Ilustrator: Erika
Ilustrator: Erika

Sejak pertama kali lahir ke dunia, manusia membawa hak-hak kodrati yang melekat dan merupakan satu kesatuan yang integral, tak dapat dibagi maupun dipisahkan. Dan dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dalam interaksinya antar individu atau instansi. Kita menyebutnya sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).

Sepanjang tahun, setiap negara di dunia bereuforia di tanggal 10 Desember dalam berbagai cara dan bentuk. Bukan tanpa alasan, euforia tersebut ditujukan untuk selalu mengingat dalam setiap detak dan nadi bahwa ada perayaan yang harus selalu dilaksanakan, yaitu perayaan Hari HAM Internasional sebagai bentuk pengingat bahwa hak asasi manusia harus selalu dijunjung tinggi dan dihargai keberadaannya.

Peringatan Hari HAM sedunia lahir ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyepakati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang didasarkan dari kekejaman Perang Dunia ke-II. Melansir dari ham.go.id, pada 10 Desember 1948 Majelis Umum PBB mengadopsi DUHAM dan dua tahun berikutnya diterbitkanlah resolusi 423 yang berisi himbauan, bahwa semua Negara dan organisasi PBB untuk setiap tahunnya mengingat 10 Desember sebagai Hari HAM Internasional.

Majelis Umum PBB menyetujui dan mendeklarasikan Universal of Human Rights pada 10 Desember 1948 melalui General Assembly Resolution 217A (III) dengan prinsip, setiap manusia berhak mendapatkan kesempatan dan keadilan yang sama dalam kehidupannya dengan menjunjung tinggi hak mereka. Deklarasi ini merupakan pernyataan umum pertama dari masyarakat dunia tentang hak asasi manusia dan di dalamnya termuat 30 pasal. Deklarasi ini kemudian mengilhami lahirnya  berbagai perjanjian internasional, instrumen hak asasi manusia di tingkat regional, konstitusi masing – masing negara, dan Undang-Undang di masing – masing negara yang terkait dengan isu-isu hak asasi manusia.

Ketika Majelis Umum PBB mengadopsi deklarasi yang terdiri atas bagian pembukaan dan 30 pasal yang mengatur tentang HAM ini, sebanyak 48 dari 58 negara anggota PBB menyatakan dukungan, 8 abstain, dan 2 tidak ikut voting.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan hak-hak yang dimiliki setiap orang sebagai manusia terlepas ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, politik, atau pendapat lain, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran atau status lainnya.

Setiap tahunnya, Hari HAM Sedunia diperingati dengan tema yang berbeda-beda. Dilansir dari situs PBB, tema Hari HAM Sedunia tahun ini adalah “Kesetaraan : Mengurangi ketidaksetaraan, memajukan hak asasi manusia”. Tema tahun ini berkaitan dengan pasal 1 UDHR yang berbunyi, “Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak”.

Di Indonesia, hak asasi manusia yang dianut bersumber dari Pancasila sebagai ideologi dan filsafat bangsa. Secara konseptual, HAM yang terkandung dalam Pancasila mengakomodasi aspek manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Pengakuan tentang HAM secara prinsipal tercermin dalam sila kedua.

Hakekat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM adalah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

Dalam pelaksanaannya untuk menjaga eksistensi HAM tidaklah mudah, selalu bersanding dengan pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi yang membikin segala hal yang dianut Indonesia dalam mempertahankan dan menjaga HAM menjadi ironi.

Masyarakat Indonesia sudah sangat akrab dengan pelanggaran HAM yang telah terjadi di masa lampau, seperti: kasus Tanjung Priok, penculikan aktivis 1997/1998, tragedi Semanggi, tragedi Trisakti, dan kasus pembunuhan Munir. HAM di Indonesia yang carut-marut bahkan dianggap sebagai yang terberat dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia dibandingkan dengan perkembangan sekarang tentu sudah berbeda teramat jauh.

Saat ini, Indonesia sudah mengalami kemajuan dalam perlindungan HAM warga negaranya, dan merupakan salah satu program pemerintah yang sejalan dengan proses reformasi dan pemantapan kehidupan berdemokrasi yang sedang berlangsung, upaya perlindungan terhadap HAM di Indonesia, di antaranya adanya bentuk hukum tertulis yang memuat aturan-aturan tentang HAM, yaitu: dalam konstitusi, ketetapan MPR, Undang-Undang (UU), peraturan pemerintah, keputusan presiden, ataupun peraturan pelaksana lainnya. Selain itu, dibentuk pula lembaga-lembaga yang berfungsi sebagai salah satu sarana dalam upaya mencegah pelanggaran HAM.

Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional maupun telah dibentuk lembaga untuk penegakannya, tetapi belum menjamin bahwa HAM dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Di bidang hukum masih terlihat banyak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum dan sulit dijamah hukum, tetapi ketika pelanggaran itu dilakukan oleh rakyat kecil, maka tampak kuat cengkeramannya. Dan masih banyak lagi konflik-konflik yang diakibatkan oleh perbedaan suku, agam, ras, dan antar golongan (SARA) yang telah begitu masif terjadi di masyarakat.

Beberapa kejadian pelanggaran HAM di Indonesia menunjukkan perlunya pemahaman HAM tidak sebatas karena hak itu dipunyai oleh semua manusia, namun juga pelayanan terhadap hak itu perlu dilakukan oleh semua manusia. Pada tingkatan lain, apresiasi terhadap HAM di Indonesia perlu pula dipertajam agar tidak sekedar terfokus pada masalah-masalah HAM besar seperti pembunuhan, perusakan massal dan genocide. Nilai-nilai HAM seharusnya diterapkan secara menyeluruh di segala lapisan masyarakat sehingga segala bentuk diskriminasi rasial, seksual dan abilitas benar-benar mendapat perhatian yang memadai. Di sisi yang lain, pandangan awam yang terlalu menyederhanakan HAM perlu pula diluruskan.

 

ULFA NURAENI

 

Sumber:

Satya  Arinanto. 2008. Hak  Asasi  Manusia  Dalam  Transisi  Politik  di  Indonesia. Jakarta:     Pusat  Studi  Hukum  Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Bambang Heri Supriyanto. Penegakan Mengenai HAM Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial. Vol 2. No.3.

Triwahyuningsih, Susani. 2018. Perlindungan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Hukum Legal Standing. Vol. 2 No.2.

https://news.detik.com/berita/d-5844299/hari-ham-sedunia-2021-sejarah-dan-tema-penting-tahun-ini.

https://ham.go.id/2020/12/08/kita-cari-tahu-sejarah-hari-ham-yuk/

7 thoughts on “10 Desember : Junjung Tinggi Hak Asasi Manusia”
  1. I have learn several excellent stuff here. Definitely value bookmarking for revisiting. I wonder how a lot attempt you set to make such a great informative website.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *