA ZAHIRAH A. P.
