Kampusiana, Jumpaonline – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasundan (Unpas) belum lagi menampakkan batang hidungnya. Hal ini terjadi karena Kongres BEM Unpas mengalami pemberhentian dan penundaan pada Juni 2024 yang lalu. Persoalan itulah yang menyebabkan belum adanya kehadiran BEM Unpas periode 2024-2025 saat ini. Permasalahan kongres tersebut timbul karena adanya miskomunikasi dan kecelakaan saat berlangsungnya acara. Pada akhirnya, kongres akan dilanjutkan kembali pada akhir November 2024.
Iin Martina, selaku Kepala Biro Kemahasiswaan Unpas, menerangkan bahwa pemberhentian dan penundaan Kongres BEM Unpas terjadi karena persoalan miskomunikasi antara panitia demisioner (Steering Committee) dan panitia delegasi BEM Fakultas (Organizing Committee). Namun di luar kendali, ada pula permasalahan baru yang terjadi saat kongres. Kali ini, kecelakaan menimpa salah satu pemimpin sidang kongres.
“Pas kegiatan, karena ketidaksepahaman Steering Committee dan Organizing Committee, ketika dijadwalkan malam harus LPJ-an, pengurus BEM Unpas tidak datang. Tadinya hari Minggu mau dilanjutkan, tapi Minggu pagi ada kecelakaan, sehingga tutup usia. Jadi dinyatakan (untuk-red) diberhentikan dengan tidak ada hasil oleh Pak Cartono,” terangnya saat diwawancarai pada Senin, 21 Oktober 2024 kemarin.
Cartono, Wakil Rektor Bidang Belmawabud, menyoroti isi keberlangsungan kongres BEM Unpas. Menurutnya, selama kongres berjalan, aspek politiknya lebih dominan. Padahal, seharusnya kongres lebih membahas isi program BEM Unpas yang merepresentasikan Unpas pada forum lokal maupun nasional, serta ajang untuk menuangkan ide gagasan, karena BEM merupakan lembaga mahasiswa tertinggi tingkat universitas.
“Saya miris melihatnya, seharusnya mahasiswa memiliki nilai idealisme yang dijaga. Kiprahnya begitu, ya. Tapi justru yang mengemuka aspek politiknya, dan politik yang dibangun juga aspek kasak-kusuk, gitu lah,” paparnya pada Selasa siang, 22 Oktober 2024.
Cartono menambahkan, sebelum dilanjutkannya kongres BEM Unpas, ia ingin Peraturan Rektor tentang Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Universitas Pasundan Bandung disahkan sebagai legalitas untuk melaksanakan kongres. Peraturan tersebut berlaku untuk Himpunan Mahasiswa, BEM Fakultas, BEM Unpas dan Unit Kegiatan Mahasiswa.
“Harus ada kebijakan yang memaksa dan mengikat, karena organisasi BEM Unpas dan yang lain ada di dalam kampus Unpas,” pungkasnya.
KHAIRUN NISYA
RIZKI ANUGRAH KUSUMAH
Editor: DONI SETIAWAN