Sumber: google.com
Sumber: google.com

Kampusiana, Jumpaonline – “Saya kecewa sekali dengan pihak kampus Universitas Pasundan (Unpas) karena tidak memberikan transparansi kriteria dalam memilih mahasiswa yang berhak menerima bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dari persyaratannya pun mudah sekali, hanya dengan surat terdampak covid dari kelurahan dan Kartu Keluarga (KK). Kalau hanya merujuk dari surat keterangan terdampak covid saja, pihak universitas tidak tahu siapa yang benar-benar butuh dan siapa yang tidak,” ujar Alisa Handhaliah Azmi, mahasiswi jurusan Kesejahteraan Sosial Unpas saat dihubungi via Whatsapp pada Selasa, 25 Januari 2022.

Alisa menambahkan, seharusnya ada sesi wawancara, survei, atau pengecekan latar belakang mahasiswa yang mengajukan bantuan tersebut, supaya sasarannya jelas. Dan informasi yang disampaikan kepada mahasiswa tidak rancu.

“Seharusnya ada kebijakan yang jelas dari pihak kampus terkait seleksi mahasiswa untuk bantuan UKT ini. Minimal ada survei atau wawancara dari pihak kampus. Kalau tidak ada kriteria yang spesifik kemudian langsung ditunjuk mahasiswanya, jadinya terkesan seperti hoki-hokian,” kata Alisa.

Alisa menegaskan, ia hanya minta kejelasan dari pihak kampus. Karena masalah uang dan bantuan sifatnya sensitif. Masa pandemi seperti ini membuat semua orang menyerbu bantuan dalam bentuk apa pun. Maka dari itu, pihak kampus semestinya paham dengan kondisi seperti itu.

“Masalah uang dan bantuan itu sensitif. Harus ada kebijakan yang jelas mengenai kriteria dalam pemilihan mahasiswanya. Agar pihak kampus juga dapat menilai mana yang layak dapat bantuan, mana yang tidak,” ujar Alisa.

Jaja Suteja, Wakil Rektor I Unpas mengatakan, detail kriteria mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan UKT, yakni mahasiswa aktif, bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Bidikmisi, dan kondisi keuangannya sedang membutuhkan bantuan. Ia menambahkan, pihak fakultas lah yang lebih tahu perihal seleksi mahasiswa untuk bantuan UKT.

“Saya sendiri tidak tahu prosedur lengkap pemilihan mahasiswanya seperti apa, karena itu bagian bidang kemahasiswaan dan kebijakan dari fakultas masing-masing. Yang jelas pemilihan mahasiswanya tetap berpedoman pada petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kemendikbud,” katanya, saat dihubungi via WhatsApp pada Senin, 17 Januari 2022.

Sementara itu, Reza Pratama, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) komisi III menilai, telah terjadi miskomunikasi antara mahasiswa dengan pihak kampus. Ia mengungkapkan, salah satu penyebab terjadinya miskomunikasi adalah masih kurangnya sosialisasi terhadap mahasiswa mengenai bantuan UKT ini.

“Menurut saya bukan hoki-hokian, karena waktu yang diberikan untuk menyeleksi mahasiswanya sebentar, jadi tim yang ditunjuk hanya mengecek latar belakangnya melalui data saja,” pungkas Reza.

 

ALISYA NUR FACHRIZA

Calon Anggota Muda LPM ‘Jumpa’ Unpas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *