Ilustrator: Regia Ramadhina Revalgian

Kampusiana, Jumpaonline – Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan menyediakan layanan Bimbingan Konseling (BK) yang dibentuk pada tahun 2019 untuk membantu pendampingan permasalahan bagi mahasiswanya. Hanya saja, bimbingan konseling ini berfokus pada mahasiswa dalam menangani kendala akademik dibandingkan sisi psikologisnya.

Annisa Najwa, Mahasiswa FH, mengatakan bahwa, BK FH memiliki kaitan yang erat dengan kegiatan akademik mahasiswa. Melihat hal itu, menurutnya, pengadaan BK FH saat ini sudah selaras dan tidak dapat dipisahkan.

“Kalo menurut aku sih ada, yang mungkin sebagian besar atau sebagian banyak mahasiswa akan merasa terbantu, apalagi kaitannya dengan akademik gitu,” katanya saat diwawancarai pada Selasa, 17 Desember 2024.

Murshal Senjaya, selaku Bagian Pengembangan Karir dan Alumni FH, menyampaikan bahwa, bimbingan konseling ini merupakan penggabungan dari dua unit, yaitu Bimbingan Konseling Perwalian dan Bimbingan Pengembangan Karir. Murshal meneruskan, ranah BK FH saat ini tidak ke dalam aspek psikologis, karena bertujuan untuk menjaga keseriusan atau konsentrasi mahasiswa dalam belajar. 

“Saya pikir ini bukan [untuk] psikologis sebenarnya, lalu bukan Ilmu Psikologi, hanya pendampingan aja, ya, mendampingi mahasiswa supaya dia menyelesaikan studinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa mahasiswa bisa saja berkonsultasi terkait masalah psikologis yang berdampak pada akademiknya dengan dosen. Menurutnya, beberapa dosen pun terbuka untuk konsultasi tentang apapun, sehingga tidak mengharuskan mahasiswa yang memiliki permasalahan untuk datang ke BK.

“Dilihat dulu persoalannya apa, kalau ternyata persoalannya ringan atau sebenarnya bisa ada jawabannya gitu, ya, mungkin gak harus ke Psikolog,” ucapnya.

Dewi Asri Yustia, selaku Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, Alumni, Agama, dan Budaya, menjelaskan bahwa penempatan BK di bidang akademik terjadi karena banyak Mahasiswa FH memiliki persoalan non akademik yang berdampak pada kualitas akademiknya. Dewi meneruskan, BK adalah tanggung jawabnya di bidang akademik, hal ini yang mendasari Unit BK menjadi bagian dari ranah akademik. 

“Karena, kan, berkaitannya dengan tadi, berpengaruhnya terhadap prestasi akademik mahasiswa, ya, kita mah bukan ngurusin persoalannya, tapi yang diurusin dari kita adalah dampak dari persoalan itu ke akademik,” jelasnya saat diwawancarai pada Rabu, 18 Desember 2024.

Ia menambahkan, bahwa pembentukan adanya BK ini terjadi atas kebijakan dari Dekan FH. Melihat Dekan FH yang juga menjadi Asesor BAN-PT, menurutnya, beliau mengerti terhadap keperluan yang seharusnya diadakan perguruan tinggi, termasuk layanan BK di FH.

 

SARAH AYUNINDA

Calon Anggota Muda LPM ‘Jumpa’ Unpas

Editor: DONI SETIAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *