Kampusiana, Jumpaonline– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan (Unpas) saat ini tengah menjalani masa transisi, setelah adanya Surat Edaran Kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan yang dikeluarkan oleh Rektor No. 367/Unpas.R/U/IX/2024 pada 2 September 2024 lalu. Surat tersebut mengimbau seluruh BEM Fakultas untuk menyesuaikan periode kepengurusan dengan kalender akademik yakni hingga Juli 2025. Hal ini membuat BEM FH harus menyesuaikan kebijakan tersebut, dikarenakan memiliki masa periodisasi berbeda dengan BEM Fakultas lainnya.
Dewi Asri Yustia, Wakil Dekan FH Unpas Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, Alumni, Agama, dan Budaya, menjelaskan bahwa masa periodisasi BEM FH berbeda dari fakultas lain, terhitung dimulai pada bulan November hingga berakhir pada Desember tahun berikutnya. Namun, berdasarkan surat edaran Rektor, FH harus menyesuaikan periode tersebut dengan kalender akademik, sehingga memutuskan untuk menjalankan masa transisi agar selaras dengan BEM Fakultas lainnya.
“Melihat surat edaran dari Rektor, masa periodisasi kelembagaan harus sesuai dengan kalender akademik, jadi masanya dari bulan Juni sampai Juli. Nah, kebetulan Fakultas Hukum berbeda kelembagaannya, masa periodisasinya,” ucapnya.
Ghani Fauzan, Ketua Umum BEM FH, menyatakan bahwa masa transisi BEM FH memiliki efek domino pada kepengurusan periode 2023-2024 dan periode berikutnya. Dampak tersebut mencakup percepatan penerbitan Surat Keputusan untuk Musyawarah Mahasiswa yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Selain itu, periode kepengurusan BEM FH selanjutnya akan dipersingkat menjadi setengah dari periode yang seharusnya.
“Untuk efek domino masa transisi ini secara periodisasi kepengurusan selanjutnya yang biasanya normatif satu tahun, ini cuman enam bulanan,” ungkapnya.
Dedy Mulyana, bagian Unit Pengembangan Kegiatan Mahasiswa FH Unpas menyatakan, bahwa masa transisi saat ini mengakibatkan penundaan Pemilihan Umum Raya (Pemira) FH hingga menjelang Juni 2025. Ia pun mengungkapkan bahwa penundaan ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk lebih mengenal calon pengurus dan ketua BEM FH, sehingga diharapkan mereka dapat menentukan pilihan secara mandiri.
“Jadi, sepakat artinya sejak November ada masa transisi menuju Juni 2025. Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum menyebutnya adalah masa transisi sampai dengan nanti dilaksanakan Pemira sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Ailsa Argianti Elysia
Editor: Adinda Malika Trycahyani